Segaris.co
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Apa dasar Pemprov Sumut gelontorkan dana Rp 41 miliar untuk gedung UMKM USU?

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
4 Oktober 2025 | 18:52 WIB
in News

MEDAN – SEGARIS.CO – Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) mempertanyakan logika hukum atau rasio logis dari penggelontoran dana sebesar Rp41 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kepada USU.

Apalagi dana sebesar itu dikaitkan dengan pembangunan Gedung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di perguruan tinggi negeri tersebut.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap rupiah APBD harus berorientasi pada kepentingan publik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. Hibah bukan instrumen untuk “pelicin” proyek, melainkan untuk memperkuat layanan publik.

Pertanyaan ini disampaikan FP-USU dalam Siaran Pers yang dibuat oleh Adv. Irfan Hariyanto, SH, sebagai anggota forum, yang dikutip Segaris.co, Sabtu (04/10/2025), di Medan.

Disebutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan, setiap hibah dari pemerintah daerah harus memenuhi asas kepatutan, rasionalitas, dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan pihak lain.

Dalam hal ini, timbul pertanyaan, mengapa pembangunan gedung UMKM di USU menjadi prioritas mendesak yang harus disuntik dari APBD Sumut, padahal universitas tersebut berada di bawah otoritas Kementerian Pendidikan Tinggi dan justru menerima alokasi anggaran dari APBN?

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah memberi pagar hukum yang jelas: hibah hanya dapat diberikan kepada lembaga yang memiliki legal standing, tujuan yang sejalan dengan visi pembangunan daerah, serta dipastikan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

“Hibah juga wajib melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang transparan. Namun, dalam kasus Rp41 miliar ini, urgensi dan rasionalitas alokasi justru kabur,” tudingnya.

Fakta bahwa dana ini semula muncul dari pos Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menambah kecurigaan publik. Biro Kesra secara fungsi tidak memiliki mandat langsung terhadap pembangunan fisik gedung.

Apalagi, nomenklatur “UMKM USU” lebih dekat pada program pengembangan kewirausahaan, bukan infrastruktur. Perpindahan pos anggaran ini menimbulkan dugaan bahwa hibah dijadikan jalan pintas politik anggaran.

“Jika dikaji lebih dalam, hibah ini mengandung potensi detournement de pouvoir — penyalahgunaan wewenang — yakni penggunaan instrumen hukum yang sah untuk tujuan yang menyimpang. Secara formil, hibah memang sah dalam UU. Tetapi secara materiil, ia diduga menjadi instrumen untuk proyek bancakan Pemko Medan yang dititipkan melalui APBD Provinsi,” terangnya.

FP-USU menegaskan, DPRD Sumut sebagai badan legislatif, mestinya menjadi pagar pertama. Dengan fungsi budgeting dan pengawasan, DPRD berhak mempertanyakan apakah hibah ini melalui kajian cost-benefit analysis, uji kelayakan, dan diskusi publik.

“Jika DPRD meloloskan tanpa debat kritis, maka lembaga legislatif daerah secara de facto ikut melegitimasi penyalahgunaan APBD,” tegasnya.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah azas keterbukaan informasi. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi hak kepada masyarakat untuk meminta seluruh dokumen hibah: proposal, nota dinas, notulensi pembahasan, hingga laporan realisasi.

“Tanpa keterbukaan, hibah berpotensi jadi mekanisme transfer dana yang tidak bisa diuji publik,” jelasnya.

Dalam dimensi pengawasan, Inspektorat Pemprov Sumut wajib memastikan tidak ada pelanggaran teknis.

Namun pengalaman panjang menunjukkan, aparat pengawas internal sering kehilangan independensi di hadapan birokrasi. Laporan audit internal pun kerap tidak diumumkan ke publik.

Padahal, justru transparansi audit itulah yang menjamin rasionalitas hibah.

Di level eksternal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat konstitusional sebagaimana Pasal 23E UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006.

BPK tidak sekadar menghitung saldo kas, melainkan memeriksa apakah hibah tersebut efektif, efisien, dan sesuai peruntukan.

Audit kinerja menjadi pintu masuk untuk menguji apakah Rp41 miliar itu benar-benar menciptakan nilai tambah, atau sekadar menjadi uang politik.

“Jika BPK menemukan penyimpangan, Pasal 10 UU BPK mewajibkan temuan yang berindikasi pidana diserahkan ke penegak hukum dalam waktu satu bulan. Artinya, kasus hibah USU bukan hanya soal administratif, melainkan berpotensi menyeret pejabat Pemprov, DPRD, bahkan pihak kampus jika terbukti ada rekayasa kepentingan,” bebernya.

Di sinilah peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi vital. KPK berwenang menyelidiki dugaan korupsi dalam penggunaan hibah daerah, apalagi bila ditemukan praktik gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.

Sebab hibah sering dipakai sebagai mekanisme “kamuflase” untuk mengalihkan dana publik ke ruang privat.

Rasio legis pemberian hibah sejatinya adalah memperkuat sinergi daerah dengan institusi strategis demi kepentingan publik.

Misalnya, hibah untuk rumah sakit daerah, lembaga sosial, atau sekolah yang melayani masyarakat luas. Namun, hibah Rp41 miliar ke USU justru mengaburkan esensi ini: manfaat langsungnya tidak jelas, sementara konflik kepentingan antara Pemprov, Pemko Medan, dan USU sangat kentara.

FP-USU mengamati lebih ironis lagi, hibah ini muncul di tengah krisis fiskal daerah. Banyak kabupaten/kota di Sumut mengeluhkan keterbatasan anggaran layanan dasar — jalan, kesehatan, pendidikan.

Tetapi APBD justru diserap untuk proyek gedung UMKM di universitas besar yang semestinya sudah dibiayai oleh APBN. Ini adalah bentuk mal-administrasi prioritas pembangunan.

FP-USU mengingatkan, jika DPRD, BPK, dan KPK tidak segera turun tangan, kasus ini akan menjadi preseden buruk: hibah sebagai mekanisme bancakan.

Publik Sumut akan menyaksikan bagaimana dana rakyat yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan justru berubah jadi instrumen politik anggaran. Kredibilitas pemerintahan pun akan runtuh.

“Karena itu, publik, media, dan lembaga masyarakat sipil harus mendorong transparansi total atas hibah Rp41 miliar ini. Dokumen harus dibuka, audit harus diumumkan, dan penegak hukum harus berani menindak. Jika tidak, rasio legis hibah akan terus dipelintir menjadi rasio oligarkis dan hukum hanya sebagai kedok, sementara uang rakyat mengalir ke kantong segelintir elite,” pungkasnya. [Sipa Munthe/***]

Tags: MedansegarisSegaris.coUSU
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Pemkab Tapanuli Utara dorong pariwisata dan ekonomi kreatif di era digital

by Ingot Simangunsong
17 September 2026 | 15:32 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO — PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara terus mendorong percepatan pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan...

Read more
News

Nusron Wahid belum tersangka, KPK masih dalami keterkaitan dalam kasus OTT HGB Bogor

by Ingot Simangunsong
17 September 2026 | 13:24 WIB
0

JAKARTA, SEGARIS.CO — NAMA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ikut menjadi sorotan setelah Komisi...

Read more
Oplus_131072
News

Komite MAN 2 Langkat bantah tuduhan pungli SPP, tegaskan dana bersumber dari sumbangan wali siswa

by Ingot Simangunsong
16 September 2026 | 17:11 WIB
0

LANGKAT, SEGARIS.CO – KOMITE Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat, yang sebelumnya bernama MAN 2 Tanjungpura, membantah adanya praktik pungutan...

Read more
News

Nusron Wahid tak terjaring OTT, 4 orang kepercayaannya jadi tersangka kasus HGB

by Ingot Simangunsong
16 September 2026 | 07:48 WIB
0

JAKARTA, SEGARIS.CO – KABAR mengenai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang disebut-sebut ikut terjaring...

Read more
Oplus_131072
News

Belum tuntas kasus sebelumnya, 35 siswa SMKN 1 Merdeka kembali dilarikan ke rumah sakit usai santap MBG

by Ingot Simangunsong
15 September 2026 | 21:31 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO — PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan di Kabupaten Karo. Belum tuntas penanganan dan pengusutan dugaan...

Read more
News

MBG jangan berujung “Makan gratis, risiko ditanggung anak”: PDIP Sumut desak rujukan siswa MTsN 2 Kisaran jangan dipersulit

by Ingot Simangunsong
15 September 2026 | 21:00 WIB
0

MEDAN, SEGARIS.CO — PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) semestinya menghadirkan manfaat bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak. Namun, ketika puluhan...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemkab Tapanuli Utara dorong pariwisata dan ekonomi kreatif di era digital

17 September 2026 | 15:32 WIB
News

Nusron Wahid belum tersangka, KPK masih dalami keterkaitan dalam kasus OTT HGB Bogor

17 September 2026 | 13:24 WIB
News

Komite MAN 2 Langkat bantah tuduhan pungli SPP, tegaskan dana bersumber dari sumbangan wali siswa

16 September 2026 | 17:11 WIB
Kolom

Ketika pernyataan Antikorupsi diuji oleh fakta di ATR/BPN

16 September 2026 | 16:03 WIB
News

Nusron Wahid tak terjaring OTT, 4 orang kepercayaannya jadi tersangka kasus HGB

16 September 2026 | 07:48 WIB
News

Belum tuntas kasus sebelumnya, 35 siswa SMKN 1 Merdeka kembali dilarikan ke rumah sakit usai santap MBG

15 September 2026 | 21:31 WIB
News

MBG jangan berujung “Makan gratis, risiko ditanggung anak”: PDIP Sumut desak rujukan siswa MTsN 2 Kisaran jangan dipersulit

15 September 2026 | 21:00 WIB
SEREMONI

TP PKK Pematangsiantar perkuat sinergi dan persiapkan penilaian Lomba PHBS

15 September 2026 | 19:14 WIB
News

OTT KPK di Jabodetabek: Kader Golkar Fahd A Rafiq diamankan dalam kasus HGB Bogor

15 September 2026 | 16:26 WIB
SEREMONI

Wali Kota Pematangsiantar dinilai beri perhatian besar kepada umat Katolik

15 September 2026 | 15:03 WIB
SEREMONI

Pemko Pematangsiantar susun Perwa PSU Perumahan, dorong kepastian hukum bagi pengembang dan masyarakat

15 September 2026 | 06:44 WIB
Kolom

SK DPP terbit, Andar Amin resmi pimpin Golkar Sumut: dari Musda hingga konsolidasi baru

14 September 2026 | 20:53 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus