Segaris.co
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Proses hukum kasus pencurian getah Pinus di Samosir dinilai lamban, INI KATA Kasat Reskrim

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
4 Februari 2025 | 14:03 WIB
in News
ADVERTISEMENT

SAMOSIR – SEGARIS.CO — KASUS pencurian getah pinus di Dusun 1 Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, kembali menjadi sorotan.

Hingga kini, 9 terduga pelaku masih belum ditahan aparat penegak hukum, meski pun laporan telah dibuat sejak tahun lalu.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, saat dikonfirmasi pada Selasa (04/02/2025) melalui pesan WhatsApp, mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan ahli.

Kasus pencurian getah Pinus di Samosir kembali mengemuka, 9 terduga PELAKU BELUM DITAHAN

Insiden pencurian tersebut terjadi pada 17 September 2024, dengan barang bukti berupa delapan karung getah pinus yang kini telah diamankan di Polres Samosir.

Kejadian serupa juga pernah terjadi sebelumnya pada 27 Juli 2022, di mana para pelaku saat itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, aksi pencurian kembali terulang.

Krisman Sialagan, anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) yang merasa dirugikan, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum.

“Saya berharap pihak berwenang segera menahan sembilan tersangka yang masih bebas berkeliaran,” ujarnya kepada Segaris.co pada Senin (03/02/2025) di kediamannya di Bagus Bay, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo.

Ia menambahkan bahwa laporan terkait kasus ini telah disampaikan ke Polres Samosir pada 18 November 2024 pukul 21.20 WIB dengan Nomor STPL/289/XI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam UU No. 1 Tahun 1946.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13, Esra Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.

“Kami menunggu hasil penyelidikan dari Polres Samosir. Kami tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama di kalangan petani hutan yang merasa dirugikan.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. [Hatoguan Sitanggang/***]

Tags: GetahPencuriPinusSamosirsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Warisan Raja Sitempang: Simbol kebijaksanaan dan identitas budaya Batak

by Ingot Simangunsong
6 November 2025 | 13:52 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang   SITUS-SITUS peninggalan Raja Sitempang memiliki nilai sejarah penting bagi masyarakat Samosir, khususnya bagi keturunannya yang...

Read more
News

Tidak ada solidaritas bagi hakim Khamozaro Waruwu

by Ingot Simangunsong
6 November 2025 | 08:56 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan BELUM lama berselang kita menyaksikan aksi cari muka dari pejabat di Sumatera Utara (Sumut) dengan mendatangi...

Read more
News

Peringati HUT ke-54, ASN Polda Aceh gelar anjangsana dan layanan kesehatan untuk pensiunan

by Ingot Simangunsong
6 November 2025 | 08:03 WIB
0

ACEH -- SEGARIS.CO -- MEMPERINGATI Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Aparatur Sipil Negara (ASN) Polda...

Read more
News

Muhammadiyah Aceh Timur perkuat kerjasama dengan Bupati

by Ingot Simangunsong
5 November 2025 | 19:50 WIB
0

ACEH TIMUR -- SEGARIS.CO -- PIMPINAN Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Aceh Timur melakukan audiensi dengan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Read more
News

Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana 2025, Wakapolda Aceh: “Kita harus selalu waspada”

by Ingot Simangunsong
5 November 2025 | 14:50 WIB
0

BANDA ACEH — SEGARIS.CO -- KEPOLISIAN Daerah (Polda) Aceh melaksanakan Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Lapangan Mapolda...

Read more
News

Kapolda Aceh pimpin apel kesiapsiagaan tanggap darurat bencana

by Ingot Simangunsong
5 November 2025 | 13:46 WIB
0

ACEH BARAT – SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah memimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun...

Read more

Berita Terbaru

News

Warisan Raja Sitempang: Simbol kebijaksanaan dan identitas budaya Batak

6 November 2025 | 13:52 WIB
News

Tidak ada solidaritas bagi hakim Khamozaro Waruwu

6 November 2025 | 08:56 WIB
News

Peringati HUT ke-54, ASN Polda Aceh gelar anjangsana dan layanan kesehatan untuk pensiunan

6 November 2025 | 08:03 WIB
News

Muhammadiyah Aceh Timur perkuat kerjasama dengan Bupati

5 November 2025 | 19:50 WIB
Buah Pikir

#savehakimkhamozaro

5 November 2025 | 19:37 WIB
Buah Pikir

Tiga Harajaon Sitanggang, Naibaho, dan Simbolon jadi penopang tata adat Sitolu Hae Horbo

5 November 2025 | 17:21 WIB
News

Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana 2025, Wakapolda Aceh: “Kita harus selalu waspada”

5 November 2025 | 14:50 WIB
News

Kapolda Aceh pimpin apel kesiapsiagaan tanggap darurat bencana

5 November 2025 | 13:46 WIB
News

Tanpa izin resmi, Reklamasi Pantai dan Galian C di Samosir berjalan terbuka

5 November 2025 | 11:51 WIB
PENDIDIKAN

“Kuliah Malam” di Tarutung, bahas mutu pendidikan dan tantangan guru di Tapanuli Utara

5 November 2025 | 10:18 WIB
News

Koperasi Syariah Merah Putih Lam Lumpu siap beroperasi di Pekan Bada

5 November 2025 | 09:46 WIB
Buah Pikir

Situs Paromasan jejak keagungan dan spiritualitas leluhur Batak di Pangururan

5 November 2025 | 06:19 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita