JAKARTA — SEGARIS.CO — Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai keterlambatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Komisioner Komjak, Nurokhman, menegaskan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dengan demikian, eksekusi dapat segera dilakukan meski yang bersangkutan tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Putusan sudah inkrah, sehingga eksekusi harus dijalankan. PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ujar Nurokhman seperti yang dilansir cnnindonesia.com, Selasa (12/8).
Menurutnya, menunggu putusan PK sebelum melakukan eksekusi justru akan menciptakan preseden negatif bagi penegakan hukum.
“Kalau menunggu PK, nantinya semua terpidana bisa meminta eksekusi ditunda hingga ada putusan PK. Kami berharap eksekusi dilakukan sebelum sidang PK digelar,” tegasnya.
Nurokhman menambahkan, Komjak akan segera berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi.
“Kami akan datang ke Kejari Jaksel untuk menanyakan kendalanya, dan berharap eksekusi segera dilakukan dalam waktu dekat,” pungkasnya. [Sumber cnnindonesia.com/***]