SAMOSIR – SEGARIS.CO — Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menggelar rapat lanjutan dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pertemuan yang merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya ini berlangsung di Aula AE. Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kamis (3/7), dan dibuka Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hotraja Sitanggang, mewakili Bupati Samosir.
Agenda utama dalam rapat kali ini adalah pemaparan naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan ranperda, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam sambutannya, Hotraja Sitanggang menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh stakeholder untuk memperkaya isi ranperda agar benar-benar menjawab kebutuhan riil petani.
Ia menegaskan, penyusunan dokumen ini harus dilandasi data faktual, selaras dengan kearifan lokal, dan relevan dengan tantangan pertanian di Samosir.
“Ranperda ini harus disusun dengan pendekatan berbasis data dan kebutuhan eksisting petani, mengacu pada kondisi nyata di lapangan,” ujar Hotraja.
Ia juga mengaitkan penyusunan ranperda ini dengan proses finalisasi dokumen RPJMD 2025–2029 yang tengah berlangsung, yang mengusung visi “Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan”.
Salah satu misi utama yang diusung adalah memperkuat kemandirian ekonomi kerakyatan berbasis sektor pertanian dan pariwisata, yang didukung oleh pembangunan infrastruktur berkualitas.
“Karena itu, Ranperda ini harus terintegrasi dengan visi dan misi pembangunan daerah agar mampu mendorong kesejahteraan petani sebagai bagian dari pilar ekonomi Samosir,” tambahnya.
Hotraja juga mengajak para peserta rapat untuk memberikan saran dan masukan yang konstruktif agar naskah akademik dan substansi ranperda benar-benar aplikatif dan mewakili aspirasi petani.
Sementara itu, perwakilan Forkopimda, Kasi Intel Kejari Samosir Richard NP. Simaremare, menyatakan dukungan atas inisiatif Pemkab Samosir dalam menyusun regulasi ini.
Ia berharap, ketika perda ini resmi diberlakukan, seluruh pihak dapat menjunjung tinggi dan mematuhinya.
“Kita yang hadir di sini harus memahami dengan baik isi ranperda ini agar nantinya dapat menyosialisasikannya secara tepat kepada masyarakat tani di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kasat Intelkam Polres Samosir, Iptu Donal P. Sitanggang. Ia mendorong peserta untuk menyampaikan masukan substantif guna memperkaya muatan naskah akademik.
Pemaparan materi naskah akademik dalam rapat tersebut disampaikan oleh sejumlah narasumber, antara lain Asisten II Hotraja Sitanggang, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dr. Tumiur Giltom, SP, MP, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, yakni Rahmayani Saragih dan Budi SP. Nababan.
Rapat lanjutan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berpihak pada petani, memperkuat perlindungan hak-hak mereka, serta membuka ruang pemberdayaan yang lebih luas dan berkelanjutan. [Hatoguan Sitanggang/***]