JAKARTA, SEGARIS.CO — POLDA Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat produksi dan peredaran materai palsu.
Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sempat viral di media sosial ini.
Kapolda Metro Jaya mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Setidaknya ada 5 laporan yang masuk terkait peredaran materai tidak resmi yang diduga digunakan untuk dokumen penting.
“Dari hasil penyelidikan, kami bersama DJP berhasil mengamankan 16 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi materai palsu,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Materai merupakan dokumen resmi negara yang digunakan untuk mengesahkan berbagai perjanjian, transaksi jual beli, hingga dokumen hukum lainnya.
Peredaran materai palsu dinilai merugikan negara dan masyarakat karena berpotensi disalahgunakan.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan lebih luas dan menghitung total kerugian negara akibat aksi sindikat tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemalsuan dokumen dan tindak pidana perpajakan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli materai dan memastikan keasliannya dengan membelinya di kantor pos atau tempat resmi lainnya. [Red/***]






