Segaris.co
Senin, 31 Agustus 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Oplus_131072

Oplus_131072

Residivis Narkoba ditangkap di Siantar Martoba, Polisi sita 3,12 gram Sabu

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
15 Juli 2026 | 17:39 WIB
in News

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — SATUAN Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis berinisial Zu (60) di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan BPK Efrata Pulu Ginting, Rabu (8/7/2026).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, tersangka merupakan warga Jalan Kartini Asrama Mahoni Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan Zu yang saat itu sedang berdiri di depan BPK Efrata Pulu Ginting.

Saat penangkapan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,12 gram yang sempat dibuang tersangka ke atas tanah menggunakan tangan kanannya.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam dan uang tunai sebesar Rp100.000.

Dalam pemeriksaan awal, Zu mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.

Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan L, yang disebut berada di belakang BPK Efrata Pulu Ginting.

Pelayanan Alkitab berlangsung di berbagai belahan Dunia

Namun, saat dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak berhasil ditemukan dan kini masih dalam penyelidikan.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta.

Saat ini, Zu telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [Hanna Napitu/***]

Tags: NarkobaPolres PematangsiantarPolsekResidivisSabusegarisSegaris.coSiantar Martoba
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Update Berastagi malam ini

by Ingot Simangunsong
31 Agustus 2026 | 20:20 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO -- ABU masih menjadi persoalan utama. Laporan terbaru yang terbit hari ini menyebut abu vulkanik menutupi sejumlah ruas...

Read more
News

Sidak humanis: Pemko pastikan harga pangan terjangkau

by Ingot Simangunsong
31 Agustus 2026 | 19:41 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar Wesly Silalahi melepas tim sidak pengendalian inflasi dan stabilisasi harga pangan dari halaman Balai...

Read more
News

Gunung Sinabung erupsi, status naik Siaga: Abu 3.500 meter, warga diminta tak panik

by Ingot Simangunsong
31 Agustus 2026 | 19:18 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO – GUNUNG SINABUNG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mengalami letusan pada Senin (31/8/2026). Erupsi yang terjadi sekitar...

Read more
News

‎Bupati Tapanuli Utara temui Kepala BBWSS II, usulkan pemulihan irigasi dan tanggul

by Ingot Simangunsong
31 Agustus 2026 | 13:13 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --‎ BUPATI Tapanuli Utara,Jonius TP Hutabarat, temui Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, Feriyanto...

Read more
News

Bayu Wicaksono alias Ncek pulang dari Myanmar, buronan dua tahun berakhir di Bareskrim

by Ingot Simangunsong
31 Agustus 2026 | 11:16 WIB
0

JAKARTA, SEGARIS.CO — PELARIAN panjang Bayu Wicaksono alias Ncek, narapidana kasus narkotika yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana,...

Read more
News

“RUU Perampasan Aset: senjata baru Negara mengejar harta kejahatan, tapi siapa yang mengawasi?”

by Ingot Simangunsong
30 Agustus 2026 | 13:38 WIB
0

JAKARTA, SEGARIS.CO — RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki babak penting. Komisi III DPR RI telah menyusun...

Read more

Berita Terbaru

News

Update Berastagi malam ini

31 Agustus 2026 | 20:20 WIB
News

Sidak humanis: Pemko pastikan harga pangan terjangkau

31 Agustus 2026 | 19:41 WIB
News

Gunung Sinabung erupsi, status naik Siaga: Abu 3.500 meter, warga diminta tak panik

31 Agustus 2026 | 19:18 WIB
SEREMONI

Tangkas Kroni Silitonga gelar reses, serap aspirasi warga Nagori Lestari Indah

31 Agustus 2026 | 16:02 WIB
News

‎Bupati Tapanuli Utara temui Kepala BBWSS II, usulkan pemulihan irigasi dan tanggul

31 Agustus 2026 | 13:13 WIB
News

Bayu Wicaksono alias Ncek pulang dari Myanmar, buronan dua tahun berakhir di Bareskrim

31 Agustus 2026 | 11:16 WIB
SEREMONI

Wali Kota ajak DMI makmurkan masjid dan masyarakat Siantar

31 Agustus 2026 | 08:48 WIB
News

“RUU Perampasan Aset: senjata baru Negara mengejar harta kejahatan, tapi siapa yang mengawasi?”

30 Agustus 2026 | 13:38 WIB
News

Nchimbi pergi, Samia tetap berkuasa: Apa yang sesungguhnya terjadi di balik Istana Tanzania?

30 Agustus 2026 | 11:16 WIB
News

Kisruh “Percepatan Pemilu” sebelum 2029: Insting politik Budi Arie, alarm konstitusi dan pertanyaan tentang masa depan demokrasi

30 Agustus 2026 | 10:14 WIB
News

Kebakaran hanguskan Rumah Laundry di Siantar Utara

29 Agustus 2026 | 19:29 WIB
News

HUT ke-57 Ikatan Pemuda Karya, Martogi Sinaga: “Jaga kekompakan dan dewasa berorganisasi…”

28 Agustus 2026 | 20:18 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus