PEMATANGSIANTAR– SEGARIS.CO — WALI Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melantik Muliadi SE MM sebagai Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Uli untuk masa jabatan 2025–2030.
Prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota digelar di Ruang Rapat Perumda Tirta Uli, Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, pada Jumat (21/11/2025).
Dalam amanat tertulisnya, Wesly menegaskan bahwa Perumda Tirta Uli memiliki visi menjadi perusahaan daerah yang maju, sehat, dan memberikan pelayanan prima demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Misi tersebut diwujudkan melalui peningkatan tata kelola perusahaan guna menjamin distribusi air minum yang aman dan berkelanjutan bagi warga Pematangsiantar dan sekitarnya.
“Pada hari ini saya menyerahkan SK Wali Kota terkait pengangkatan Direktur Umum Perusahaan Air Minum Tirta Uli Masa Jabatan 2025–2030, sesuai amanat Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” ujarnya.
Polda Metro Jaya cegah Roy Suryo dan tujuh tersangka lain ke luar negeri
Wesly berharap Dirum yang baru dilantik dapat bekerja optimal, menghadirkan inovasi, serta memperkuat pelayanan.
Ia juga meminta agar Perumda Tirta Uli mampu memberikan kontribusi berupa deviden bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Ambillah langkah-langkah terobosan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Saya berharap amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” pesannya.
Wali kota itu juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, kinerja Perumda Tirta Uli dalam dua tahun terakhir berada pada kategori “Baik” dan diklasifikasikan sebagai perusahaan sehat.
“Saya berharap Perumda Tirta Uli semakin meningkatkan kualitas pelayanan. Akses terhadap air layak minum merupakan hak masyarakat, dan pemerintah berkewajiban memenuhinya melalui Perumda Tirta Uli,” tegas Wesly.
Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdako Pematangsiantar, Sari Dewi Rizkiyani Damanik, melaporkan dasar hukum pengangkatan Dirum Tirta Uli, antara lain PP Nomor 54 Tahun 2018 tentang BUMD; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; sejumlah SK Wali Kota terkait panitia seleksi; rekomendasi Kementerian Dalam Negeri; hingga pertimbangan dari Gubernur Sumatera Utara.
Sari menjelaskan, proses seleksi dilakukan untuk memastikan struktur pengurusan BUMD sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari sembilan peserta seleksi, lima kandidat lolos ke tahap wawancara akhir. Seluruh tahapan administrasi dan uji kelayakan dilaksanakan di Pematangsiantar, sementara uji kepatutan digelar di Medan.
Rangkaian pelantikan meliputi penandatanganan kontrak kinerja oleh Muliadi, pengambilan sumpah oleh Wali Kota, serta penyerahan SK. Pada kesempatan tersebut, Wesly dan Muliadi tampil mengenakan pakaian adat Simalungun. [Rel/Ingot Simangunsong/***]







