Segaris.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Jusniar Endah Siahaan SH (tengah)

Jusniar Endah Siahaan SH (tengah)

Jusniar Endah Siahaan: “Kita buat laporan, itu pelanggaran HAM”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
12 September 2022 | 14:57 WIB
in News
ADVERTISEMENT

KETUA LBH Gerak Indonesia (DPD Provinsi Sumatera Utara), Jusniar Endah Siahaan S.H sangat menyesalkan sikap pihak Yayasan Sungai Yordan yang tidak memberikan respon terhadap permohonan kliennya Sahat Tua Siahaan (55) yang didampingi istrinya, Elisabeth br Sihotang (54), terkait upaya pemindahan perawatan (rehabilitasi) anak pasangan suami-istri tersebut, berinisial ES ke Yayasan Mercusuar di Sibatubatu, Kota Pematang Siantar.

“Jika pihak Yayasan tidak memberikan respon secepatnya, kita buat laporan ke pihak APH, karena tindakan tersebut sudah melanggar hak azasi manusia (HAM),” kata Juniar Endah Siahaan dalam acara konferensi pers yang digelar di kantor LBH Gerak Indonesia,  Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Senin (12/09/2022).

Menurut Jusniar Endah Siahaan, adalah hak kedua orangtua ES, untuk memindahkan dan menentukan kemana tempat rehabilitasi yang tepat dan pas untuk perawatan lanjutan anak mereka.

Baca juga :

Sahat Tua Siahaan berharap Yayasan Sungai Yordan berkenan mengijinkan anaknya dipindahkan ke Yayasan Mercusuar

Sahat Tua Siahaan (nomor 3 dari kiri) dan Ketua LBH Gerak Indonesia DPD Provinsi Sumatera Utara, Jusniar Endah Siahaan (nomor 2 dari kanan)

“Seharusnya, pihak Yayasan terbuka dalam hal tersebut, tidak perlu menutup-nutupi apa masalahnya. Komunikasi yang baik sudah berupaya dilakukan kedua orangtua ES. Klien kami sudah melakukan tahapan-tahapan yang diminta pihak Yayasan, seperti menghubungi pihak Polres Pematang Siantar dan pihak BNN Kota Pematang Siantar, bahkan sampai pihak Kesbangpol Pemprov Sumatera Utara di Medan,” kata Jusniar Endah Siahaan.

Tetapi, ketika klien kami menyampaikan, bahwa tidak ada kewenangan pihak-pihak yang diminta Yayasan untuk mengeluarkan surat, dan hanya sebatas asesmen, tetap saja pihak Yayasan tidak mengabulkan permohonan kedua orangtua ES, kata Jusniar Endah Siahaan.

“Bahkan, ketika kami dampingi pun klien kami, pihak Yayasan tidak merespon, bahkan terkesan menghindar dari pada membangun komunikasi bagaimana menyelesaikan permasalahan,” kata Jusniar Endah Siahaan yang juga menjelaskan, pihaknya serta kliennya tidak sabar menunggu atas anjuran pihak tertentu, menunggu sampai 16 September 2022.

“Ini hak klien kami, jadi tidak harus ditunda-tunda sampai 16 September. Intinya, jika tidak segera diberikan ijin memindahkan perawatan ke Yayasan Mercusuar, kita buat laporan ke APH, karena sudah masuk pelanggaran HAM,” kata Jusniar Endah Siahaan.

Bahkan, Jusniar Endah Siahaan menjelaskan, karena sampai saat digelar konferensi pers, klien dan pihaknya belum dapat ketemu dengan ES, sehingga belum dilakukan penggalian lebih mendalam tentang “perasaan tidak nyaman” yang disampaikan ES kepada orangtuanya.

“Karena tidak diijinkan ketemu dengan ES, kami belum mendalami apa yang dimaksud ES dengan pernyataan ‘merasa tidak nyaman’ tersebut,” kata Jusniar Endah Siahaan.

Ketika masalah ini diupayakan konfirmasinya melalui aplikasi WhatsApp pihak Yayasan, walau sudah dibaca, namun tidak ada jawaban, hingga berita ini diupload. (Ingot Simangunsong/***)

 

 

 

 

Tags: GerakHAMIndonesiaLBH
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba