Catatan | Martua Situmorang

IBU kandung dilarang menyampaikan ulos hela, kini menjadi viral di media sosial. Pro kontra tidak bisa dihindari, kebebasan berpendapat juga dijamin undang-undang asalkan narasinya tidak berunsur sara dan fitnah.
Mungkin sudah ribuan muncul pendapat di media sosial tentang larangan buat ibu kandung dilibatkan untuk memberikan ulos hela dengan alasan “hukum adat Batak” yang menganut patrilineal, garis laki laki.
Pembaca saya ajak untuk berpikir netral dan objektif. Ibu kandung yang mengandung putrinya ini dalam rahim hingga melahirkan (durus mudar) sudah menghadapi tantangan yang berat. Ibu juga harus memenuhi gizi anak sehingga bisa tumbuh sehat dan mampu mengikuti pendidikan yang bagus.
Namun ibu ini harus menerima kenyataan cerai dari suaminya, kita tidak mengetahui dengan jelas alasan apa cerai, namun narasi di video yang viral itu, sayup-sayup terdengar setelah cerai, ibu ini yang membesarkan, menyekolahkan hingga bekerja.
Kasus yang hampir sama pernah kami tangani dengan solusi yang bisa diterima pihak keluarga laki-laki dengan pihak isteri yang telah kawin dengan pria lain. Dan setelah terjadi kesepakatan baru dilangsungkan pesta perkawinan.
Awalnya pihak keluarga laki-laki sangat keberatan jika mantan “paniarannya” itu hadir dan dilibatkan untuk menyampaikan “ulos hela” sesuai dengan adat Batak.
“Dia sudah kawin dengan orang lain, berarti haknya di keluarga ini sudah hilang dan kami menolak, jika dia dilibatkan diacara itu,” tegas yang mewakili keluarga, karena suaminya telah meninggal.
Penulis diminta ber pendapat, karena kami satu marga.
“Ketika ibu ini kawin lari dengan orang lain, apakah anak-anaknya kalian tarik menjadi tanggungan pihak laki-laki,” tanyaku.
“Tidak, anak-anaknya ikut ibunya dan hingga tamat sekolah, ibunya yang menanggung,” kata pihak laki-laki.
“Penulis perlu memberi pendapat, jika ibunya yang membesarkan dan menyekolahkan, wajar kalau ibunya dilibatkan dalam acara perkawinan putrinya dengan syarat suami barunya tidak boleh dilibatkan.”
Akhirnya, keluarga bisa menerima. Ibu kandung dilibatkan total mulai dari awal pesta hingga selesai, termasuk memberikan “ulos hela.” Acara pesta berjalan dengan baik tanpa ada protes.
Bedanya, yang viral ini suami isteri yang cerai itu masih hidup dan masing-masing telah kawin lagi.
Sebenarnya orang Batak sangat demokratis untuk memutuskan sesuatu, selalu diawali dengan musyawarah atau disebut “Tonggo Raja.” Hasil “Tonggo Raja” yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pesta.
Adat Batak memang sangat ketat, terutama dalam perkawinan. Makanya, sesakit apapun yang dialami dalam menjalani kehidupan sebagai suami isteri, harus berpikir untuk cerai. Sehingga orang Batak jarang yang cerai.
Dalam adat Batak, jika suami isteri cerai, maka hak isteri di keluarga mantan suaminya hilang.
Mungkin inilah yang ditafsirkan pihak laki-laki, makanya ngotot tidak memperbolehkan ibu kandung pengantin perempuan dilibatkan dalam acara perkawinan putrinya kandung, termasuk menyampaikan “Ulos dan Mandar Hela.”
Menurut penulis, yang dimaksud hilang hak perempuan yang telah cerai adalah harta warisan mantan suaminya.
Meski disebut hilang haknya, tetapi sebagai ibu kandung tidak bisa hilang, karena ibu kandung tidak bisa digantikan.
Dalam pelaksanaan Adat Batak, yang menerima “Upa tulang” adalah saudara (ito) ibu kandung. Artinya Tulang juga tidak bisa digantikan.
Ini merupakan “Senandung Ibu kandung” yang tidak diizinkan menyampaikan “Ulos Hela” kepada putrinya.
Kepada tokoh adat, hendaknya melakukan seminar untuk meletakkan tatanan adat itu, agar tidak ada yang dirugikan.
Tarutung,1 Pebruari 2026
Penulis, Pengamat sosial, budaya, pendidikan dan Kepala Perwakilan Mediaonline Segaris.co di Tapanuli Utara




