Segaris.co
Selasa, 5 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom
Pimpinan Redaksi Mediaonline Segaris.co, Ingot Simangunsong

Pimpinan Redaksi Mediaonline Segaris.co, Ingot Simangunsong

Sistem tidak perlu berubah, prilaku yang perlu diperbaiki

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
4 Juni 2023 | 16:37 WIB
in Kolom
ADVERTISEMENT

Oleh | INGOT SIMANGUNSONG

“DENGAN pemilu secara proporsional terbuka, kelembagaan partai politik teramputasi karena meski ia peserta pemilu legislatif tetapi yang muncul dominan adalah figur orang per orang. Akibatnya, partai politik tidak lagi dipandu oleh visi idealisme, kebangsaan, idiologi, kaderisasi, dedikasi dan kompetensi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh rakyat tetapi sudah tergantikan dengan demokrasi elektoral, pragmatis, short cut dan ketika terpilih akan menggunakan kekuasaannya untuk mengembalikan modal.”

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Tetap Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Hafid Abbas, pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (12/04/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

 

Itu kata Hafid Abbas, namun Sistem Proporsional Terbuka sudah berlangsung EMPAT KALI sejak era reformasi. Kenapa harus dirubah jadi Sistem Proporsional Tertutup?

Kelembagaan partai politik teramputasi?

Benarkah kelembaggaan partai politik teramputasi. Sejatinya tidaklah seperti itu, karena lembaga adalah wadah, yang tidak memiliki agresifitas terhadap situasi apa pun.

Kelembagaan partai politik adalah wadah (tempat) bernaung atau berkumpulnya pribadi-pribadi politisi (alat) yang memiliki agresifitas tinggi dalam menentukan kemana arah kelembagaan partai politik.

Politisi RAMPOK, REKAM JEJAK dan GOLPUT

Jadi, jika diputar-putar balikkan pun penggunaan Sistem Proporsional Terbuka dan Sistem Proporsional Tertutup, dalam pelaksanaan pemilihan legislatif, tidaklah pas jika apa yang dikatakan Hafid Abbas, dengan alasan teramputasinya peranan kelembagaan partai politik.

Ketua umum partai politik, adalah pengguna utama lembaga partai politik, yang diberikan mandat dan amanat oleh seluruh kader partai untuk memimpin sekaligus menentukan arah lembaga partai politik.

Jadi, jika kita merunut hubungan biologis antara kelembagaan partai politik dengan ketua umum partai politik, maka yang tepat dalam konteks teramputasi yang disebut Hafid Abbas, adalah ketua umum partainya. Itu pun rasanya, kurang tepat.

Ketua umum partai politik adalah BIG BOSS…

PARTAI politik tidak lagi dipandu oleh visi idealisme, kebangsaan, idiologi, kaderisasi, dedikasi dan kompetensi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh rakyat.

Hal tersebut, menurut Hafid Abbas, merupakan dampak dari Sistem Proporsional Terbuka, yang merugikan kelembagaan partai politik.

Hafid Abbas, apakah lupa bahwa ketua umum kelembagaan partai politik, adalah Big Boss (bos besar), yang memiliki kekuasaan penuh dalam menentukan apa dan siapa yang berhak menempatkan posisi apa pun. Setidaknya, harus sepengetahuan dan seijin ketua umum partai politik.

Baik itu, dalam menentukan dan menetapkan nomor urut kader mau pun non kader untuk sebagai calon tetap di pemilihan legislatif.

Begitu juga, ketika sudah terpilih dan duduk di legislatif, ketua umum partai politik juga, yang memegang palu untuk penggantian antar waktu (PAW) kader mau pun non kader, karena sudah tidak patuh menjalankan “pesan politiknya partai” di legislatif.

Jadi, apa yang dianalogikan Hafid Abbas, tentang teramputasinya, apakah itu kelembagaan dan ketua umum partai politik (sekali pun), sangat jauh panggang dari api.

Ketua umum partai politik adalah BIG BOSS, siapa yang berani mengamputasi kekuasaan tertingginya.

Ketika pura-pura, ehhh TERNYATA

Sistem tidak perlu berubah, prilaku yang perlu diperbaiki

Di pernyataan lainnya, Hafid Abbas menyampaikan, “ketika terpilih (kader atau non kader partai politik, red) akan menggunakan kekuasaannya untuk mengembalikan modal.”

Nahhhh!!! Hal mengembalikan modal, tidaklah menjadi urusan kelembagaan partai politik, tetapi menjadi pekerjaan rumahnya ketua umum partai politik, yang harus mengambil langkah perbaikan demi perbaikan proses kaderisasi, dan mencari formula untuk tidak memberatkan (membebani) biaya politik (cost politic) kader atau non kader.

Jadi, sistem tidak perlu dirubah, yang perlu dilakukan adalah bagaimana memperbaiki mental atau menguatkan moral para kader partai politik, agar tidak menggunakan kekuasaannya untuk mengembalikan modal.

Bak kata pepatah orangtua, “awak yang tak pandai menari, yang disalahkan lantai.”

Kemudian, Sistem Proporsional Terbuka sudah berlangsung EMPAT KALI sejak era reformasi. Masihkah harus dipersalahkan sistem (lantai tempat menari)?

Kenapa kelembagaan partai politik, tidak satu pun yang mengeluarkan hasil penilaian terhadap kader atau non kadernya, yang duduk di legilastif, lebih mengutamakan upaya mengembalikan modal.

Kelembagaan partai politik pun – melalui ketua umumnya – harus berani terbuka untuk menyampaikan nilai plus minus kadernya selama kurun empat kali berlangsungnya Sistem Proporsional Terbuka.

Sistem adalah alat (media), ketika sistem tidak berjalan seperti yang diharapkan, yang perlu diperbaiki adalah manusianya.

Mau TERBUKA atau TERTUTUP, jika moral politiknya tidak baik-baik saja, maka kader partai politik (pemimpinnya), yang seharusnya dikoreksi.

TERBUKA atau TERTUTUP, itukan soal political will para ketua umum partai politik. Mari, untuk “tidak menyalahkan lantai, ketika kita yang sebenarnya tak punya kemampuan menari.”

Penulis, Ingot Simangunsong, pimpinan redaksi mediaonline segaris.co.

 

 

Tags: segarisSegaris.coTerbukaTertutup
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kolom

Mengenal Sindrom Stevens-Johnson: Penyakit langka yang bisa mengancam jiwa

by Ingot Simangunsong
5 Juni 2025 | 04:15 WIB
0

catatan | andreas bresman ms SINDROM Stevens-Johnson (SJS) adalah kondisi medis langka namun sangat serius yang menyerang kulit dan selaput...

Read more
Kolom

Berbudaya politik, politik berbudaya: dua arah menuju demokrasi sehat

by Ingot Simangunsong
28 Mei 2025 | 09:46 WIB
0

Oleh | ingot simangunsong DI tengah dinamika politik yang makin kompleks, dua istilah ini layak kita renungkan: berbudaya politik dan...

Read more
Kolom

Menata Suara di 2029 melalui JALUR MARSIADAPARI: gagasan Dasa M. Sinaga, SE

by Ingot Simangunsong
24 Mei 2025 | 22:31 WIB
0

Catatan | ingot simangunsong TAHUN politik 2029, akan menjadi momentum penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menegaskan kembali arah demokrasi...

Read more
Kolom

TBC si penyakit “tiga huruf” bangkit lagi

by Ingot Simangunsong
16 Mei 2025 | 06:18 WIB
0

Catatan | ingot simangunsong TBC ... di Indonesia populer dengan sebutan penyakit "tiga huruf". Sudah berpuluhan tahun, penyakit ini tidak...

Read more
Kolom

GURU TIDAK TETAP, pengabdian dengan gaji minim tanpa tunjangan

by Ingot Simangunsong
1 Mei 2025 | 09:40 WIB
0

catatan | ingot simangunsong GURU Tidak Tetap (GTT) adalah guru yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan biasanya diangkat oleh...

Read more
Kolom

JURNALIS SAMPAH… memaknai sebagai kiasan

by Ingot Simangunsong
30 April 2025 | 09:10 WIB
0

catatan | ingot simangunsong JURNALIS dan sampah. Dua kata ini jika berdiri sendiri - sendiri, tidak memiliki hubunggan apa -...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba