Segaris.co
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

PBHI Sumut desak Komnas HAM turun

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
13 November 2024 | 12:44 WIB
in News

MEDAN – SEGARIS.CO – KEKERASAN seratusan oknum prajurit TNI AD dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan pada Jumat (08/11/2024) malam, fakta gagalnya negara memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terhadap warganya.

Padahal, hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa, merupakan hak yang dikelompokkan dalam kategori non-derogable right, yang artinya hak tersebut tidak bisa dikurangi oleh siapapun, kapanpun dan dalam keadaan apapun.

Selain dilindungi konstitusi pada Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, hak tersebut juga tertuang dalam Pasal 4 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahkan kovenan Internasional Tentang Hak Sipil Politik (Sipol) dan telah diratifikasi kedalam UU No 12 Tahun 2005 juga menegaskan hal yang senada.

Praktik kekerasan yang dipertontonkan oknum prajurit TNI AD itu terhadap warga masyarakat Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang menyebabkan beberapa warga sipil mengalami luka ringan dan berat, ada juga yang meninggal dunia akibat bacokan senjata tajam, Raden Barus, berusia 61 tahun.

Isu Nasional pemerintahan Prabowo Subianto, politik, sosial, ekonomi, dan budaya

Kekerasan itu merupakan tindakan bar-bar dan brutal. Alasan apapun tidak dibenarkan atas tindakan tersebut mengingat Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan entitas dalam menjaga, menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

Keprihatinan ini disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sumut, dalam siaran persnya, yang diterbitkan di Medan, Rabu (13/11/2024).

Direktur Eksekutif PBHI Sumut, Ganda Maruhum Napitupulu, SH, MH, mengingatkan, prajurit yang dilatih dan dipersiapkan untuk tempur, sangat berbahaya ketika melakukan serangkaian tindakan kekerasan yang ditujukan langsung terhadap masyarakat sipil.

Diungkap Ganda, dari catatan Imparsial, setidaknya sepanjang tahun 2024 terjadi 25 praktik kekerasan terhadap masyarakat sipil yang diduga melibatkan oknum anggota TNI.

Angka tersebut terbilang tinggi mengingat fungsi TNI merupakan fungsi pertahanan yang hakikatnya dalam operasi tidak dihadapkan dengan warga sipil.

“Praktik serupa akan terus meningkat bila negara melakukan pembiaran dan abai terhadap tanggungjawabnya dalam memberikan Perlindungan, Penghormatan, dan Pemenuhan Hak Asasi terhadap warga negara. Atas tragedi kekerasan yang terjadi di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru tersebut, PBHI Sumut yang perduli terhadap penegakan hukum dan HAM, mengecam keras aksi peradilan jalanan seratusan oknum prajurit TNI AD dari Yon Armed 2/105 Kilap Sumagan itu yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan sejumlah korban luka serius serta hilangnya rasa aman bagi warga sekitar,” tegas Ganda.

PBHI Sumut, imbuhnya, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap indikasi adanya pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan atas kemanusiaan (crime againt humanity).

Terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan serta mengingat Pasal 65 Ayat (2) UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan tegas menyebutkan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

“PBHI Sumut meminta proses hukum yang adil dan transparan terhadap tindakan bar-bar itu, serta terhadap seluruh pelaku agar diadili pada Peradilan Umum. Berkaitan dengan hal tersebut, sudah saatnya DPR RI melakukan revisi terhadap UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Selain menjadi mandat dari UU TNI, revisi tersebut menjadi penting sebab selama ini diduga sistem peradilan militer menjadi sarana praktik impunitas,” tegasnya lagi.

Hak Saksi dan Korban

Ganda meminta, terhadap warga masyarakat Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, yang menjadi korban kekerasan, berhak mendapatkan perlindungan fisik, hukum dan pendampingan secara hukum. Selain itu juga terhadap saksi dan korban yang trauma melalui Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) berhak atas bantuan medis, psikososial bahkan hak restitusi atau kompensasi (ganti kerugian) terhadap apa yang dialami.

“Oleh sebab itu Saksi dan Korban tidak perlu takut untuk memberikan kesaksian serta memperjuangkan hak sebagai korban. Saksi dan korban berhak atas perlindungan. Undang-Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 5 (1) “Saksi dan Korban berhak: a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” katanya. (Sipa Munthe/***)

Tags: EkonomiKomnas HAMOknumPemerintahanPolitikPrabowo SubiantosegarisSegaris.coSosialTNI
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 15:15 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- BHABINKAMTIBMAS Kelurahan Kristen, Bripka Swandi, bersama Lurah Kristen memediasi perselisihan antarwarga terkait talang rumah di Jalan...

Read more
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 15:03 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- KAPOLRES Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak memimpin latihan menembak bagi personel di Lapangan Tembak Aspol,...

Read more
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 14:14 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO – POLRES Pematangsiantar menggelar bakti sosial di Panti Jompo, Jalan Sekka Nauli, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (16/7/2026)....

Read more
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

by Ingot Simangunsong
17 Juli 2026 | 18:24 WIB
0

DELISERDANG – SEGARIS.CO -- KORBAN jiwa dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang,...

Read more
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

by Ingot Simangunsong
17 Juli 2026 | 18:00 WIB
0

DELISERDANG – SEGARIS.CO -- KECELAKAAN beruntun yang melibatkan sedikitnya tujuh kendaraan terjadi di kawasan Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar gelar Job Fair 2026, sediakan lebih dari 1.000 lowongan kerja

by Ingot Simangunsong
17 Juli 2026 | 13:36 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- DALAM upaya menekan angka pengangguran melalui peningkatan penempatan tenaga kerja, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas...

Read more

Berita Terbaru

News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

17 Juli 2026 | 18:24 WIB
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

17 Juli 2026 | 18:00 WIB
News

Pemko Pematangsiantar gelar Job Fair 2026, sediakan lebih dari 1.000 lowongan kerja

17 Juli 2026 | 13:36 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar terima bantuan alat Tes Urine dari Wali Kota, perkuat sinergi pemberantasan Narkoba

17 Juli 2026 | 10:06 WIB
News

Profil 9 Anggota Tim Kejagung yang menangani perkara Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 | 08:35 WIB
News

Polsek Siantar Martoba bantu warga sakit berobat ke Puskesmas

16 Juli 2026 | 17:48 WIB
News

Polsek Siantar Marihat respons cepat laporan keributan melalui Call Center 110

16 Juli 2026 | 17:35 WIB
Kolom

Tipping Point terberantasnya korupsi di Indonesia: Mungkinkah terjadi?

16 Juli 2026 | 08:52 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita