JAKARTA — SEGARIS.CO — POLDA Metro Jaya menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain dikenai larangan bepergian ke luar negeri, seluruh tersangka juga diwajibkan melakukan pelaporan rutin satu kali setiap minggu, yakni setiap hari Kamis.
“Benar, seluruh tersangka wajib lapor dan telah dikenakan pencegahan (cekal),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).
Roy Suryo dan dua tersangka lainnya menolak upaya mediasi dengan Jokowi
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama berisi lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kelimanya dijerat Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa.
Ketiganya dikenakan pasal serupa, ditambah Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE. [RED/***]








