JAKARTA – SEGARIS.CO — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, guna dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam proyek pembangunan jalan yang kini menjadi sorotan publik usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Dorongan ini disampaikan menyusul tertangkapnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dalam OTT yang dilakukan KPK di Mandailing Natal pada Rabu, 26 Juni 2025. Kasus ini menyeret lima orang tersangka terkait dugaan suap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
“Bobby Nasution perlu dipanggil dan diperiksa oleh KPK, minimal sebagai saksi. Ini harus segera dilakukan demi keadilan dan transparansi,” tegas Boyamin kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Boyamin menilai, pemeriksaan terhadap Gubernur Sumut merupakan langkah logis karena Topan Ginting menjabat sebagai bawahan langsung Bobby Nasution. Jika KPK tidak segera mengambil tindakan, Boyamin mengancam akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.
“Kalau dalam dua minggu Bobby tidak juga dipanggil, saya akan ajukan praperadilan terhadap KPK karena saya anggap ada perlakuan tidak adil,” ujar Boyamin.
Ia juga menyoroti pola penanganan kasus serupa oleh KPK sebelumnya, yang umumnya menelusuri keterlibatan kepala daerah saat pejabat eselon dua terlibat korupsi.
“Dalam banyak kasus, jika KPK menangkap kepala dinas, biasanya kepala daerahnya juga dimintai keterangan. Bahkan sering kali penyelidikan tidak dilanjutkan jika kepala daerahnya tak tersentuh,” jelasnya.
Namun demikian, Boyamin menegaskan bahwa permintaan pemanggilan Bobby Nasution bukan berarti menuduhnya bersalah. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Pemeriksaan ini bukan soal Bobby bersalah atau tidak, tapi demi keadilan. Sebagai atasan dari tersangka, ia perlu memberikan keterangan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT Dalihan Natolu Grup), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (kontraktor). Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. [RED/***]