Segaris.co
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

KRIMINALISASI tiga aktivis GJL Kalteng, KAPOLRES KOTIM DIPROPAMKAN

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
24 November 2022 | 20:47 WIB
in News
ADVERTISEMENT

KOORDINATOR Wilayah (Korwil) Gerakan Jalan Lurus (GJL) Se-Jabodetabek, Jansen Leo Siagian, melaporkan Kapolres hingga Kapolsek di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan kriminalisasi tiga aktivis GJL yang dilakukan oleh aparat setempat beberapa waktu lalu.

Laporan Pengaduan tersebut sudah diterima oleh Propam Polri dan Kabag Yanduan Kombes Daddy langsung menemui Leo dan Edibdi ruangan tamu Yanduan Propam dan sudah resmi menerima surat pengaduan dengan nomor SPSP2/722/XI/2022/Bagyanduan, tertanggal 22 November 2022.

“Institusi Kepolisian banyak menjadi perbincangan akhir-akhir ini karena kinerja oknum kepolisian cenderung buruk. Bahkan beberapa oknum Kepolisian diduga melakukan kriminalisasi yang jelas melawan hukum,” ujar Leo kepada wartawan, yang diterima rilisnya di Medan, Kamis (24/11/2022).

Selain ke Propam Polri, Leo juga membuat pengaduan di Kejaksaan Agung terkait buruknya profesionalitas oknum kejaksaan di Kotim, Kalteng itu.

Baca juga :

POLISI TANGKAP tiga aktivis GJL Kalteng TERKAIT AKSI TUNTUTAN BATAS lahan Sawit PT Windu Nabatindo Lestari

Menurut mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 ini, dugaan kriminalisasi terhadap ketiga aktivis GJL Kalteng itu bukan saja terjadi di Polres Kotim tetapi juga di Kejaksaan Negeri Kotim. Perbuatan kriminalisasi, tambah Leo, merupakan tindakan penyelewengan dan melanggar hukum yang harus diberi ganjaran berat terhadap oknumnya.

“Penangkapan dan penahanan ketiga aktivis GJL Kalteng itu tidak memiliki dasar hukum, dan hanya menunjukkan arogansi kekuasaan oleh oknum Polri dan kejaksaan yang pro pengusaha kebun sawit. Sedangkan jumlah oknum kepolisian dan kejaksaan yang diduga terlibat melakukan kriminalisasi terhadap warga kecil dan petani gurem terus saja bertambah banyak terjadi di berbagai daerah,” kecam Leo.

Menurut Leo, penangkapan dan penahanan ketiga aktivis GJL Kalteng yang secara sewenang-wenang itu adalah merupakan penghinaan, menyerang kehormatan dan nama baik organisasi GJL.

Untuk itu, GJL berharap agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono, dan Jaksa Agung, ST Burhanudin, bisa segera mengambil tindakan displin dan menertibkan anggotanya sehingga wibawa institusi Polri dan Kejaksaan dapat terjaga dengan baik.

“GJL turut berperan mengawal kinerja institusi kepolisian dan kejaksaan di jalan yang lurus. Maka itu, kalau ada setiap oknum aparat nakal dan tidak punya moralitas yang baik di tengah masyarakat wajib warga melaporkannya, dan atas adanya kasus pertanahan yang masuk ke institusi Kepolisian, kasusnya haruslah dilakukan gelar perkara yang diikuti oleh para pakar pertanahan dari berbagai perguruan tinggi, di Polri belum ada pakar pertanahan yang bertitel Prof, DR” tegas Leo.

Baca juga :

RAKSAHUM desak KPK, “TANGKAP” anggota DPRD Sumut

“Kita lihat saja program Presisi Polri dan program Restorative Justice yang dilakukan Kejaksaan Agung. Polri dan Kejaksaan jangan melindungi oknum-oknum yang memanfaatkan institusinya untuk berkolusi dengan pengusaha nakal dan untuk memperkaya diri sendiri,” pesan Leo mengingatkan.

Masalah batas lahan tak jelas

Sementara itu, Pembina GJL DPW Kalteng, Edi Sukaryanto, mengatakan polisi telah menangkap tiga orang rekannya yaitu, Arpial alias Toni (ketua), Amir Husin (sekretaris) dan M Yasin (bendahara).

Ketiga rekannya itu ditangkap terkait aksi massa ratusan warga yang meminta penjelasan mengenai letak batas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Windu Nabatindo Lestari (BGA Grup) dan Koperasi Keruing Citra Lestari, di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Kalteng.

“Laporan kepolisian bahwa blok lahan perusahaan diportal warga. Kemudian, warga juga mendirikan rumah pondokan di lahan tersebut. Tapi lokasinya bukan di lahan perusahaan. Laporannya itu tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” tegas Edi Sukaryanto.

Edi mengatakan, ketiga rekannya ditangkap setelah Polres Kotim menerima laporan pengaduan dari PT Windu Nabatindo Lestari tersebut. Dan saat ini, tambahnya, ketiga rekannya itu resmi ditahan di Polres Kotim, Kalteng, sejak Kamis (10/11/2022) yang lalu, tanpa diperbolehkan dikunjungi keluarganya atau oleh siapapun teman yang ingin membezuk mereka.

Menurut Edi, laporan pengaduan perusahaan pada 13 Juli 2022 adalah dugaan kasus penguasaan lahan. Padahal, dalam bukti rekaman video tidak ada satu katapun dari warga ingin menguasai lahan tersebut. Pada kenyataannya, lahan tersebut hingga sekarang ini masih dikuasai, dipanen, dan dikerjakan oleh pihak PT Windu Nabatindo Lestari.

Baca juga :

1.482 kasus PELANGGARAN TATA RUANG di kawasan Danau Toba, 5 KASUS di SIMALUNGUN

“Masyarakat melakukan aksinya karena mereka merasa hak-haknya telah dirampas. Selama pembentukan plasma, warga tidak pernah mengetahui di mana letak lahannya. Jadi, warga hanya diberikan kartu plasma anggota koperasi saja dan hasil SHK-nya pun sudah tidak sesuai lagi,” kata Edi.

Dalam laporan pengaduan, PT Windu Nabatindo Lestari mengklaim bahwa lahannya terletak di Blok J/K 47A sampai Blok J/K 58A. Padahal, keterangan para saksi dan lebih kurang sekutar 300 warga yang ikut aksi berada di Blok K 54.B sampai K 58.B di seberang jalan blok yang dilaporkan perusahaan tersebut.

Edi menambahkan, untuk membuktikan posisi lahan berada di Blok K 54.B sampai K 58.B yang diportal warga itu adalah berada di luar HGU PT Windu Nabatindo Lestari, maka dilakukan pengecekan di lapangan tempat aksi pemortalan dengan menggunakan GPS Satelit pada Jumat, 11 November 2022.

“Ternyata lokasi lahan tersebut masih hutan produksi dan berada di luar Ijin HGU perusahaan tersebut,” pungkas Edi.

Baca juga :

Relawan DGP Cilacap minta MEGAWATI SOEKARNOPUTRI beri mandat kepada GANJAR PRANOWO sebagai CAPRES RI 2024

Dilaporkan sampai ke Presiden Jokowi

Sebelumnya itu dikabarkan, Kasat Reskrim Polres Kotim melalui Kanit Reskrim, Iptu Nana Suryana, membenarkan ketiga tersangka terlibat kasus dugaan tindak pidana yang terjadi pada Rabu, 6 Juli 2022 hingga 15 Juli 2022.

“Berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) dan hari ini dilimpahkan ke penuntut umum,” kata Nana Suryana.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasipidum, Arwan Kamil Juanda juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka dari penyidik Polres Kotim.

“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas tahap II,” kata Arwan Kamil Juanda.

Anehnya dalam kasus ini hanya ketiga kader GJL itu yang dijadikan tersangka diduga melakukan tindak pidana menduduki dan menguasai areal lahan di Blok J/K-47A sampai Blok J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT Windu Nabatindo Lestari, yang berada di Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Kalteng.

Kenapa ketiga kader GJL itu saja yg dijadikan tersangka diduga melakukan pemortalan di Blok J/K-47.A-Blok J/K-58.A Divisi 3 Estate KAGE PT Windu Nabatindo Lestari, padahal ada ratusan warga ikut memortal. Atas perbuatan ketiga tersangka, dikenakan Pasal 107 Huruf (a) UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 368 KUH.Pidana.

Hingga berita ini diturunkan, GJL terus berkordinasi dan melaporkan peristiwa tersebut ke berbagai pihak terkait di pemerintahan pusat hingga ke Istana Negara.

Laporan tersebut sebagai upaya untuk menegakkan supremasi hukum yang berlaku dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hukum sebagai panglima, bukan sebagai alat kepentingan pengusaha dan oknum aparat, ujar Leo Siagian yang juga sebagai Korwil Sumatera DPP Sedulur Jokowi. (Sipa Munthe/***)

Tags: AktivisPropamTangkapTiga
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar, Gubernur serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di KEK Sei Mangkei

by Ingot Simangunsong
9 Oktober 2025 | 17:43 WIB
0

SIMALUNGUN – SEGARIS.CO -- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan...

Read more
News

Siantar Barat duta Kota Pematangsiantar dalam Evaluasi Lomba IVA Test Tingkat Provinsi Sumut

by Ingot Simangunsong
9 Oktober 2025 | 09:53 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – “SAAT ini Kecamatan Siantar Barat telah terpilih atau masuk dalam Evaluasi Lomba IVA Test Tingkat Provinsi...

Read more
News

Bupati Samosir audiensi ke Kementan RI, Ditjen Perkebunan sarankan fokus di komoditi kopi dan hilirisasi kopi

by Ingot Simangunsong
9 Oktober 2025 | 09:37 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO – Bupati Samosir, Vandiko Gultom, didampingi Kadis Ketapang dan Pertanian Tumiur Gultom, melakukan audiensi ke kantor Ditjen...

Read more
News

Perobohan Gedung IV Pasar Horas dimulai, target rampung 1,5 bulan

by Ingot Simangunsong
8 Oktober 2025 | 22:31 WIB
0

  PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui penyedia jasa CV Sihujur Jaya resmi memulai proses perobohan Gedung...

Read more
News

Dasa Sinaga reses di Bah Bolon Tongah, Basaria Batubara: “12 tahun kami menunggu renovasi sekolah…”

by Ingot Simangunsong
8 Oktober 2025 | 09:49 WIB
0

SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dasa M Sinaga SE melaksanakan kegiatan Reses...

Read more
News

Dasa Sinaga terima aspirasi peningkatan status SMP Negeri 7 Pematangsiantar dan perbaikan halte bus

by Ingot Simangunsong
7 Oktober 2025 | 17:42 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dasa M Sinaga SE menyampaikan dukungaan atas...

Read more

Berita Terbaru

Kolom

Asal-usul, dan proses pengajuan RUU Perampasan Aset

10 Oktober 2025 | 06:21 WIB
News

Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar, Gubernur serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di KEK Sei Mangkei

9 Oktober 2025 | 17:43 WIB
News

Siantar Barat duta Kota Pematangsiantar dalam Evaluasi Lomba IVA Test Tingkat Provinsi Sumut

9 Oktober 2025 | 09:53 WIB
News

Bupati Samosir audiensi ke Kementan RI, Ditjen Perkebunan sarankan fokus di komoditi kopi dan hilirisasi kopi

9 Oktober 2025 | 09:37 WIB
News

Perobohan Gedung IV Pasar Horas dimulai, target rampung 1,5 bulan

8 Oktober 2025 | 22:31 WIB
News

Dasa Sinaga reses di Bah Bolon Tongah, Basaria Batubara: “12 tahun kami menunggu renovasi sekolah…”

8 Oktober 2025 | 09:49 WIB
News

Dasa Sinaga terima aspirasi peningkatan status SMP Negeri 7 Pematangsiantar dan perbaikan halte bus

7 Oktober 2025 | 17:42 WIB
Kolom

Fenomena pejabat tinggi negara berdebat di Media Sosial: Antara transparansi dan krisis Etika Publik

7 Oktober 2025 | 13:28 WIB
News

Wakil Wali Kota hadiri Peringatan Maulid Nabi di MTsN Pematangsiantar

6 Oktober 2025 | 19:23 WIB
News

Pembongkaran Gedung IV Pasar Horas dimulai dari perobohan jembatan penyeberangan

6 Oktober 2025 | 10:40 WIB
News

Perumda Tirta Uli siasati pipa air pecah, Dirut: “Kami mohon maaf…”

5 Oktober 2025 | 20:53 WIB
News

Peringatan Maulid Nabi momentum teladani akhlak Rasulullah SAW

5 Oktober 2025 | 11:03 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita