PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — SATUAN Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis berinisial Zu (60) di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan BPK Efrata Pulu Ginting, Rabu (8/7/2026).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, tersangka merupakan warga Jalan Kartini Asrama Mahoni Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan Zu yang saat itu sedang berdiri di depan BPK Efrata Pulu Ginting.
Saat penangkapan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,12 gram yang sempat dibuang tersangka ke atas tanah menggunakan tangan kanannya.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam dan uang tunai sebesar Rp100.000.
Dalam pemeriksaan awal, Zu mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan L, yang disebut berada di belakang BPK Efrata Pulu Ginting.
Namun, saat dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak berhasil ditemukan dan kini masih dalam penyelidikan.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta.
Saat ini, Zu telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [Hanna Napitu/***]






