DAIRI – SEGARIS.CO — LEMBAGA Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perjuangan Rakyat Merdeka mendesak Inspektorat Kabupaten Dairi segera melakukan audit terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Investigasi Wilayah Sumatera, HS, saat menyerahkan surat permohonan audit pada Senin, 5 Mei 2025.
Menurut HS, BUMDes Parbuluan VI diketahui menjalin kerjasama dengan pengusaha kayu lokal setelah menerima kuasa dari perusahaan pemegang hak konsesi untuk mengelola limbah kayu di wilayah tersebut.
Namun, kerja sama itu dinilai tidak transparan dan memunculkan berbagai dugaan penyimpangan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terdapat ketidakjelasan mengenai pendapatan yang dihasilkan BUMDes dari kerja sama ini. Bahkan, masyarakat setempat tidak mengetahui besaran penghasilan tersebut,” ungkap HS.
Dalam surat yang disampaikan ke Inspektorat, HS juga menyoroti adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kerja sama tersebut.
Ia mendesak agar dilakukan audit menyeluruh demi menertibkan keuangan BUMDes dan memastikan pengelolaannya berpihak kepada masyarakat.
Selain persoalan transparansi, HS juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak luar yang tidak berasal dari masyarakat Parbuluan VI dalam pengelolaan BUMDes.
Ia menekankan bahwa keberadaan BUMDes seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa, bukan semata-mata menguntungkan pengurus atau pihak eksternal.
“Jika pun ada keterlibatan orang luar, semestinya dengan alasan yang jelas dan profesional, misalnya sebagai tenaga ahli yang memang dibutuhkan,” katanya.
LKBH PRM juga meminta agar Inspektorat turut memeriksa keterlibatan pihak luar tersebut, termasuk posisi dan peran mereka dalam aktivitas BUMDes. Surat permohonan audit itu turut ditembuskan kepada Bupati Dairi dan DPRD Kabupaten Dairi.
“Kami berharap Inspektorat menindaklanjuti laporan ini secara serius. Tujuan kami adalah agar ke depan pengelolaan BUMDes lebih transparan dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata HS. [TIM/RED/***]






