Segaris.co
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Catatan 100 Hari Kinerja Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Perppu Reforma Agraria solusi konflik tafsir hukum sengketa pertanahan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
25 September 2022 | 16:39 WIB
in News
ADVERTISEMENT

100 hari kinerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mendapatkan apresiasi dan dukungan dari rakyat untuk mengatasi maraknya praktik mafia tanah dan konflik pertanahan yang seringkali terjadi di tanah air.

Kinerja mantan Panglima TNI itu telah berjalan selama 100 hari terhitung sejak Presiden Joko Widodo melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN pada Rabu, 15 Juni 2022 lalu, atau tepatnya jatuh pada hari Sabtu (24/9/2022).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Riyanta SH turut mengapresiasi kinerja Menteri Hadi Tjahjanto yang masih berjalan baik sesuai harapan rakyat.

Namun demikian, dia mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Reforma Agraria. Sebabnya, Perppu tersebut dinilai sebagai solusi menyelesaikan terjadinya konflik tafsir hukum dan maraknya berbagai kasus pertanahan di Indonesia.

“Jadi harus kita dorong secepatnya Perppu tentang Reforma Agraria diterbitkan pemerintah. Kalau kemudian terjadi konflik tafsir hukum, tentu Perppu ini akan menjadi pijakan yang bisa dijadikan pedoman semua,” ucap Riyanta dalam sebuah diskusi bertema, “100 Hari Perjalanan Pilot Jet Tempur,  Menerbangkan ATR/BPN” di Oktaf Coffee, Tebet, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Selain Riyanta juga hadir sebagai narasumber lainnya antara lain, Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) T Hari Prihatono, dan Pakar Komunikasi Publik Effendi Gazali.

Lebih lanjut, Riyanta mengatakan, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Hierarki Peraturan Perundang-undangan bahwa kalau persoalan (sengketa tanah) ini diselesaikan lewat Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) tentu akan terjadi konflik tafsir hukum atau bertabrakan dengan beberapa undang-undang yang ada.

“Jadi ini harus diselesaikan secepatnya mengeluarkan Perppu tersebut, agar konflik tafsir hukum soal sengketa pertanahan, konflik pertanahan, kemudian kejahatan pertanahan mendapat kepastian hukum,” jelasnya.

Baca juga :

PETANI menagih janji pemerintah untuk meredistribusi 9 juta hektar tanah

UU Masyarakat Hukum Adat

Di sisi lain, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mendorong pemerintah juga perlu segera menyelesaikan Undang-Undang (UU) tentang Masyarakat Hukum Adat. Ia menyoroti berbagai kasus konflik tanah ulayat masyarakat hukum adat seperti di Kalimantan Tengah, Jambi, Riau, Lampung, Palembang, dan Sumatera Utara.

“Banyak tanah ulayat masyarakat adat di Indonesia, khususnya di luar Pulau Jawa yang dicaplok oleh korporasi maupun mafia tanah,” ungkap Ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) RI itu.

Dia menilai bahwa selama ini hak-hak masyarakat hukum adat secara nasional belum mendapatkan pengakuan. Oleh karena itu, tanah ulayat masyarakat hukum adat kerapkali bermunculan konflik ketika tanah ulayat atau tanah adat tersebut tiba-tiba hak penguasaannya diberikan kepada korporasi.

“Hal itu berpotensi memicu konflik tanah antara masyarakat hukum adat dengan korporasi di daerah setempat. Jadi perlu segera kita dorong agar masyarakat hukum adat itu mendapat pengakuan secara nasional,” tegasnya.

Baca juga :

Mahasiswa Cipayung Plus Kota Medan temui Ganjar Pranowo, diskusikan energi baru terbarukan

Revisi Pasal 17 UU KIP  

Selain itu, Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) ini juga menyarankan pemerintah agar merekonstruksikan kembali warkah tanah sebagai dokumen informasi yang terbuka untuk umum.

Menurut dia, ada hal yang sangat substantif mengenai kejahatan pertanahan atau mafia tanah yang dapat diselesaikan melalui merekontruksikan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dia menjelaskan bahwa dokumen warkah atau dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah itu menjadi dokumen yang dikecualikan atau dianggap bukan dokumen publik. Dalam ketentuannya, dokumen warkah itu yang memilikinya hanya pemilik sertifikat.

Ia menilai, hal tersebut akan menjadi persoalan di kemudian hari ketika dokumen warkah yang dijadikan dasar oleh pemohon sertifikat ternyata palsu atau dipalsukan.

“Semestinya warga negara yang lebih berhak secara hukum, oleh undang-undang diberikan suatu ruang untuk dokumen warkah tersebut lebih mudah diakses oleh umum,” cetusnya.

Oleh karena itu, Riyanta mengusulkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP itu harus dikontruksikan kembali dengan merevisinya.

“Jadi supaya dokumen warkah itu dibuka secara terang benderang oleh badan yang menyelesaikan sengketa atau BPN atau aparat kepolisian maupun pengadilan. Jadi untuk mendapatkan dokumen warkah ini bisa dilakukan oleh para pihak yang bersengketa dengan difasilitasi oleh negara,” pungkasnya.

Dalam acara diskusi tersebut tampak dihadiri oleh sejumlah pengurus inti organisasi masyarakat seperti Gerakan Jalan Lurus (GJL) Provinsi DKI Jakarta, Jansen Leo Siagian (Korwil GJL se Jabodetabek, Johanes Tanadi (Wakil Ketua II GJL DKI Jakarta, Yosef G Kapoyos (Ketua GJL Provinsi Banten), relawan dan tokoh aktivis lainnya. (Edo/***)

Tags: AgrariaReformasi
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tak Berkategori

Sidang korban penganiayaan, Siti Nurbaya Simalango: Hakim ingatkan Gamot agar NETRAL

by Ingot Simangunsong
22 Juli 2025 | 22:01 WIB
0

SIMALUNGUN — SEGARIS.CO — PENGADILAN NEGERI Simalungun menggelar sidang kasus penganiayaan Siti Nurbaya Simalango, dengan terdakwa NS yang dipimpin hakim...

Read more
Tak Berkategori

Sidang korban penganiayaan, Siti Nurbaya Simalango: “Yang Mulia, semua saya catat di buku harian”

by Ingot Simangunsong
22 Juli 2025 | 09:38 WIB
0

SIMALUNGUN — SEGARIS.CO — SITI Nurbaya Simalango , sudah puluhan tahun berdomisili di Jalan Jambu IV, Perumnas Batu 6, Kelurahan Lestari Indah,...

Read more
News

Presiden Prabowo resmikan Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Samosir tegaskan komitmen dukungan

by Ingot Simangunsong
22 Juli 2025 | 09:33 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dalam sebuah seremoni...

Read more
News

Wali Kota dorong kebijakan ekonomi inovatif lewat Seminar Nasional Kagama

by Ingot Simangunsong
21 Juli 2025 | 17:04 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menaruh harapan besar terhadap pelaksanaan Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Keluarga...

Read more
News

Wakil Wali Kota hadiri Majelis Tauhid PPALC-YAI, serahkan santunan kepada Lansia

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2025 | 15:57 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina, menghadiri kegiatan Majelis Tauhid yang diselenggarakan oleh Pola Pertolongan Allah Learning...

Read more
News

Sidang di PN Simalungun, Siti Nurbaya Simalango didakwa JPU tanpa alat bukti

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2025 | 09:57 WIB
0

    SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- PENGADILAN NEGERI Simalungun menggelar sidang kasus penganiayaan Nurince Siboro pada 4 November 2023, dengan...

Read more

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Sidang korban penganiayaan, Siti Nurbaya Simalango: Hakim ingatkan Gamot agar NETRAL

22 Juli 2025 | 22:01 WIB
Tak Berkategori

Sidang korban penganiayaan, Siti Nurbaya Simalango: “Yang Mulia, semua saya catat di buku harian”

22 Juli 2025 | 09:38 WIB
News

Presiden Prabowo resmikan Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Samosir tegaskan komitmen dukungan

22 Juli 2025 | 09:33 WIB
News

Wali Kota dorong kebijakan ekonomi inovatif lewat Seminar Nasional Kagama

21 Juli 2025 | 17:04 WIB
Buah Pikir

Siapa para KORUPTOR di balik Aksi Indonesia Gelap dan Tagar #KaburAjaDulu?

21 Juli 2025 | 16:42 WIB
Buah Pikir

Urgensi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila pasca badai korupsi yang mengguncang Sumatera Utara

20 Juli 2025 | 13:34 WIB
Tak Berkategori

Uniknya Saddan Sitorus: Cita-cita polisi, ngelamar tentara, malah jadi PENGACARA

20 Juli 2025 | 09:27 WIB
News

Wakil Wali Kota hadiri Majelis Tauhid PPALC-YAI, serahkan santunan kepada Lansia

19 Juli 2025 | 15:57 WIB
News

Sidang di PN Simalungun, Siti Nurbaya Simalango didakwa JPU tanpa alat bukti

18 Juli 2025 | 09:57 WIB
Buah Pikir

TOLAK ide Tito menambah Ditjen BUMD Kemendagri

18 Juli 2025 | 07:41 WIB
News

Samosir siap jadi tuan rumah Toba Jou-Jou dan Aquabike Internasional 2025

17 Juli 2025 | 09:37 WIB
Buah Pikir

Penanganan kasus suap Jalan di Sumut: Fokus KPK RI bergeser, publik pertanyakan komitmen pemberantasan korupsi

17 Juli 2025 | 08:40 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba