Segaris.co
Jumat, 19 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Catatan 100 Hari Kinerja Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Perppu Reforma Agraria solusi konflik tafsir hukum sengketa pertanahan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
25 September 2022 | 16:39 WIB
in News
ADVERTISEMENT

100 hari kinerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mendapatkan apresiasi dan dukungan dari rakyat untuk mengatasi maraknya praktik mafia tanah dan konflik pertanahan yang seringkali terjadi di tanah air.

Kinerja mantan Panglima TNI itu telah berjalan selama 100 hari terhitung sejak Presiden Joko Widodo melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN pada Rabu, 15 Juni 2022 lalu, atau tepatnya jatuh pada hari Sabtu (24/9/2022).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Riyanta SH turut mengapresiasi kinerja Menteri Hadi Tjahjanto yang masih berjalan baik sesuai harapan rakyat.

Namun demikian, dia mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Reforma Agraria. Sebabnya, Perppu tersebut dinilai sebagai solusi menyelesaikan terjadinya konflik tafsir hukum dan maraknya berbagai kasus pertanahan di Indonesia.

“Jadi harus kita dorong secepatnya Perppu tentang Reforma Agraria diterbitkan pemerintah. Kalau kemudian terjadi konflik tafsir hukum, tentu Perppu ini akan menjadi pijakan yang bisa dijadikan pedoman semua,” ucap Riyanta dalam sebuah diskusi bertema, “100 Hari Perjalanan Pilot Jet Tempur,  Menerbangkan ATR/BPN” di Oktaf Coffee, Tebet, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Selain Riyanta juga hadir sebagai narasumber lainnya antara lain, Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) T Hari Prihatono, dan Pakar Komunikasi Publik Effendi Gazali.

Lebih lanjut, Riyanta mengatakan, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Hierarki Peraturan Perundang-undangan bahwa kalau persoalan (sengketa tanah) ini diselesaikan lewat Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) tentu akan terjadi konflik tafsir hukum atau bertabrakan dengan beberapa undang-undang yang ada.

“Jadi ini harus diselesaikan secepatnya mengeluarkan Perppu tersebut, agar konflik tafsir hukum soal sengketa pertanahan, konflik pertanahan, kemudian kejahatan pertanahan mendapat kepastian hukum,” jelasnya.

Baca juga :

PETANI menagih janji pemerintah untuk meredistribusi 9 juta hektar tanah

UU Masyarakat Hukum Adat

Di sisi lain, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mendorong pemerintah juga perlu segera menyelesaikan Undang-Undang (UU) tentang Masyarakat Hukum Adat. Ia menyoroti berbagai kasus konflik tanah ulayat masyarakat hukum adat seperti di Kalimantan Tengah, Jambi, Riau, Lampung, Palembang, dan Sumatera Utara.

“Banyak tanah ulayat masyarakat adat di Indonesia, khususnya di luar Pulau Jawa yang dicaplok oleh korporasi maupun mafia tanah,” ungkap Ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) RI itu.

Dia menilai bahwa selama ini hak-hak masyarakat hukum adat secara nasional belum mendapatkan pengakuan. Oleh karena itu, tanah ulayat masyarakat hukum adat kerapkali bermunculan konflik ketika tanah ulayat atau tanah adat tersebut tiba-tiba hak penguasaannya diberikan kepada korporasi.

“Hal itu berpotensi memicu konflik tanah antara masyarakat hukum adat dengan korporasi di daerah setempat. Jadi perlu segera kita dorong agar masyarakat hukum adat itu mendapat pengakuan secara nasional,” tegasnya.

Baca juga :

Mahasiswa Cipayung Plus Kota Medan temui Ganjar Pranowo, diskusikan energi baru terbarukan

Revisi Pasal 17 UU KIP  

Selain itu, Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) ini juga menyarankan pemerintah agar merekonstruksikan kembali warkah tanah sebagai dokumen informasi yang terbuka untuk umum.

Menurut dia, ada hal yang sangat substantif mengenai kejahatan pertanahan atau mafia tanah yang dapat diselesaikan melalui merekontruksikan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dia menjelaskan bahwa dokumen warkah atau dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah itu menjadi dokumen yang dikecualikan atau dianggap bukan dokumen publik. Dalam ketentuannya, dokumen warkah itu yang memilikinya hanya pemilik sertifikat.

Ia menilai, hal tersebut akan menjadi persoalan di kemudian hari ketika dokumen warkah yang dijadikan dasar oleh pemohon sertifikat ternyata palsu atau dipalsukan.

“Semestinya warga negara yang lebih berhak secara hukum, oleh undang-undang diberikan suatu ruang untuk dokumen warkah tersebut lebih mudah diakses oleh umum,” cetusnya.

Oleh karena itu, Riyanta mengusulkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP itu harus dikontruksikan kembali dengan merevisinya.

“Jadi supaya dokumen warkah itu dibuka secara terang benderang oleh badan yang menyelesaikan sengketa atau BPN atau aparat kepolisian maupun pengadilan. Jadi untuk mendapatkan dokumen warkah ini bisa dilakukan oleh para pihak yang bersengketa dengan difasilitasi oleh negara,” pungkasnya.

Dalam acara diskusi tersebut tampak dihadiri oleh sejumlah pengurus inti organisasi masyarakat seperti Gerakan Jalan Lurus (GJL) Provinsi DKI Jakarta, Jansen Leo Siagian (Korwil GJL se Jabodetabek, Johanes Tanadi (Wakil Ketua II GJL DKI Jakarta, Yosef G Kapoyos (Ketua GJL Provinsi Banten), relawan dan tokoh aktivis lainnya. (Edo/***)

Tags: AgrariaReformasi
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Desa Hutapea Banuarea dan Aek Nauli IV harumkan Tapanuli Utara di Jambore Kader Posyandu Sumut

by Ingot Simangunsong
18 Desember 2025 | 14:01 WIB
0

TAPANULI UTARA — SEGARIS.CO -- KABUPATEN Tapanuli Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Jambore Kader Posyandu tingkat Provinsi Sumatera...

Read more
News

Di kegiatan KWRI, Pemko Pematangsiantar dorong profesionalisme pers di era digital

by Ingot Simangunsong
17 Desember 2025 | 22:28 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- PEMERINTAH KOTA (Pemko) Pematangsiantar menegaskan pentingnya peningkatan profesionalisme, kompetensi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik di...

Read more
News

Pemkab Samosir perkuat koordinasi TPID jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

by Ingot Simangunsong
17 Desember 2025 | 08:26 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Samosir menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama lintas sektor dalam...

Read more
News

Bupati Taput dorong peran pers sebagai mitra strategis pembangunan

by Ingot Simangunsong
17 Desember 2025 | 06:42 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menegaskan pentingnya peran insan pers sebagai mitra...

Read more
News

Dosen dan Mahasiswa Universitas Quality Medan kenalkan dunia kerja sejak dini kepada siswa SD

by Ingot Simangunsong
15 Desember 2025 | 22:48 WIB
0

DELISERDANG -- SEGARIS.CO -- DOSEN dan dan mahasiswa Universitas Quality Medan melaksanakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema “Mengenal Dunia...

Read more
News

Natal bukan hanya tentang menerima, tapi tentang memberi

by Ingot Simangunsong
15 Desember 2025 | 20:09 WIB
0

MEDAN -- SEGARIS.CO -- PERAYAAN Natal Oikumene Lembaga XX Tahun 2025 berlangsung penuh sukacita, kehangatan, dan semangat persatuan. Mengusung tema...

Read more

Berita Terbaru

News

Desa Hutapea Banuarea dan Aek Nauli IV harumkan Tapanuli Utara di Jambore Kader Posyandu Sumut

18 Desember 2025 | 14:01 WIB
Buah Pikir

Presiden Prabowo boneka Jokowi?

18 Desember 2025 | 00:29 WIB
News

Di kegiatan KWRI, Pemko Pematangsiantar dorong profesionalisme pers di era digital

17 Desember 2025 | 22:28 WIB
News

Pemkab Samosir perkuat koordinasi TPID jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

17 Desember 2025 | 08:26 WIB
News

Bupati Taput dorong peran pers sebagai mitra strategis pembangunan

17 Desember 2025 | 06:42 WIB
News

Dosen dan Mahasiswa Universitas Quality Medan kenalkan dunia kerja sejak dini kepada siswa SD

15 Desember 2025 | 22:48 WIB
News

Natal bukan hanya tentang menerima, tapi tentang memberi

15 Desember 2025 | 20:09 WIB
News

Gebyar PORPI 2025 Pematangsiantar dinilai efektif memasyarakatkan olahraga pernapasan

15 Desember 2025 | 09:23 WIB
News

Ribuan keturunan Op Tuan Situmorang Tapanuli Utara rayakan Natal di Tarutung

15 Desember 2025 | 01:27 WIB
News

Ketua ASKINDO Langkat apresiasi terpilihnya Akhmad Zuhri Addin sebagai Ketua Umum DPN

14 Desember 2025 | 14:05 WIB
News

Bagak Marnatal 2025 meriah di Pematangsiantar

14 Desember 2025 | 12:54 WIB
News

Teknologi IoT dan Energi Surya diterapkan pada budidaya Seledri di Tapanuli Utara

13 Desember 2025 | 14:13 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita