SAMOSIR — SEGARIS.CO — PROSES penanganan perkara yang menyeret tersangka TS, berdasarkan laporan Veronika Sidabutar, kembali menuai perhatian publik.
Meski berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21, Kejaksaan Negeri Samosir belum juga melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
Penundaan ini telah berlangsung lebih dari dua bulan sejak pelapor menyerahkan laporan dan barang bukti.
Penundaan pelimpahan perkara, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), disebut terjadi karena pihak penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penyelesaian “laporan balik” yang sebelumnya diajukan tersangka TS.
Kejaksaan dikabarkan ingin membawa kedua perkara tersebut ke persidangan secara bersamaan.
Namun, alasan tersebut menuai kritik dari masyarakat. Dua laporan tersebut dinilai merupakan perkara yang berbeda dan tidak memiliki keterkaitan langsung sehingga seharusnya ditangani secara terpisah.
Publik mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Samosir untuk menyelesaikan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku, yakni menangani setiap perkara secara individual.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tahap II—penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan—ditunda karena Kejaksaan Negeri Samosir masih menunggu perkembangan laporan polisi lain yang dibuat TS di Polsek Simanindo.
Laporan tersebut dikabarkan belum mencapai status P-21, dan kejaksaan disebut ingin menuntaskan keduanya sekaligus.
Padahal, SP2HP Nomor B/630/X/2025/Reskrim atas nama pelapor Veronika Sidabutar telah menjelaskan perkembangan penyidikan terbaru.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir melalui surat resmi Nomor B-1339/L.2.33.3/Eoh.1/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 telah memastikan bahwa berkas perkara TS sudah lengkap.
Polres Samosir juga telah mengirimkan surat permohonan penyerahan tersangka dan barang bukti pada 17 Oktober 2025 kepada Kejaksaan Negeri Samosir. Namun hingga kini, proses pelimpahan belum terealisasi.
Ketika awak media mencoba meminta keterangan langsung kepada JPU Kejari Samosir, Nova Ginting, di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir pada Kamis (20/11), tidak ada tanggapan yang diberikan.
Lebih dari satu jam wartawan menunggu kehadiran JPU tersebut, namun tidak ada penjelasan terkait kendala atau alasan penundaan perkara.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum.
Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun tangan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai asas keadilan.
Penundaan yang berkepanjangan dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik, terlebih prinsip hukum menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. [Hatoguan Sitanggang/***]
Keterangan foto
Awak media di ruang tunggu Kajari Samosir untuk upaya konfirmasi








