PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO — Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras (miras) ilegal, khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, yang mewakili Wali Kota Wesly Silalahi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (02/05/2024).
Konferensi pers tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, serta pejabat instansi terkait lainnya, termasuk perwakilan Bea Cukai dan Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Jean Calvijn mengungkapkan pengungkapan kasus narkoba dan miras ilegal yang melibatkan salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematangsiantar.
“Sesuai arahan Kapolri, pemberantasan narkoba dilakukan dari hulu ke hilir. Kami pastikan penegakan hukum berjalan sesuai jalur,” ujarnya.
Polisi berhasil mengungkap dua lokasi peredaran narkoba, yakni di kawasan Bangsal, Jalan Lokomotif, Kecamatan Siantar Utara, dan di salah satu THM yang juga diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Perwakilan Bea Cukai Pematangsiantar, Enriko, menegaskan bahwa meski barang bukti berupa minuman beralkohol memiliki pita cukai resmi, peredarannya menjadi ilegal karena dijual oleh pihak yang tidak memiliki izin sah.
“Produk tersebut legal, namun dijual oleh penjual yang tidak berizin. Ini yang menjadikannya pelanggaran,” tegas Enriko.
Ia juga menyampaikan bahwa Bea Cukai mendukung penuh langkah hukum yang diambil, termasuk pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang mungkin dimiliki pihak THM tersebut.
“Penjualan minuman beralkohol harus melalui mekanisme perizinan. Kami siap mendukung pencabutan izin jika terbukti ada pelanggaran,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Junaedi mengungkapkan bahwa Pemko Pematangsiantar telah menerima surat resmi dari Kapolres Pematangsiantar yang meminta penutupan THM terkait.
Penutupan ini menyusul penangkapan manajer THM tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis ekstasi dan happy five.
“Surat tersebut berisi permintaan penutupan lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara. Pemerintah Kota segera merespons dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk proses pencabutan izin operasional THM tersebut,” ujar Junaedi.
Ia menambahkan bahwa Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mendukung penegakan hukum serta pemberantasan peredaran narkoba dan miras ilegal di wilayah kota tersebut. [Ingot Simangunsong/***]