MEDAN – SEGARIS.CO – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), melakukan pengamanan terhadap asetnya yang dikelola pihak ketiga secara illegal. Aset yang terletak di Jalan Krakatau, Medan itu telah dikelola tanpa alas hak selama belasan tahun meski telah berulangkali diberi teguran.
Karena teguran tidak diindahkan oleh pengelola liar itu, Kamis (28/08/2025), dipimpin Plh. Sekretaris Disnaker Pemprov Sumut, Ervan Gani Siahaan, yang mewakili Kadisnaker Yuliani Siregar, tim gabungan dari Satpol PP Pemprov Sumut yang dikomandoi Kabid Penegakan Perda, Julianus Bangun, petugas dari Polrestabes Medan, serta perangkat pemerintah setempat langsung turun ke lapangan melakukan pengamanan. Pengelola liar yang bernama Josep Hutabarat diminta untuk melakukan pengosongan lahan dalam waktu dua hari.
Josep yang mengaku kepada media telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 2006, meminta kepada Ervan agar diberikan tenggat waktu 10 hari. Namun permintaan itu dianggap oleh Ervan terlalu lama.
“Kita memberikan tenggang waktu dua hari kepada yang bersangkutan untuk segera mengosongkan lokasi dengan pertimbangan kemanusiaan,” terang Ervan di lokasi kepada media.
Diungkapnya bahwa surat teguran sudah tiga kali diberikan, tapi tidak dipatuhi oleh yang bersangkutan.
“Makanya tadi kita minta yang bersangkutan membuat surat pernyataan kesediaannya. Dan hari Sabtu nanti, lokasi tersebut akan kita tutup,” katanya.
Saat tim menanyakan kepada Josep atas izin siapa dia berani mengelola lokasi tersebut, dibeberkannya bahwa dirinya sudah pernah menemui Kadisnaker yang saat itu dijabat Baharuddin Siagian maupun Kabid Umum Disnaker Pemprov Sumut, Joylan.
Namun diakuinya saat itu tidak ada titik temu soal biaya sewa atas lahan tersebut.
“Saya saat itu telah mengajukan permohonan sewa tempat ke Disnaker Sumut. Kemampuan yang saya usulkan setahun lalu itu sebesar Rp 10 juta per tahun. Namun permohonan saya itu tidak diterima. Pihak Disnaker Sumut mengajukan biaya sewa Rp 40 juta per tahun. Saya tidak mampu memenuhi biaya sebesar itu,” jelas Josep.
Ervan menerangkan bahwa mekanisme penyewaan aset itu ada aturannya. Ervan menyarankan kepada Josep untuk mengajukan surat permohonan sewa ke Disnaker Sumut.
“Nanti baru akan dibahas oleh Disnaker Sumut dan Biro Keuangan dan Aset Daerah. Baru dibuat keputusan, diterima atau tidaknya permohonan yang diajukan,” jelas Ervan.
Ditambahkannya, tata cara sewa menyewa atau pinjam pakai aset dalam sistem pemerintahan berbeda dengan aset pribadi atau perorangan.
Dia mengingatkan agar lahan dikosongkan terlebih dahulu sesuai tenggang waktu yang telah diberikan oleh Disnaker Sumut. Setelah hal itu dilakukan, baru usulan permohonan sewa diajukan ke Disnaker. (Sipa Munthe/***)