JAKARTA — SEGARIS.CO — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno, mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2‐2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Romy menilai keputusan yang diterbitkan pada 25 April 2025 tersebut tidak hanya menyangkut persoalan batas wilayah, tetapi juga berimplikasi pada aspek keadilan bagi masyarakat Aceh.
“Saya sangat menyesalkan terbitnya keputusan tersebut. Ini bukan semata-mata soal batas administratif, namun menyentuh persoalan kedaulatan dan rasa keadilan masyarakat Aceh,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/06/2025).
Politikus PDIP tersebut menegaskan bahwa keputusan ini perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan hukum. Ia mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini berpotensi memicu konflik horizontal antar daerah.
“Saya mendukung penuh langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Aceh, termasuk pengumpulan bukti historis serta upaya advokasi hukum untuk menanggapi keputusan tersebut. Pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat Aceh yang merasa dirugikan,” katanya.
Lebih lanjut, Romy mendorong agar Kementerian Dalam Negeri membuka ruang dialog terbuka antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, mediasi ini dapat difasilitasi oleh Kemendagri bersama Komisi II DPR RI dan lembaga terkait lainnya. [RED/***]