TANAHKARO – SEGARIS.CO – Gunung Sinabung dan sekitarnya, sejak meletus pada tahun 2010, masih berstatus waspada dan termasuk dalam kawasan zona merah (bahaya), menurut keterangan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) per Januari 2024.
Untuk mencegah masyarakat masuk ke kawasan Gunung Sinabung, Kapolsek Simpang Empat, AKP Dedy Syahputra Ginting, bersama sejumlah personel, memasang plank imbauan larangan mendaki gunung api Sinabung di Dusun Lau Kawar, Desa Kuta Gugung, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Tanahkaro, pada Jumat (01/03/2024).
Kapolsek mengatakan bahwa larangan atau imbauan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya korban.
Terkait Lonjakan suara PSI, Apa Itu Operasi ‘Sayang Anak’? Romahurmuziy tantang KPU dan Bawaslu
“Kita tidak tahu kapan pastinya gunung ini meletus mengingat dari keterangan PVMBG masih dalam status waspada, jadi lebih baik kita mencegah, karena akan berdampak sangat fatal apabila meletus dan kita berada di zona merah,” kata Dedy.
Selain memberikan imbauan tentang bahaya Gunung Sinabung, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada pengunjung agar segera melapor jika ada gangguan atau ketidaknyamanan saat berwisata, sambil memberikan nomor kontak polisi.
Dedy terlihat menyambangi para wisatawan yang sedang menikmati alam di kawasan Danau Lau Kawar untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka.
Ia juga memberikan imbauan kepada kelompok wisatawan maupun perorangan untuk tidak nekat mencoba mendaki Gunung Sinabung yang masih aktif. [RE/***]