Segaris.co
Senin, 3 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir
Sutrisno Pangaribuan, Jubir TPD Ganjar- Mahfud SUMUT

Sutrisno Pangaribuan, Jubir TPD Ganjar- Mahfud SUMUT

Bawaslu periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan SUSU GRATIS

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
30 November 2023 | 21:04 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

 RESPON Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik terkait kegiatan kampanye pembagian makanan dan susu gratis oleh salah satu tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden, menyesatkan.

Idham menyebut pembagian makanan dan susu gratis dibenarkan sepanjang sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum.

Keputusan KPU dimaksud berisi tentang penetapan biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum paling banyak sama dengan standar biaya daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam keputusan KPU dimaksud tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye pemilihan umum.

Namun Keputusan KPU tersebut tidak mengatur metode kampanye dan bahan kampanye.

Kampanye sendiri diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Maka pembagian makanan dan susu gratis sebagai agenda tunggal, dengan cara diantar ke rumah-rumah penduduk atau dibagi di pinggir jalan raya untuk masyarakat pengguna jalan raya.

Makanan dan susu gratis bukan makanan dan minuman seperti dimaksud pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum.

Sebelumnya salah satu Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengakui telah melakukan aksi serentak (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota) membagikan makanan dan susu gratis melalui gerakan sosialisasi makan siang gratis untuk anak sekolah serta pesantren dan bantuan gizi untuk anak dan ibu hamil oleh tim kampanye di seluruh Indonesia.

Berdasarkan pengakuan tim kampanye pasangan calon tersebut, maka aksi serentak pembagian makanan dan susu gratis kepada masayarakat umum tersebut adalah kegiatan kampanye, bukan kegiatan ikutan kampanye.

Agenda utamanya adalah pembagian makanan dan susu gratis. Maka respons KPU atas kegiatan tersebut menyesatkan sebab tidak sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Terkait kegiatan kampanye pembagian makanan dan susu gratis oleh salah satu tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden dan respons KPU atas kegiatan dimaksud, kami menyatakan pandangan dan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa pembagian makanan dan susu gratis yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, dengan sosialisasi program dan citra diri pasangan calon adalah kampanye, bukan kebaikan hati.

Kedua, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye berdasarkan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1).

Ketiga, bahwa makanan dan susu yang dibagikan kepada umum (gratis) tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur pada PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) dan (2).

Keempat, bahwa kegiatan yang masuk kategori kampanye tersebut harus dievaluasi berdasarkan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bukan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum.

Kelima, bahwa KPU seharusnya bertindak sebagai fasilitator kegiatan kampanye sesuai dengan tahapan dan jadwal kampanye.

Melakukan sosialisasi terhadap rambu- rambu kampanye agar peserta Pemilu taat aturan. KPU tidak memiliki kewenangan menilai kegiatan kampanye peserta Pemilu termasuk memberi legitimasi “tidak salah” pada kampanye pembagian makanan dan susu gratis.

Keenam, bahwa sumber dana pengadaan dan pembagian makanan dan minuman gratis harus diusut berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bagian  XI Dana Kampanye Pemilu, Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 325-328.

Ketujuh, bahwa Bawaslu sebagai pengawas Pemilu harus  melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tim kampanye yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan. Termasuk memeriksa KPU yang menyampaikan pernyataan “tidak salah” atas kegiatan tim kampanye dimaksud.

Kedelapan, bahwa Bawaslu dan Sentra Gakkumdu harus proaktif melakukan pengawasan terhadap peserta dan penyelenggara Pemilu dalam mengikuti seluruh tahapan dan jadwal Pemilu yang telah ditetapkan.

Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER), serta  Jujur, dan Adil (JURDIL), hanya dapat diwujudkan dengan kepatuhan dan ketaatan penyelenggara dan peserta Pemilu, serta pemerintah dan rakyat terhadap seluruh aturan perundang- undangan yang berlaku. Pemilu 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan.

 

Penulis, Sutrisno Pangaribuan, Jubir TPD Ganjar- Mahfud SUMUT

Tags: GraisKampanyeMakananPresidensegarisSegaris.coSusuWakil
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

Stop Pencitraan Peduli Rakyat,  Plat Kendaraan Bermotor bukan Tugas Gubernur!

by Ingot Simangunsong
2 Oktober 2025 | 08:14 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Bab II Pajak dan Retribusi...

Read more
Buah Pikir

Tidak ada ruang bagi tindakan rasis di PDI Perjuangan

by Ingot Simangunsong
25 September 2025 | 12:31 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PENGURUS Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan kota Medan tidak perlu reaktif terhadap...

Read more
Ir Agio Simanjuntak (Ompu Agrido Doli)
Buah Pikir

SOSOK Ir Agio Simanjuntak (Ompu Agrido Doli) “Sang Nahkoda” PSSSI&B Medan Periode 2025–2030

by Ingot Simangunsong
25 September 2025 | 09:56 WIB
0

Catatan | Ir Poltak Simanjutak RFP Ir Poltak Simanjutak RFP DALAM perjalanan panjang Parsadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina dohot Boruna...

Read more
Buah Pikir

Edy Rahmayadi menggantikan Tito Karnavian sebagai Mendagri

by Ingot Simangunsong
22 September 2025 | 22:27 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PRESIDEN Prabowo kembali membuka peluang melakukan perombakan keempat Kabinet Merah Putih (KMP). Kekosongan posisi Menteri BUMN...

Read more
Buah Pikir

Menanti RADICAL BREAK Presiden Prabowo

by Ingot Simangunsong
16 September 2025 | 12:53 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Tito) menyatakan dana transfer ke daerah kerap dikorupsi dan dijadikan...

Read more
Buah Pikir

Sediakan 19 juta lapangan kerja baru, bukan bayar iuran BPJS!

by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 16:07 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Airlangga menyatakan pemerintah...

Read more

Berita Terbaru

News

Jambore Pemancing Aceh 2025 beri dampak positif bagi warga dan lingkungan

3 November 2025 | 19:41 WIB
News

472 prajurit TNI jalani tes kesamaptaan jasmani di Lhokseumawe

3 November 2025 | 14:40 WIB
News

Bimtek Pembelajaran Mendalam dan Penguatan Karakter di Aceh ditutup, Muhammadiyah tekankan tindak lanjut nyata

3 November 2025 | 08:40 WIB
News

Ketua MMI Siantar-Simalungun soroti hasil razia Polisi di lokasi lapak judi Togel

2 November 2025 | 21:31 WIB
News

Lomba Kopi Saring meriahkan HUT ke-80 Korps Brimob di Aceh

2 November 2025 | 12:58 WIB
News

Kapolda Aceh hadiri pembukaan MTQ ke-37 di Pidie Jaya, wujud dukungan Polri pada syiar Islam

2 November 2025 | 09:24 WIB
Info

Ulee Lheu, Pesona Wisata Bahari dan Religi di Banda Aceh

1 November 2025 | 18:45 WIB
News

Peringatan Maulid Nabi bersama PWI, Polda Aceh ajak insan pers hadirkan pemberitaan yang mencerahkan

1 November 2025 | 17:01 WIB
News

Dihadiri Wali Kota, Kapolda Sumut resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari di Pematangsiantar

31 Oktober 2025 | 18:45 WIB
News

Pemkab Samosir gelar pelatihan dan sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 untuk tingkatkan profesionalisme pengadaan barang/jasa

31 Oktober 2025 | 18:05 WIB
News

Dr. Taqwaddin: “Garda terdepan penegakan hukum korupsi, ada di lembaga eksekutif, pengadilan jadi benteng terakhir”

31 Oktober 2025 | 17:04 WIB
News

Wabup Samosir bahas penguatan koperasi desa dan hilirisasi kopi dengan Menteri Koperasi

31 Oktober 2025 | 09:08 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita