Segaris.co
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

Pilkada 10 tahunan dan cost politic

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
13 Oktober 2024 | 23:26 WIB
in Kolom
ADVERTISEMENT

catatan | Ingot Simangunsong

 

TERLINTAS di benak, seperti apa ya, kalau pemilihan kepala daerah [gubernur, bupati dan wali kota bersama wakilnya] digelar, sekali dalam 10 tahun? Atau digelar 10 tahunan.

Artinya, para gubernur, bupati dan wali kota bersama wakilnya, diberi masa mengabdi 10 tahun untuk membangun daerahnya masing-masing.

Mengirit dan mengamputasi beban cost politic

YANG terbayangkan seberapa besar biaya pelaksanaan Pilkada yang dapat diirit. Pilkada Sumut 2024 [gubernur, bupati dan wali kota] saja, harus keluarkan dana dari APBD sebanyak Rp1 triliun.

Itu biayanya patungan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Belum lagi biaya [cost politic] yang harus dikeluarkan para calon kepala daerah untuk berjuang mendapatkan suara pemilih agar memenangkan pertarungan.

Para calon kepala daerah itu, setidaknya harus menyediakan cost politic dari puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Angka-angka yang fantastik, dan harus dipersiapkan itu, adalah beban yang wajib dipikul. Dengan gelar Pilkada 10 tahunan, selain terjadi pengiritan anggaran di pemerintahan, juga merupakan tindak pengamputasian cost politic bagi para calon kepala daerah.

NEGARA PREMAN, Wangsa Neoliberal

No petahana dan zero konflik

KEMUDIAN — karena di 10 tahunan gelaran Pilkada dan tidak dibenarkan mencalonkan kembali — maka terhapuslah sebutan PETAHANA atau INCUMBENT.

Tidak ada lagi ungkapan LANJUTKAN 2Periode, karena yang muncul adalah para calon kepala daerah, sebagai pendatang baru [new comer], yang tentu dengan visi – misi pembangunan berkelanjutan dengan pengayaan ide/gagasan yang inovatif.

Jadi para new comer yang disebut – sebut atau dinobatkan calon kepala daerah, wajib melanjutkan pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, dengan para new comer, akan tercipta zero konflik atau gesekan di lingkaran elit politisi, pendukung dan simpatisan, baik internal serta eksternal para calon kepala daerah.

Tidak lagi terlontarkan sindiran berbalas sindiran, saling membuka borok dan aib. Karena, para pendukung 10 tahunan Pilkada, muncul dengan suasana baru, PESTA DEMOKRASI dan akan lebih kental bersama visi – misinya.

Lebih fokus merealisasikan pembangunan

TENTU di Pilkada 10 tahunan, diharapkan hadirnya seorang pemimpin dengan moralitas dan mental yang baik dan mumpuni.

Kenapa? Karena, di kurun waktu 10 tahun kepemimpinan para kepala daerah itulah, pembangunan di segala sektor mau pun yang skala prioritas, dapat dilaksanakan dan diwujudkan.

Tentu, tidak lagi menjadi alasan klise, masalah keterbatasan waktu untuk bekerja. Karena, waktu 10 tahun, adalah masa kerja yang cukup panjang untuk merealisasikan visi – misi pembangunan.

Dengan masa pengabdian 10 tahun, setidaknya ada tiga sektor pembangunan yang dapat dikemas dengan baik, bermanfaat dan berdaya guna. Misalnya, sektor pendidikan, kesehatan dan UMKM.

Kemudian, para calon kepala daerah [new comer], di samping bagaimana menjaga dan merawat 3 sektor tersebut, juga melakukan terobosan baru di 3 sektor lainnya. Dengan konsep pengabdian 10 tahun, maka pembangunan berkelanjutan dapat direalisasikan sehingga rakyat benar – benar sejahtera.

Kepala desa kenapa bisa!!!

PARA KEPALA desa dengan segala referensi yang mereka persiapkan dan miliki, telah sukses menggolkan keinginan mereka agar masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Jika para kepala desa dapat meraih KEMENANGAN atas apa yang mereka perjuangkan, kenapa untuk masa jabatan gubernur, bupati dan wali kota bersama wakilnya, tidak diperjuangkan juga agar masa abdinya menjadi 10 tahun.

Siapa atau lembaga mana yang pas untuk memperjuangkan masalah penambahan masa pengabdian dari 5 tahun menjadi 10 tahun, ya tergantung lembaga atau wadahnya para gubernur, bupati dan wali kota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan kepala desa 8 tahun sejak pelantikan.

Untuk itulah, patut didorong gerakan penambahan masa jabatan kepala daerah, dari 5 tahun menjadi 10 tahun, agar pembangunan lebih terarah, jelas dan teramputasinya cost politic serta zero konflik internal dan eksternal para calon kepala daerah.

Semoga!!!

 

Pematangsiantar, 13 Oktober 2024
Pencatat, INGOT SIMANGUNSONG, pimpinan redaksi Segaris.co

 

Tags: Cost PoliticPilkadaPilkada 2024segarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kolom

KORUPTOR [muda] itu BAJING-an

by Ingot Simangunsong
13 September 2025 | 20:01 WIB
0

Catatan | Ingot SimangunsongANTARA bajing dan bajingan. Keduanya berbeda makna dan arti. BAJING adalah tupai, binatang pengerat yang dikenal sebagai hama...

Read more
Kolom

Gerakan RADIKAL berantas korupsi dan perampasan kekayaan [asset]

by Ingot Simangunsong
12 September 2025 | 21:32 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong KORUPSI. KORUPTOR. Sesuatu yang sudah sangat "keterlaluan" berkembang-biaknya di negeri ini. Penikmat korup, ada di berbagai...

Read more
Kolom

Berhala itu akan DITINGGALKAN dan KESEPIAN

by Ingot Simangunsong
10 September 2025 | 10:32 WIB
0

catatan | Ingot Simangunsong PAPAN catur politik itu, sebenarnya sudah tertutup rapi, dan tidak perlu dibuka lagi dalam turnamen apa...

Read more
Kolom

Ketika pemikiran digiring dan diskat pada kotak-kotak

by Ingot Simangunsong
10 September 2025 | 00:01 WIB
0

Catatan | Ingot SimangunsongANGKA sebagai identitas petarung dalam merebut "kekuasaan", bagi para pendukungnya, dapat saja dijadikan sebagai prasasti yang harus...

Read more
Kolom

Pak Presiden, jangan sebatas MENGGANTI saja

by Ingot Simangunsong
9 September 2025 | 15:10 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong SENIN, 8 September 2025, menjadi catatan penting dalam rekam jejak tindakan tegas Presiden Prabowo Subianto melakukan...

Read more
Kolom

PENDIDIK wajib DIMULIAKAN, bebaskan sebagai pengguna anggaran

by Ingot Simangunsong
5 September 2025 | 14:53 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong SETELAH Menteri Agama menyampaikan permohonan maaf kepada para guru (pendidik) dengan tidak ada maksud merendahkan profesi...

Read more

Berita Terbaru

News

TIM PKM Dosen POLMED melakukan pengembangan Teknologi Pasca Panen Jagung melalui Mesin Pemipil dan Inovasi Pupuk Organik

16 September 2025 | 16:41 WIB
News

Jaringan Masyarakat Sipil Sumut desak reformasi institusi Polri

16 September 2025 | 13:04 WIB
Buah Pikir

Menanti RADICAL BREAK Presiden Prabowo

16 September 2025 | 12:53 WIB
News

YGPP dan Pemkab Samosir gelar bakti sosial, warga antusias ikuti layanan kesehatan

15 September 2025 | 18:08 WIB
Buah Pikir

Sediakan 19 juta lapangan kerja baru, bukan bayar iuran BPJS!

15 September 2025 | 16:07 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

15 September 2025 | 09:49 WIB
News

Tim Pengabdian Politeknik Negeri Medan Laksanakan Program Pemberdayaan Petani Gambir di Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat

15 September 2025 | 09:40 WIB
Buah Pikir

Urgensi menghidupkan (kembali) Siskamling

14 September 2025 | 18:06 WIB
Kolom

KORUPTOR [muda] itu BAJING-an

13 September 2025 | 20:01 WIB
Buah Pikir

PDI Perjuangan solid, pecat kader perusak partai!

13 September 2025 | 17:24 WIB
Buah Pikir

KPK harus membuka catatan Topan terkait pejabat yang terlibat mengerjakan proyek

12 September 2025 | 22:47 WIB
Kolom

Gerakan RADIKAL berantas korupsi dan perampasan kekayaan [asset]

12 September 2025 | 21:32 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita