Segaris.co
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

Pilkada 10 tahunan dan cost politic

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
13 Oktober 2024 | 23:26 WIB
in Kolom

catatan | Ingot Simangunsong

 

TERLINTAS di benak, seperti apa ya, kalau pemilihan kepala daerah [gubernur, bupati dan wali kota bersama wakilnya] digelar, sekali dalam 10 tahun? Atau digelar 10 tahunan.

Artinya, para gubernur, bupati dan wali kota bersama wakilnya, diberi masa mengabdi 10 tahun untuk membangun daerahnya masing-masing.

Mengirit dan mengamputasi beban cost politic

YANG terbayangkan seberapa besar biaya pelaksanaan Pilkada yang dapat diirit. Pilkada Sumut 2024 [gubernur, bupati dan wali kota] saja, harus keluarkan dana dari APBD sebanyak Rp1 triliun.

Itu biayanya patungan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Belum lagi biaya [cost politic] yang harus dikeluarkan para calon kepala daerah untuk berjuang mendapatkan suara pemilih agar memenangkan pertarungan.

Para calon kepala daerah itu, setidaknya harus menyediakan cost politic dari puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Angka-angka yang fantastik, dan harus dipersiapkan itu, adalah beban yang wajib dipikul. Dengan gelar Pilkada 10 tahunan, selain terjadi pengiritan anggaran di pemerintahan, juga merupakan tindak pengamputasian cost politic bagi para calon kepala daerah.

NEGARA PREMAN, Wangsa Neoliberal

No petahana dan zero konflik

KEMUDIAN — karena di 10 tahunan gelaran Pilkada dan tidak dibenarkan mencalonkan kembali — maka terhapuslah sebutan PETAHANA atau INCUMBENT.

Tidak ada lagi ungkapan LANJUTKAN 2Periode, karena yang muncul adalah para calon kepala daerah, sebagai pendatang baru [new comer], yang tentu dengan visi – misi pembangunan berkelanjutan dengan pengayaan ide/gagasan yang inovatif.

Jadi para new comer yang disebut – sebut atau dinobatkan calon kepala daerah, wajib melanjutkan pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, dengan para new comer, akan tercipta zero konflik atau gesekan di lingkaran elit politisi, pendukung dan simpatisan, baik internal serta eksternal para calon kepala daerah.

Tidak lagi terlontarkan sindiran berbalas sindiran, saling membuka borok dan aib. Karena, para pendukung 10 tahunan Pilkada, muncul dengan suasana baru, PESTA DEMOKRASI dan akan lebih kental bersama visi – misinya.

Lebih fokus merealisasikan pembangunan

TENTU di Pilkada 10 tahunan, diharapkan hadirnya seorang pemimpin dengan moralitas dan mental yang baik dan mumpuni.

Kenapa? Karena, di kurun waktu 10 tahun kepemimpinan para kepala daerah itulah, pembangunan di segala sektor mau pun yang skala prioritas, dapat dilaksanakan dan diwujudkan.

Tentu, tidak lagi menjadi alasan klise, masalah keterbatasan waktu untuk bekerja. Karena, waktu 10 tahun, adalah masa kerja yang cukup panjang untuk merealisasikan visi – misi pembangunan.

Dengan masa pengabdian 10 tahun, setidaknya ada tiga sektor pembangunan yang dapat dikemas dengan baik, bermanfaat dan berdaya guna. Misalnya, sektor pendidikan, kesehatan dan UMKM.

Kemudian, para calon kepala daerah [new comer], di samping bagaimana menjaga dan merawat 3 sektor tersebut, juga melakukan terobosan baru di 3 sektor lainnya. Dengan konsep pengabdian 10 tahun, maka pembangunan berkelanjutan dapat direalisasikan sehingga rakyat benar – benar sejahtera.

Kepala desa kenapa bisa!!!

PARA KEPALA desa dengan segala referensi yang mereka persiapkan dan miliki, telah sukses menggolkan keinginan mereka agar masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Jika para kepala desa dapat meraih KEMENANGAN atas apa yang mereka perjuangkan, kenapa untuk masa jabatan gubernur, bupati dan wali kota bersama wakilnya, tidak diperjuangkan juga agar masa abdinya menjadi 10 tahun.

Siapa atau lembaga mana yang pas untuk memperjuangkan masalah penambahan masa pengabdian dari 5 tahun menjadi 10 tahun, ya tergantung lembaga atau wadahnya para gubernur, bupati dan wali kota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan kepala desa 8 tahun sejak pelantikan.

Untuk itulah, patut didorong gerakan penambahan masa jabatan kepala daerah, dari 5 tahun menjadi 10 tahun, agar pembangunan lebih terarah, jelas dan teramputasinya cost politic serta zero konflik internal dan eksternal para calon kepala daerah.

Semoga!!!

 

Pematangsiantar, 13 Oktober 2024
Pencatat, INGOT SIMANGUNSONG, pimpinan redaksi Segaris.co

 

Tags: Cost PoliticPilkadaPilkada 2024segarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Kolom

Hotman Paris dan pesan penting: memberantas KORUPSI tanpa MENGORBANKAN KEADILAN

by Ingot Simangunsong
20 Juli 2026 | 08:53 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong Ingot Simangunsong KORUPSI adalah musuh bersama. Tidak ada bangsa yang dapat maju jika uang rakyat terus...

Read more
Ingot Simangunsong
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 07:53 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  SELAMA puluhan tahun, nama Etiopia identik dengan kelaparan dan kemiskinan. Namun dalam dua dekade terakhir, negara...

Read more
Ingot Simangunsong
Kolom

Tipping Point terberantasnya korupsi di Indonesia: Mungkinkah terjadi?

by Ingot Simangunsong
16 Juli 2026 | 08:52 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong KORUPSI masih menjadi salah satu tantangan terbesar bangsa Indonesia. Hampir setiap tahun, aparat penegak hukum mengungkap...

Read more
Kolom

RUU Perampasan Aset: Mengapa terus tertunda saat rakyat menanggung dampak korupsi?

by Ingot Simangunsong
13 Juli 2026 | 06:26 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong Ingot Simangunsong KORUPSI bukan sekadar pelanggaran hukum. Kejahatan ini merampas hak masyarakat atas pendidikan yang layak,...

Read more
Kolom

Nama Celine Evangelista muncul di tengah kasus Febrie Adriansyah, Apa benang merahnya?

by Ingot Simangunsong
12 Juli 2026 | 22:00 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong Ingot Simangunsong PENETAPAN mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai...

Read more
Kolom

Dari pemburu Koruptor menjadi Tersangka: Runtuhnya jejak kekuasaan Febrie Adriansyah

by Ingot Simangunsong
12 Juli 2026 | 01:34 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini menghadapi babak paling...

Read more

Berita Terbaru

News

Wali Kota terima silaturahmi YPU, dukung program Bilal Mayat

20 Juli 2026 | 18:58 WIB
News

Ketua DPD ApresiMP Sumut sampaikan hasil Seminar Nasional Koperasi Merah Putih

20 Juli 2026 | 18:48 WIB
News

Polres Pematangsiantar monitor pengisian BBM di sejumlah SPBU

20 Juli 2026 | 15:07 WIB
News

Pemuda asal Simalungun ditangkap, bawa 1,53 gram sabu di Pematangsiantar

20 Juli 2026 | 14:56 WIB
Kolom

Hotman Paris dan pesan penting: memberantas KORUPSI tanpa MENGORBANKAN KEADILAN

20 Juli 2026 | 08:53 WIB
News

Masinton Pasaribu: Keselamatan warga adalah prioritas utama penanganan banjir Tapanuli Tengah

20 Juli 2026 | 02:05 WIB
News

Banjir bandang terjang Tapanuli Tengah, ratusan warga mengungsi

20 Juli 2026 | 01:39 WIB
News

‎Pemkab Taput lakukan penyegaran birokrasi, tekankan kompetensi dan integritas

19 Juli 2026 | 18:34 WIB
News

‎Bupati Taput dorong penguatan karakter ‘SAITAPAIAS’ dan literasi ‘TAPAMAJUMA’ di SMPN 1 Tarutung

19 Juli 2026 | 16:15 WIB
News

19 Juli 2026 | 14:25 WIB
News

Residivis Narkoba ditangkap di depan Gereja HKBP Sukadame, sabu dan ganja disita

19 Juli 2026 | 13:57 WIB
News

Timsus Dayok Mirah patroli malam, amankan dua motor berknalpot brong

19 Juli 2026 | 11:42 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita