Segaris.co
Sabtu, 12 Juli 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

PBHI Sumut desak Komnas HAM turun

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
13 November 2024 | 12:44 WIB
in News
ADVERTISEMENT

MEDAN – SEGARIS.CO – KEKERASAN seratusan oknum prajurit TNI AD dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan pada Jumat (08/11/2024) malam, fakta gagalnya negara memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terhadap warganya.

Padahal, hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa, merupakan hak yang dikelompokkan dalam kategori non-derogable right, yang artinya hak tersebut tidak bisa dikurangi oleh siapapun, kapanpun dan dalam keadaan apapun.

Selain dilindungi konstitusi pada Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, hak tersebut juga tertuang dalam Pasal 4 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahkan kovenan Internasional Tentang Hak Sipil Politik (Sipol) dan telah diratifikasi kedalam UU No 12 Tahun 2005 juga menegaskan hal yang senada.

Praktik kekerasan yang dipertontonkan oknum prajurit TNI AD itu terhadap warga masyarakat Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang menyebabkan beberapa warga sipil mengalami luka ringan dan berat, ada juga yang meninggal dunia akibat bacokan senjata tajam, Raden Barus, berusia 61 tahun.

Isu Nasional pemerintahan Prabowo Subianto, politik, sosial, ekonomi, dan budaya

Kekerasan itu merupakan tindakan bar-bar dan brutal. Alasan apapun tidak dibenarkan atas tindakan tersebut mengingat Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan entitas dalam menjaga, menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

Keprihatinan ini disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sumut, dalam siaran persnya, yang diterbitkan di Medan, Rabu (13/11/2024).

Direktur Eksekutif PBHI Sumut, Ganda Maruhum Napitupulu, SH, MH, mengingatkan, prajurit yang dilatih dan dipersiapkan untuk tempur, sangat berbahaya ketika melakukan serangkaian tindakan kekerasan yang ditujukan langsung terhadap masyarakat sipil.

Diungkap Ganda, dari catatan Imparsial, setidaknya sepanjang tahun 2024 terjadi 25 praktik kekerasan terhadap masyarakat sipil yang diduga melibatkan oknum anggota TNI.

Angka tersebut terbilang tinggi mengingat fungsi TNI merupakan fungsi pertahanan yang hakikatnya dalam operasi tidak dihadapkan dengan warga sipil.

“Praktik serupa akan terus meningkat bila negara melakukan pembiaran dan abai terhadap tanggungjawabnya dalam memberikan Perlindungan, Penghormatan, dan Pemenuhan Hak Asasi terhadap warga negara. Atas tragedi kekerasan yang terjadi di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru tersebut, PBHI Sumut yang perduli terhadap penegakan hukum dan HAM, mengecam keras aksi peradilan jalanan seratusan oknum prajurit TNI AD dari Yon Armed 2/105 Kilap Sumagan itu yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan sejumlah korban luka serius serta hilangnya rasa aman bagi warga sekitar,” tegas Ganda.

PBHI Sumut, imbuhnya, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap indikasi adanya pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan atas kemanusiaan (crime againt humanity).

Terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan serta mengingat Pasal 65 Ayat (2) UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan tegas menyebutkan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

“PBHI Sumut meminta proses hukum yang adil dan transparan terhadap tindakan bar-bar itu, serta terhadap seluruh pelaku agar diadili pada Peradilan Umum. Berkaitan dengan hal tersebut, sudah saatnya DPR RI melakukan revisi terhadap UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Selain menjadi mandat dari UU TNI, revisi tersebut menjadi penting sebab selama ini diduga sistem peradilan militer menjadi sarana praktik impunitas,” tegasnya lagi.

Hak Saksi dan Korban

Ganda meminta, terhadap warga masyarakat Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, yang menjadi korban kekerasan, berhak mendapatkan perlindungan fisik, hukum dan pendampingan secara hukum. Selain itu juga terhadap saksi dan korban yang trauma melalui Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) berhak atas bantuan medis, psikososial bahkan hak restitusi atau kompensasi (ganti kerugian) terhadap apa yang dialami.

“Oleh sebab itu Saksi dan Korban tidak perlu takut untuk memberikan kesaksian serta memperjuangkan hak sebagai korban. Saksi dan korban berhak atas perlindungan. Undang-Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 5 (1) “Saksi dan Korban berhak: a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” katanya. (Sipa Munthe/***)

Tags: EkonomiKomnas HAMOknumPemerintahanPolitikPrabowo SubiantosegarisSegaris.coSosialTNI
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Siantar Culture Show 2025 dibuka, Wali Kota dorong event menuju skala nasional

by Ingot Simangunsong
12 Juli 2025 | 13:26 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Kota Pematangsiantar yang dikenal luas sebagai kota toleransi dengan keberagaman etnis dan budaya, terus memanfaatkan potensi...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri pelantikan Togap Simangunsong sebagai Sekda Sumut

by Ingot Simangunsong
12 Juli 2025 | 08:49 WIB
0

DELI SERDANG – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri pelantikan Togap Simangunsong sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera...

Read more
News

Dispar dan KORMI gelar senam sehat bersama ASN di Lapangan Adam Malik

by Ingot Simangunsong
11 Juli 2025 | 14:31 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Pematangsiantar bekerja sama dengan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) kembali menggelar kegiatan...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar siapkan Pasar Murah untuk kendalikan harga beras

by Ingot Simangunsong
10 Juli 2025 | 21:58 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah mempersiapkan pelaksanaan pasar murah yang dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Juli...

Read more
Tak Berkategori

Delapan Legislator Sumut Dapil 10 tolak konversi Kebun Teh ke Sawit di Simalungun

by Ingot Simangunsong
10 Juli 2025 | 20:54 WIB
0

SIMALUNGUN – SEGARIS.CO -- Delapan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Derah Pemilihan (Dapil) 10 dengan tegas menolak rencana konversi...

Read more
News

Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025 ditutup, Pemkab Samosir komit lestarikan budaya

by Ingot Simangunsong
10 Juli 2025 | 12:19 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk secara resmi menutup rangkaian kegiatan...

Read more

Berita Terbaru

News

Siantar Culture Show 2025 dibuka, Wali Kota dorong event menuju skala nasional

12 Juli 2025 | 13:26 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri pelantikan Togap Simangunsong sebagai Sekda Sumut

12 Juli 2025 | 08:49 WIB
News

Dispar dan KORMI gelar senam sehat bersama ASN di Lapangan Adam Malik

11 Juli 2025 | 14:31 WIB
News

Pemko Pematangsiantar siapkan Pasar Murah untuk kendalikan harga beras

10 Juli 2025 | 21:58 WIB
Tak Berkategori

Delapan Legislator Sumut Dapil 10 tolak konversi Kebun Teh ke Sawit di Simalungun

10 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025 ditutup, Pemkab Samosir komit lestarikan budaya

10 Juli 2025 | 12:19 WIB
News

Musrenbang RPJMD Samosir 2025–2029 dibuka, fokus pada pembangunan inklusif dan berkelanjutan

10 Juli 2025 | 08:33 WIB
News

Bupati Samosir hadiri Konferensi Internasional Geowisata Kaldera Toba UNESCO 2025

9 Juli 2025 | 22:41 WIB
News

Liswati Wesly Silalahi hadiri puncak HKG ke-53 PKK dan Rakernas X di Samarinda

9 Juli 2025 | 07:21 WIB
News

Wali Kota buka Musrenbang RPJMD Pematangsiantar 2025-2029, fokus pada enam prioritas strategis

8 Juli 2025 | 16:21 WIB
News

Di Rakernas PSBI 2025, Wapres dorong pelestarian budaya dan ekonomi kerakyatan, dihadiri Wabup Samosir

8 Juli 2025 | 09:27 WIB
News

Gubernur Sumut tinjau PDAM Tirtanadi Samosir, komitmen perbaiki layanan air bersih

8 Juli 2025 | 08:29 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba