Segaris.co
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Apa dasar Pemprov Sumut gelontorkan dana Rp 41 miliar untuk gedung UMKM USU?

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
4 Oktober 2025 | 18:52 WIB
in News

MEDAN – SEGARIS.CO – Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) mempertanyakan logika hukum atau rasio logis dari penggelontoran dana sebesar Rp41 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kepada USU.

Apalagi dana sebesar itu dikaitkan dengan pembangunan Gedung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di perguruan tinggi negeri tersebut.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap rupiah APBD harus berorientasi pada kepentingan publik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. Hibah bukan instrumen untuk “pelicin” proyek, melainkan untuk memperkuat layanan publik.

Pertanyaan ini disampaikan FP-USU dalam Siaran Pers yang dibuat oleh Adv. Irfan Hariyanto, SH, sebagai anggota forum, yang dikutip Segaris.co, Sabtu (04/10/2025), di Medan.

Disebutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan, setiap hibah dari pemerintah daerah harus memenuhi asas kepatutan, rasionalitas, dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan pihak lain.

Dalam hal ini, timbul pertanyaan, mengapa pembangunan gedung UMKM di USU menjadi prioritas mendesak yang harus disuntik dari APBD Sumut, padahal universitas tersebut berada di bawah otoritas Kementerian Pendidikan Tinggi dan justru menerima alokasi anggaran dari APBN?

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah memberi pagar hukum yang jelas: hibah hanya dapat diberikan kepada lembaga yang memiliki legal standing, tujuan yang sejalan dengan visi pembangunan daerah, serta dipastikan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

“Hibah juga wajib melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang transparan. Namun, dalam kasus Rp41 miliar ini, urgensi dan rasionalitas alokasi justru kabur,” tudingnya.

Fakta bahwa dana ini semula muncul dari pos Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menambah kecurigaan publik. Biro Kesra secara fungsi tidak memiliki mandat langsung terhadap pembangunan fisik gedung.

Apalagi, nomenklatur “UMKM USU” lebih dekat pada program pengembangan kewirausahaan, bukan infrastruktur. Perpindahan pos anggaran ini menimbulkan dugaan bahwa hibah dijadikan jalan pintas politik anggaran.

“Jika dikaji lebih dalam, hibah ini mengandung potensi detournement de pouvoir — penyalahgunaan wewenang — yakni penggunaan instrumen hukum yang sah untuk tujuan yang menyimpang. Secara formil, hibah memang sah dalam UU. Tetapi secara materiil, ia diduga menjadi instrumen untuk proyek bancakan Pemko Medan yang dititipkan melalui APBD Provinsi,” terangnya.

FP-USU menegaskan, DPRD Sumut sebagai badan legislatif, mestinya menjadi pagar pertama. Dengan fungsi budgeting dan pengawasan, DPRD berhak mempertanyakan apakah hibah ini melalui kajian cost-benefit analysis, uji kelayakan, dan diskusi publik.

“Jika DPRD meloloskan tanpa debat kritis, maka lembaga legislatif daerah secara de facto ikut melegitimasi penyalahgunaan APBD,” tegasnya.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah azas keterbukaan informasi. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi hak kepada masyarakat untuk meminta seluruh dokumen hibah: proposal, nota dinas, notulensi pembahasan, hingga laporan realisasi.

“Tanpa keterbukaan, hibah berpotensi jadi mekanisme transfer dana yang tidak bisa diuji publik,” jelasnya.

Dalam dimensi pengawasan, Inspektorat Pemprov Sumut wajib memastikan tidak ada pelanggaran teknis.

Namun pengalaman panjang menunjukkan, aparat pengawas internal sering kehilangan independensi di hadapan birokrasi. Laporan audit internal pun kerap tidak diumumkan ke publik.

Padahal, justru transparansi audit itulah yang menjamin rasionalitas hibah.

Di level eksternal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat konstitusional sebagaimana Pasal 23E UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006.

BPK tidak sekadar menghitung saldo kas, melainkan memeriksa apakah hibah tersebut efektif, efisien, dan sesuai peruntukan.

Audit kinerja menjadi pintu masuk untuk menguji apakah Rp41 miliar itu benar-benar menciptakan nilai tambah, atau sekadar menjadi uang politik.

“Jika BPK menemukan penyimpangan, Pasal 10 UU BPK mewajibkan temuan yang berindikasi pidana diserahkan ke penegak hukum dalam waktu satu bulan. Artinya, kasus hibah USU bukan hanya soal administratif, melainkan berpotensi menyeret pejabat Pemprov, DPRD, bahkan pihak kampus jika terbukti ada rekayasa kepentingan,” bebernya.

Di sinilah peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi vital. KPK berwenang menyelidiki dugaan korupsi dalam penggunaan hibah daerah, apalagi bila ditemukan praktik gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.

Sebab hibah sering dipakai sebagai mekanisme “kamuflase” untuk mengalihkan dana publik ke ruang privat.

Rasio legis pemberian hibah sejatinya adalah memperkuat sinergi daerah dengan institusi strategis demi kepentingan publik.

Misalnya, hibah untuk rumah sakit daerah, lembaga sosial, atau sekolah yang melayani masyarakat luas. Namun, hibah Rp41 miliar ke USU justru mengaburkan esensi ini: manfaat langsungnya tidak jelas, sementara konflik kepentingan antara Pemprov, Pemko Medan, dan USU sangat kentara.

FP-USU mengamati lebih ironis lagi, hibah ini muncul di tengah krisis fiskal daerah. Banyak kabupaten/kota di Sumut mengeluhkan keterbatasan anggaran layanan dasar — jalan, kesehatan, pendidikan.

Tetapi APBD justru diserap untuk proyek gedung UMKM di universitas besar yang semestinya sudah dibiayai oleh APBN. Ini adalah bentuk mal-administrasi prioritas pembangunan.

FP-USU mengingatkan, jika DPRD, BPK, dan KPK tidak segera turun tangan, kasus ini akan menjadi preseden buruk: hibah sebagai mekanisme bancakan.

Publik Sumut akan menyaksikan bagaimana dana rakyat yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan justru berubah jadi instrumen politik anggaran. Kredibilitas pemerintahan pun akan runtuh.

“Karena itu, publik, media, dan lembaga masyarakat sipil harus mendorong transparansi total atas hibah Rp41 miliar ini. Dokumen harus dibuka, audit harus diumumkan, dan penegak hukum harus berani menindak. Jika tidak, rasio legis hibah akan terus dipelintir menjadi rasio oligarkis dan hukum hanya sebagai kedok, sementara uang rakyat mengalir ke kantong segelintir elite,” pungkasnya. [Sipa Munthe/***]

Tags: MedansegarisSegaris.coUSU
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Polres Pematangsiantar ungkap 18 kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, amankan 29 tersangka

by Ingot Simangunsong
4 Juni 2026 | 13:45 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- SELAMA 21 hari operasi yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar...

Read more
News

Bupati Tapanuli Utara Pimpin FGD, targetkan perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dan komprehensif

by Ingot Simangunsong
4 Juni 2026 | 08:01 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara Jonius TP Hutabarat, membuka Fokus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Induk Pembangunan...

Read more
Oplus_131072
News

BESOK… DPRD Sumut gelar RDP bahas korban penipuan BNI Siantar

by Ingot Simangunsong
2 Juni 2026 | 15:07 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- MASIH ingat kasus penipuan Rp28 M di BNI Aek Nabara? Nah, ini menyeruak lagi kasus kejahatan...

Read more
News

Martogi Sinaga serahkan SK defenitif PAC IPK Ujungpadang

by Ingot Simangunsong
1 Juni 2026 | 15:56 WIB
0

SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- KETUA DPD IPK Simalungun Martogi Sinaga SH menyerahkan SK Defenitif PAC IPK Kecamatan Ujungpadang kepada ketua...

Read more
News

Pemkab Tapanuli Utara serahkan santunan korban kebakaran Hutatinggi

by Ingot Simangunsong
29 Mei 2026 | 22:03 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- ‎PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara menyerahkan santunan kematian dari Kementerian Sosial RI kepada ahli waris...

Read more
News

PAN Langkat sembelih 5 sapi Qurban di Idul Adha 1447 H

by Ingot Simangunsong
28 Mei 2026 | 15:55 WIB
0

LANGKAT -- SEGARIS.CO - MENYAMBUT Hari Raya Idul Adha 1447/2026 M, Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Langkat...

Read more

Berita Terbaru

News

Polres Pematangsiantar ungkap 18 kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, amankan 29 tersangka

4 Juni 2026 | 13:45 WIB
News

Bupati Tapanuli Utara Pimpin FGD, targetkan perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dan komprehensif

4 Juni 2026 | 08:01 WIB
News

BESOK… DPRD Sumut gelar RDP bahas korban penipuan BNI Siantar

2 Juni 2026 | 15:07 WIB
News

Martogi Sinaga serahkan SK defenitif PAC IPK Ujungpadang

1 Juni 2026 | 15:56 WIB
SEREMONI

Pemkab Tapanuli Utara kembali raih Opini WTP dari BPK RI

30 Mei 2026 | 10:50 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara serahkan santunan korban kebakaran Hutatinggi

29 Mei 2026 | 22:03 WIB
News

PAN Langkat sembelih 5 sapi Qurban di Idul Adha 1447 H

28 Mei 2026 | 15:55 WIB
News

‎Bupati Taput tinjau pemulihan jalan BKPSU dan lokasi Huntap bantuan KDM

28 Mei 2026 | 06:44 WIB
SEREMONI

Kapolres Simalungun Sholat Idul Adha di Rambung Merah

27 Mei 2026 | 14:07 WIB
News

‎Diikuti 104 peserta, SAfest 2026 Sibandang – Muara sukses

25 Mei 2026 | 06:49 WIB
News

Pangulu minta Ketua Maujana Nagori Rambung Merah segera DICOPOT

24 Mei 2026 | 18:26 WIB
News

‎Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput gelar ToT digitalisasi bantuan sosial bagi 510 agen

23 Mei 2026 | 10:54 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita