Segaris.co
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Lawan GERAKAN PENGUNDURAN Pilkada Serentak 2024

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
21 Agustus 2024 | 12:25 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

oleh | Sutrisno Pangaribuan

BELUM lama berselang Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkanzr putusan penting terkait Pilkada. Putusan yang mewakili rasa adil bagi partai politik non parlemen (kecil), serta putusan terkait batas minimum usia pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah.

Semula MA telah merubah PKPU tentang syarat usia pendaftaran calon menjadi syarat batas usia minumum saat pelantikan.

Namun MK mengembalikan kewarasan hukum dengan merubah UU Pilkada dengan syarat batas usia minimum penetapan calon, bukan penetapan hasil.

Dilaporkan ke Polda Sumut, Wesly Saragih minta KPU Pematangsiantar tunda pelantikan Chairudin Lubis

Atas dasar putusan MK tersebut, DPR reaktif dengan menggelar Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan DPD RI, hari ini, Rabu (21/08/2024), pukul 10.00 WIB.

Rapat tersebut membahas agenda: Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang.

Maka terkait langkah reaktif rapat kerja tersebut kami menduga hal- hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa terkait ambang batas pengajuan calon sesuai putusan MK tidak akan dilakukan perubahan. DPR dan Pemerintah tidak akan mengambil risiko berhadap- hadapan dengan Parpol non parlemen (kecil) dan rakyat.

Kedua, bahwa akan ada upaya menunda (pengunduran) pendaftaran pasangan calon di Pilkada serentak 2024. Pendaftaran calon akan dimulai akhir Desember 2024, (setelah 25/12/2024) demi terpenuhinya batas usia minimum 30 tahun bagi calon yang dikehendaki.

Ketiga, bahwa tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa bagi DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi UJ Pilkada, namunxada kepentingan dan kebutuhan mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

Maka terkait langkah rektif DPR dan Pemerintah, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa putusan MK final dan mengikat, dan berlaku sejak putusan dibacakan ke publik. Maka KPU wajib memedomani putusan MK dalam PKPU terkait batas minimum dukungan Parpol bagi pasangan calon dan batas usia minimum calon saat ditetapkan.

Kedua, bahwa tidak dibutuhkan revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi putusan MK. MK dalam posisi negative legislative serta merta dapat merubah pasal demi pasal UU yang bertentangan dengan konstitusi.

Ketiga, bahwa kami menolak rencana reaktif DPR dan Pemerintah melakukan revisi UU Pilkada terutama dengan misi membangun rasionalisasi penundaan Pilkada.

Keempat, bahwa penundaan Pilkada tanpa hal ikhwal kegentingan yang memaksa, tanpa keadaan bencana alam maupun bencana kemanusiaan adalah tindakan merusak demokrasi dan para pelakunya dapat dijerat dengan pasal makar atau penghianat bangsa. Semua pelakunya dapat dijadikan musuh negara.

Kelima, bahwa kami akan melawan setiap upaya penundaan Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan Rabu (27/11/2024). Kami tidak akan menerima pengunduran jadwal Pilkada meski hanya 1 hari.

Keenam, bahwa seluruh Parpol, Ormas, OKP, Ormawa, dan kelompok masyarakat harus bersatu melawan rencana jahat penundaan atau pengunduran jadwal Pilkada Serentak 2024.

Ketujuh, bahwa kami muak dengan aksi pengelabuan hukum yang dilakukan para pihak demi pelanggengan kekuasaan pihak tertentu.

Saatnya kita mengakhiri tindakan para perusak demokrasi yang kita raih dengan darah dan airmata.

Penulis, Sutrisno Pangaribuan, adalah Kader PDIP, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) dan Presidium Satgas Anti Kecurangan Pilkada

Tags: PangaribuanPDIPsegarisSegaris.coSutrisno Pangaribuan
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

Menanti RADICAL BREAK Presiden Prabowo

by Ingot Simangunsong
16 September 2025 | 12:53 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Tito) menyatakan dana transfer ke daerah kerap dikorupsi dan dijadikan...

Read more
Buah Pikir

Sediakan 19 juta lapangan kerja baru, bukan bayar iuran BPJS!

by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 16:07 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Airlangga menyatakan pemerintah...

Read more
Buah Pikir

Urgensi menghidupkan (kembali) Siskamling

by Ingot Simangunsong
14 September 2025 | 18:06 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan SURAT Edaran Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal (3/9/2025) tentang peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk Kondusivitas...

Read more
Buah Pikir

PDI Perjuangan solid, pecat kader perusak partai!

by Ingot Simangunsong
13 September 2025 | 17:24 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan SEBAGAI kader, saya menyambut disahkannya kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)...

Read more
Buah Pikir

KPK harus membuka catatan Topan terkait pejabat yang terlibat mengerjakan proyek

by Ingot Simangunsong
12 September 2025 | 22:47 WIB
0

Oleh | Sutrisno PangaribuanAKHIR dari kasus korupsi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan...

Read more
Buah Pikir

Presiden Prabowo mengangkat Edy Rahmayadi sebagai Menteri Pertahanan RI

by Ingot Simangunsong
9 September 2025 | 13:25 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan SALAH satu pos menteri yang strategis dalam perombakan Kabinet Merah Putih yang kedua, Senin (8/9/2025) adalah...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemkab Samosir matangkan persiapan Trail of The Kings by UTMB

18 September 2025 | 08:42 WIB
News

Bupati Langkat tinjau jalan rusak di Stabat dan Secanggang, pastikan perbaikan dimulai Oktober 2025

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

TIM PKM Dosen POLMED melakukan pengembangan Teknologi Pasca Panen Jagung melalui Mesin Pemipil dan Inovasi Pupuk Organik

16 September 2025 | 16:41 WIB
News

Jaringan Masyarakat Sipil Sumut desak reformasi institusi Polri

16 September 2025 | 13:04 WIB
Buah Pikir

Menanti RADICAL BREAK Presiden Prabowo

16 September 2025 | 12:53 WIB
News

YGPP dan Pemkab Samosir gelar bakti sosial, warga antusias ikuti layanan kesehatan

15 September 2025 | 18:08 WIB
Buah Pikir

Sediakan 19 juta lapangan kerja baru, bukan bayar iuran BPJS!

15 September 2025 | 16:07 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

15 September 2025 | 09:49 WIB
News

Tim Pengabdian Politeknik Negeri Medan Laksanakan Program Pemberdayaan Petani Gambir di Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat

15 September 2025 | 09:40 WIB
Buah Pikir

Urgensi menghidupkan (kembali) Siskamling

14 September 2025 | 18:06 WIB
Kolom

KORUPTOR [muda] itu BAJING-an

13 September 2025 | 20:01 WIB
Buah Pikir

PDI Perjuangan solid, pecat kader perusak partai!

13 September 2025 | 17:24 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita