SAMOSIR — SEGARIS.CO — AKTIVITAS reklamasi di sejumlah titik pesisir Danau Toba, Kabupaten Samosir, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah pengusaha dilaporkan melakukan penimbunan dan mendirikan bangunan di kawasan sempadan danau, meskipun aturan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara tegas melarang pendirian bangunan dalam radius 50 meter dari tepi danau.
Tokoh masyarakat Samosir, Efendy Naibaho—mantan anggota DPRD Sumut dua periode dari Fraksi PDI Perjuangan—menyampaikan keprihatinannya atas maraknya pelanggaran tersebut.
Saat ditemui di Pangururan, Selasa (25/11), Efendy menegaskan bahwa reklamasi tanpa izin merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Aparat seharusnya bertindak cepat. Saya berharap Kapolda Sumut turun tangan menangani persoalan ini secara serius, karena jelas merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Ia juga menyoroti reklamasi di Kecamatan Simanindo, termasuk di sekitar Hotel Labersa serta sejumlah hotel lain di Kelurahan Tuktuk Siadong.
Efendy turut mengkritik pemerintah kecamatan yang dinilai tidak mengambil sikap atas pelanggaran tersebut.
“Ada apa dengan Camat Simanindo? Mengapa dibiarkan? Ini bentuk pembiaran. Banyak pengusaha yang bahkan bukan orang Samosir. Mau dibawa kemana tanah Batak ini?” katanya.
Sebagai putra asli Samosir, Efendy mengaku prihatin atas ketimpangan sosial yang muncul akibat praktik reklamasi liar.
Ia meminta Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, segera mengevaluasi pejabat yang diduga membiarkan aktivitas tersebut.
“Saya minta Bupati segera melakukan sidak. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Upaya wartawan mengonfirmasi Camat Simanindo, Hans Sidabutar, mengenai maraknya reklamasi di wilayahnya pada Senin (25/11) tidak membuahkan hasil.
Nomor wartawan diketahui telah diblokir, sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan. [Hatoguan Sitanggang/***]








