Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ferdy Sambo “telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, JPU pun menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023).
KETUA FRAKSI Nusantara DPRD Sumatera Utara (Sumut), Zeira Salim Ritonga
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.
Terhadap tindakan tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan melanggar pasal 49 junto pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 5 5 ayat 1 ke satu KUHP.
Lord Byron Silalahi serahkan proposal pembangunan gapura sekolah SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Partai Gollar...
JAKARTA — SEGARIS.CO -- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih...
PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Partai Gollar Dapil Sumut X Kota Pematangsiantar - Kabupaten Simalungun,...
PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri puncak Konser 154...
PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota Pematangsiantar meresmikan Monumen Raja Sang Naualuh Damanik, Sabtu (26/04/2025) di Jalan Sang Naualuh, Kelurahan...