Segaris.co
Senin, 2 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (KoRaN)

Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (KoRaN)

TIDAK ADA PEMEKARAN DAERAH hingga akhir 2024

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
14 November 2022 | 19:07 WIB
in Buah Pikir

Catatan | Sutrisno Pangaribuan

 

MENTERI DALAM NEGERI RI, Tito Karnavian melantik tiga orang sebagai penjabat gubernur di tiga DOB Papua di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat, 11 November 2022.

Mereka yang dilantik yakni Apolo Safanpo sebagai penjabat gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kodomo sebagai penjabat gubernur Papua Pegunungan, dan Ribka Haluk sebagai penjabat gubernur Papua Tengah.

Penambahan tiga DOB di Papua ini masih menunggu pengesahan RUU Papua Barat Daya yang belum disahkan oleh DPR RI.

Kepastian terhadap RUU Papua Barat Daya menjadi penting agar Presiden segera menerbitkan Perpu Pemilu.

Dalam pandangan pemerintah, aspirasi pembentukan DOB di Papua dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI.

Kondisi geografis, luas wilayah, masalah demografi, masalah ekonomi, kemiskinan, sosial budaya, dan terutama menyangkut keadilan dan kesejahteraan warga di Papua menjadi alasan utama pemekaran.

Sejumlah pihak mempertanyakan pembentukan DOB di Papua karena bertolak belakang dengan kebijakan nasional pemerintah Indonesia yang sedang memberlakukan moratorium pembentukan DOB.

Namun ada juga pihak yang melihat ini sebagai peluang untuk pembentukan DOB selain di Papua.

Beberapa calon DOB yang “tertunda” akibat moratorium, bergairah kembali dengan membentuk maupun mengaktifkan panitia pembentukan DOB.

Keputusan Strategis Pemerintah

Pembentukan tiga DOB di Papua tentu bukan hal yang mudah bagi pemerintah, terutama pasca pandemi COVID-19 dan menjelang tahun politik 2024. Ada beban anggaran yang akan bertambah dengan keputusan tersebut.

Bahkan Presiden harus menerbitkan “Perpu Pemilu” agar DOB masuk bagian dari Pemilu 2024 menyangkut pembentukan penyelenggara dan pengawas Pemilu tingkat provinsi dan pembagian daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi dan DPR RI.

Konsekuensi dari keputusan strategis tersebut adalah penambahan anggaran yang sangat besar.

Namun keberanian Presiden memimpin pemerintah mengambil keputusan tersebut merupakan bukti dari kepemimpinan yang berorientasi pada perwujudan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Berbagai upaya telah dilakukan Presiden Joko Widodo untuk meyakinkan Papua sebagai bagian dari NKRI yang sudah final.

Presiden menetapkan BBM satu harga, membangun jalan trans papua, membangun dan merevitalisasi bandara, pelabuhan, terminal, jembatan, pasar bahkan stadion sepakbola.

Presiden Joko Widodo bahkan menjadi presiden yang paling sering ke Papua hingga ke pelosok- pelosoknya. Seluruh upaya tersebut sebagai bukti sikap dan cara pandang baru Indonesia, yaitu “Indonesia Centris”.

Tidak ada pemekaran daerah

Beberapa waktu yang lalu, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ( DPOD ) menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih melakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru.

Ada pun moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan saat ini adalah kelanjutan moratorium hasil kesepakatan rapat konsultasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Pimpinan DPR RI, Ketuanya Marzuki Ali, Partai Demokrat pada 14 Juli 2010 di istana negara.

Dalam pertimbangannya saat itu, pemekaran daerah justru berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pembentukan DOB saat ini tentu sangat berbeda dengan masa sebelum moratorium pemekaran daerah diberlakukan. Telah terjadi perubahan radikal dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap persyaratan dan tahapan pembentukan DOB.

Selain alasan tersebut, konsentrasi pemerintah dalam memfasilitasi Pemilu 2024 juga menjadi alasannya. Sebab pemekaran daerah akan

mempengaruhi perubahan daerah pemilihan, rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu.

Pemindahan ibukota provinsi menjadi solusi

Dari berbagai alasan untuk pembentukan DOB, atau pemekaran daerah, secara khusus di Sumatera

Utara, yaitu akses daerah ke ibukota. Maka pemindahan ibukota, dari Medan ke kabupaten/kota dapat dilakukan untuk pemerataan pembangunan.

“Ibu Kota Negara saja bisa pindah, apalagi ibu kota provinsi sangat mungkin”. Ibu kota provinsi dapat dipindahkan ke kawasan Danau Toba, atau ke Tapanuli Tengah, maupun ke Pulau Nias.

Dari berbagai alternatif itu, kawasan Danau Toba lebih prioritas, karena akses transportasi darat dan udara lebih mudah. Hingga akhir 2024, jalan tol dari Tebing Tinggi ke Parapat akan selesai, kemudian bandara Sibisa di Toba dan Silangit di Tapanuli Utara akan menopang ibu kota provinsi baru.

Pemindahan ibu kota provinsi ini juga selaras dengan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) yang sedang dikaji pemerintah provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan Edy Rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara, perampingan dapat menghemat Rp800 miliar.

Maka dana tersebut dapat digunakan secara bertahap untuk fasilitasi pemindahan ibu kota provinsi Sumatera Utara.

Pemindahan ibu kota provinsi bukan hal yang baru. Berdasarkan PP No.29 tahun 1979 Provinsi Sumatera Barat memindahkan ibu kota dari Bukit Tinggi ke Padang.

Rencana pemindahan ibu kota provinsi juga sedang intensif dibahas oleh pemerintah provinsi Jawa Barat maupun Maluku. Sehingga ide, gagasanpemekaran provinsi di Sumatera Utara dapat kita alihkan untuk pemindahan ibu kota provinsi ke kawasan Danau Toba.

Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (KoRaN)

Tags: PemekaranTidak Ada
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Buah Pikir

Senandung ibu kandung yang tidak berhak “mangulosi”

by Ingot Simangunsong
1 Februari 2026 | 21:11 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang Penulis, Martua Situmorang (tengah). IBU kandung dilarang menyampaikan ulos hela, kini menjadi viral di media sosial....

Read more
Buah Pikir

Kadis Pendidikan sebaiknya memiliki skill ganda

by Ingot Simangunsong
24 Januari 2026 | 06:49 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang FILOSOFI "Anakhon hi do hamoraon di ahu," hendaknya menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi Bupati Tapanuli...

Read more
Buah Pikir

Tolak Pilkada kembali ke DPRD

by Ingot Simangunsong
8 Januari 2026 | 19:47 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan ELIT Partai Politik (Parpol) yang ingin kembali ke orde baru (Orba) harus membaca Pasal 18 ayat...

Read more
Buah Pikir

Presiden Prabowo boneka Jokowi?

by Ingot Simangunsong
18 Desember 2025 | 00:29 WIB
0

Oleh | @sabartambunan63_ HAMPIR semua netizen yang peduli politik, percaya bahwa Prabowo adalah bonekanya Jokowi. Iya apa iya??!! Jauh-jauh hari,...

Read more
Buah Pikir

Sejarah Tambak Paromasan dan fenomena penggarap yang tidak beretika

by Ingot Simangunsong
7 Desember 2025 | 19:03 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang TAMBAK Paromasan merupakan salah satu situs sejarah dan cagar budaya yang terletak di antara Desa Lumban...

Read more
Buah Pikir

Belajar mencintai Palestina di PDI Perjuangan, Ara wujudkan cinta melalui Panitia Natal Nasional 2025

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 17:41 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja- gereja di Indonesia (PGI) akan menggeelar perayaan Natal nasional...

Read more

Berita Terbaru

Buah Pikir

Senandung ibu kandung yang tidak berhak “mangulosi”

1 Februari 2026 | 21:11 WIB
News

Pemko Pematangsiantar tegaskan penertiban bus di luar Terminal Tanjungpinggir

30 Januari 2026 | 11:40 WIB
News

Uang kehormatan guru PAUD SAB Pematangsiantar naik, guru sampaikan terimakasih kepada Ketua TP PKK

30 Januari 2026 | 11:32 WIB
News

Jemaat Lingkungan Santo Yosef Tarutung lepas tugas “Pastor Pembangunan” RD Merdin M Sitanggang dengan Misa Lingkungan

28 Januari 2026 | 09:10 WIB
News

Horas Bangso Batak tegas tolak rencana Danantara kelola PT TPL

27 Januari 2026 | 17:45 WIB
News

Tampung getah curian, aktivitas seorang warga rsahkan masyarakat Dolokmaraja

27 Januari 2026 | 13:38 WIB
News

Pangdam I/Bukit Barisan tinjau jembatan Bailey di Kabupaten Langkat

27 Januari 2026 | 10:07 WIB
News

Bupati Tapanuli Utara serahkan santunan kepada 23 ahli waris korban bencana hidrometeorologi

25 Januari 2026 | 07:15 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara dukung dan apresiasi launching Bimbel Intensif SMAN 1 Pangaribuan

24 Januari 2026 | 09:43 WIB
Buah Pikir

Kadis Pendidikan sebaiknya memiliki skill ganda

24 Januari 2026 | 06:49 WIB
News

Wakil Bupati Taput: Kepala sekolah harus disiplin dan profesional

23 Januari 2026 | 06:57 WIB
News

Asyik nyabu di rumah kosong, warga Deliserdang diamankan Polres Simalungun

22 Januari 2026 | 10:46 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita