Segaris.co
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir
Sutrisno Pangaribuan, Jubir TPD Ganjar- Mahfud SUMUT

Sutrisno Pangaribuan, Jubir TPD Ganjar- Mahfud SUMUT

Bawaslu periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan SUSU GRATIS

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
30 November 2023 | 21:04 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

 RESPON Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik terkait kegiatan kampanye pembagian makanan dan susu gratis oleh salah satu tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden, menyesatkan.

Idham menyebut pembagian makanan dan susu gratis dibenarkan sepanjang sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum.

Keputusan KPU dimaksud berisi tentang penetapan biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum paling banyak sama dengan standar biaya daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam keputusan KPU dimaksud tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye pemilihan umum.

Namun Keputusan KPU tersebut tidak mengatur metode kampanye dan bahan kampanye.

Kampanye sendiri diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Maka pembagian makanan dan susu gratis sebagai agenda tunggal, dengan cara diantar ke rumah-rumah penduduk atau dibagi di pinggir jalan raya untuk masyarakat pengguna jalan raya.

Makanan dan susu gratis bukan makanan dan minuman seperti dimaksud pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum.

Sebelumnya salah satu Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengakui telah melakukan aksi serentak (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota) membagikan makanan dan susu gratis melalui gerakan sosialisasi makan siang gratis untuk anak sekolah serta pesantren dan bantuan gizi untuk anak dan ibu hamil oleh tim kampanye di seluruh Indonesia.

Berdasarkan pengakuan tim kampanye pasangan calon tersebut, maka aksi serentak pembagian makanan dan susu gratis kepada masayarakat umum tersebut adalah kegiatan kampanye, bukan kegiatan ikutan kampanye.

Agenda utamanya adalah pembagian makanan dan susu gratis. Maka respons KPU atas kegiatan tersebut menyesatkan sebab tidak sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Terkait kegiatan kampanye pembagian makanan dan susu gratis oleh salah satu tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden dan respons KPU atas kegiatan dimaksud, kami menyatakan pandangan dan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa pembagian makanan dan susu gratis yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, dengan sosialisasi program dan citra diri pasangan calon adalah kampanye, bukan kebaikan hati.

Kedua, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye berdasarkan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1).

Ketiga, bahwa makanan dan susu yang dibagikan kepada umum (gratis) tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur pada PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) dan (2).

Keempat, bahwa kegiatan yang masuk kategori kampanye tersebut harus dievaluasi berdasarkan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bukan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum.

Kelima, bahwa KPU seharusnya bertindak sebagai fasilitator kegiatan kampanye sesuai dengan tahapan dan jadwal kampanye.

Melakukan sosialisasi terhadap rambu- rambu kampanye agar peserta Pemilu taat aturan. KPU tidak memiliki kewenangan menilai kegiatan kampanye peserta Pemilu termasuk memberi legitimasi “tidak salah” pada kampanye pembagian makanan dan susu gratis.

Keenam, bahwa sumber dana pengadaan dan pembagian makanan dan minuman gratis harus diusut berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bagian  XI Dana Kampanye Pemilu, Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 325-328.

Ketujuh, bahwa Bawaslu sebagai pengawas Pemilu harus  melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tim kampanye yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan. Termasuk memeriksa KPU yang menyampaikan pernyataan “tidak salah” atas kegiatan tim kampanye dimaksud.

Kedelapan, bahwa Bawaslu dan Sentra Gakkumdu harus proaktif melakukan pengawasan terhadap peserta dan penyelenggara Pemilu dalam mengikuti seluruh tahapan dan jadwal Pemilu yang telah ditetapkan.

Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER), serta  Jujur, dan Adil (JURDIL), hanya dapat diwujudkan dengan kepatuhan dan ketaatan penyelenggara dan peserta Pemilu, serta pemerintah dan rakyat terhadap seluruh aturan perundang- undangan yang berlaku. Pemilu 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan.

 

Penulis, Sutrisno Pangaribuan, Jubir TPD Ganjar- Mahfud SUMUT

Tags: GraisKampanyeMakananPresidensegarisSegaris.coSusuWakil
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

Menanti RADICAL BREAK Presiden Prabowo

by Ingot Simangunsong
16 September 2025 | 12:53 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Tito) menyatakan dana transfer ke daerah kerap dikorupsi dan dijadikan...

Read more
Buah Pikir

Sediakan 19 juta lapangan kerja baru, bukan bayar iuran BPJS!

by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 16:07 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Airlangga menyatakan pemerintah...

Read more
Buah Pikir

Urgensi menghidupkan (kembali) Siskamling

by Ingot Simangunsong
14 September 2025 | 18:06 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan SURAT Edaran Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal (3/9/2025) tentang peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk Kondusivitas...

Read more
Buah Pikir

PDI Perjuangan solid, pecat kader perusak partai!

by Ingot Simangunsong
13 September 2025 | 17:24 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan SEBAGAI kader, saya menyambut disahkannya kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)...

Read more
Buah Pikir

KPK harus membuka catatan Topan terkait pejabat yang terlibat mengerjakan proyek

by Ingot Simangunsong
12 September 2025 | 22:47 WIB
0

Oleh | Sutrisno PangaribuanAKHIR dari kasus korupsi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan...

Read more
Buah Pikir

Presiden Prabowo mengangkat Edy Rahmayadi sebagai Menteri Pertahanan RI

by Ingot Simangunsong
9 September 2025 | 13:25 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan SALAH satu pos menteri yang strategis dalam perombakan Kabinet Merah Putih yang kedua, Senin (8/9/2025) adalah...

Read more

Berita Terbaru

News

Komisi III DPRD Langkat fasilitasi keluhan 0edagang Rest Area Tol Stabat–Tanjungpura

18 September 2025 | 19:03 WIB
News

Advokat Pematangsiantar dilaporkan ke Polres Simalungun dan DPN Peradi

18 September 2025 | 18:48 WIB
News

Rangkap jabatan Sekda Samosir jadi Plt Inspektur tuai kritik, dinilai langgar regulasi dan timbulkan konflik kepentingan

18 September 2025 | 13:20 WIB
News

Pemkab Samosir matangkan persiapan Trail of The Kings by UTMB

18 September 2025 | 08:42 WIB
News

Bupati Langkat tinjau jalan rusak di Stabat dan Secanggang, pastikan perbaikan dimulai Oktober 2025

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

TIM PKM Dosen POLMED melakukan pengembangan Teknologi Pasca Panen Jagung melalui Mesin Pemipil dan Inovasi Pupuk Organik

16 September 2025 | 16:41 WIB
News

Jaringan Masyarakat Sipil Sumut desak reformasi institusi Polri

16 September 2025 | 13:04 WIB
Buah Pikir

Menanti RADICAL BREAK Presiden Prabowo

16 September 2025 | 12:53 WIB
News

YGPP dan Pemkab Samosir gelar bakti sosial, warga antusias ikuti layanan kesehatan

15 September 2025 | 18:08 WIB
Buah Pikir

Sediakan 19 juta lapangan kerja baru, bukan bayar iuran BPJS!

15 September 2025 | 16:07 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

15 September 2025 | 09:49 WIB
News

Tim Pengabdian Politeknik Negeri Medan Laksanakan Program Pemberdayaan Petani Gambir di Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat

15 September 2025 | 09:40 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita