Segaris.co
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Eks lahan Kebun Bangun, Pemko Pematangsiantar akan manfaatkan untuk pusat perdagangan dan perumahan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
13 Juni 2022 | 21:49 WIB
in News
ADVERTISEMENT

PEMKO Pematangsiantar akan melakukan pertemuan dengan pihak PTPN III dan PTPN IV terkait pengembangan wilayah dan pemerataan pembangunan.

Salah satunya, memanfaatkan lahan eks Kebun Bangun PTPN III untuk pusat perdagangan, simpul transportasi regional, pendidikan menengah, pelayanan kesehatan, serta kawasan perumahan dengan kepadatan rendah menuju sedang.

Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Pematangsiantar, Hj Susanti Dewayani diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari Siregar pada Rapat Rumusan Langkah-langkah Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Pematangsiantar di Ruang Serba Guna Bappeda, Senin (13/06/2022).

Budi Utari  menyampaikan Tuntutan Pengembangan Wilayah Kota Pematangsiantar dan Pemerataan Pembangunan sesuai dengan Visi Misi Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2022-2027, yakni terwujudnya Kota Pematangsiantar sehat, sejahtera, dan berkualitas, menjadi prioritas yang mendesak dalam rangka mengakomodir pesatnya pembangunan dalam berbagai sektor melalui perluasan areal perkotaan.

Baca juga : 36 tahun mengabdi di SMP Negeri 1 Ujung Padang, Pak Kamin baru tiga bulan nikmati gaji Rp1 juta

Kebutuhan meliputi pembangunan TPA

Dijelaskan Budi Utari, Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar Tahun 2012-2023, bahwa arah pemanfaatan areal PTPN III Kebun Bangun sebagaimana dimaksud bagian kedua Pasal 7 ayat (3) sebagai Pusat Pelayanan Kota meliputi sebagian Kelurahan Tanjung Pinggir dan sebagian Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba memiliki fungsi sebagai pusat perdagangan, simpul transportasi regional, pendidikan menengah, pelayanan kesehatan, serta kawasan perumahan dengan kepadatan rendah menuju sedang.

“Hak Guna Usaha (HGU) Areal PTPN III Kebun Bangun seluas 573,41 Ha dari total luas keseluruhan 700 Ha tidak lagi diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 102/HGU/BPN/2005 tanggal 8 Juli 2005. Kebutuhan meliputi pembangunan TPA sampah, TPU, komplek perkantoran, Outer Ring Road (ORR), Kawasan Perdagangan, dan Jasa yang sudah mendesak,” kata Budi Utari.

Maksud pengembangan wilayah dan pemerataan pembangunan di Kota Pematangsiantar, katanya, sebagai pusat kegiatan baru dalam rangka mengakomodir pesatnya pembangunan dalam berbagai sektor melalui perluasan areal perkotaan dan peningkatan kualitas, kuantitas, dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat.

Serta tujuan sebagai pusat kegiatan baru, pengembangan wilayah di Kota Pematangsiantar yang meliputi pengembangan Kawasan Fasilitas Umum (Pusat Kantor Pemerintahan Baru, Pusat Kesehatan, Pendidikan, Olahraga dan Budaya); Kawasan Lingkungan (Ruang Terbuka Hijau (RTH), Hutan Kota, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dan Tempat Pemakaman Umum (TPU); serta Kawasan Perdagangan dan Jasa (Pusat Keramaian Baru).

“Lokasi tanah yang dibutuhkan berada di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, dan Kelurahan Gurilla serta Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar,” ujar Budi Utari, yang kemudian menyebutkan total luas tanah yang dibutuhkan 125,54 Ha.

Dari 125,54 Ha itu, seluas 122,43 Ha di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III sesuai sertifikat HGU PTPN III (Persero) Kebun Bangun yang sudah habis atau selesai masa berlakunya dan tidak diperpanjang. Kemudian, 3 Ha pada lahan eks HGU PTPN IV sesuai risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B tertanggal 28 Desember 2001.

Baca juga : Kartoyo dan alumni akan kembalikan kejayaan SMP Negeri 1 Ujung Padang

Lokasi perkantoran di Tanjung Pinggir

Selanjutnya Budi Utari merincikan, untuk lokasi perkantoran di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba seluas 20,881 Ha. Di areal yang sama, lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seluas 3,763 Ha, dan lokasi TPU 28,606 Ha. Sehingga untuk lokasi perkantoran, TPA, dan TPU totalnya 53,25 Ha.

Kemudian untuk Outer Ring Road yang melintasi lahan eks HGU Kebun Bangun PTPN III (Persero) di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba seluas 13,62 Ha. Kemudian, lahan untuk Jalan Outer Ring Road yang melintasi lahan HGU aktif PTPN III (Persero) di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari seluas 5,62 Ha.

Selanjutnya, untuk lokasi perdagangan dan jasa di Kelurahan Tanjung Pinggir berada di kiri dan kanan jalan Outer Ring Road pada lahan eks HGU PTPN III kecuali di depan lokasi perkantoran seluas 50,143 Ha. Sehingga, total luas lahan untuk Outer Ring Road dan lahan untuk lokasi perdagangan dan jasa dibutuhkan 69,383 Ha.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar, Sarwin menyarankan agar Pemko Pematangsiantar melaksanakannya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, dan Peraturan Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

Sementara menurut pihak kejaksaan yang hadir mewakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, harus terlebih dahulu dilakukan penetapan lokasi (penlok). Selanjutnya memasuki tahapan penghapus-bukuan. (***)

 

 

Tags: Budi UtariPematangsiantarSekdaWali Kota
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Tokoh masyarakat apresiasi langkah Polres Samosir tetapkan pemilik akun Rio Bastian sebagai tersangka pelanggaran ITE

by Ingot Simangunsong
22 Oktober 2025 | 11:43 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Penetapan pemilik akun Facebook bernama Rio Bastian sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri akad massal KUR dan peluncuran KPP serentak se-Indonesia

by Ingot Simangunsong
22 Oktober 2025 | 10:47 WIB
0

MEDAN – SEGARIS.CO --  Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan para bupati/wali kota...

Read more
News

Pemkab Samosir perkuat program “Ramos Pantas” untuk tekan angka stunting

by Ingot Simangunsong
22 Oktober 2025 | 10:26 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO --  PEMERINTAH Kabupaten Samosir terus memperkuat langkah nyata dalam menekan angka stunting melalui program inovatif Ramos Pantas...

Read more
News

Pemkab Samosir gelar pelatihan penguatan Koperasi Desa Merah Putih

by Ingot Simangunsong
21 Oktober 2025 | 18:09 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Samosir melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan...

Read more
News

Hotel di Samosir diduga belum kantongi izin resmi, tokoh pemuda desak Pemkab bertindak

by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2025 | 16:55 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Pembangunan dan operasional Baniara Hotel yang berdiri sejak tahun 2023 di Kabupaten Samosir menuai sorotan. Pasalnya,...

Read more
News

Konser puncak TOTK 2025 di Samosir spektakuler, ribuan penonton padati Waterfront Pangururan

by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2025 | 15:34 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- MALAM puncak ajang Trail of The Kings (TOTK) 2025 di kawasan Waterfront Pangururan, Kabupaten Samosir, berlangsung...

Read more

Berita Terbaru

News

Tokoh masyarakat apresiasi langkah Polres Samosir tetapkan pemilik akun Rio Bastian sebagai tersangka pelanggaran ITE

22 Oktober 2025 | 11:43 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri akad massal KUR dan peluncuran KPP serentak se-Indonesia

22 Oktober 2025 | 10:47 WIB
News

Pemkab Samosir perkuat program “Ramos Pantas” untuk tekan angka stunting

22 Oktober 2025 | 10:26 WIB
News

Pemkab Samosir gelar pelatihan penguatan Koperasi Desa Merah Putih

21 Oktober 2025 | 18:09 WIB
News

Hotel di Samosir diduga belum kantongi izin resmi, tokoh pemuda desak Pemkab bertindak

20 Oktober 2025 | 16:55 WIB
News

Konser puncak TOTK 2025 di Samosir spektakuler, ribuan penonton padati Waterfront Pangururan

20 Oktober 2025 | 15:34 WIB
Kolom

“60 tahun Implan Gigi: Antara harapan senyum indah dan kisah yang tak terungkap”

20 Oktober 2025 | 15:22 WIB
Kolom

Bukan dari Amerika, tapi dari Swedia! Ini penemu Implan Gigi Pertama di Dunia!

20 Oktober 2025 | 14:50 WIB
Kolom

Tak sekadar tren, ini risiko di balik IMPLAN GIGI

20 Oktober 2025 | 14:20 WIB
News

Puraka Medan Juara Festival Solu Bolon TOTK 2025 di Samosir

20 Oktober 2025 | 13:05 WIB
News

Wabup Samosir serahkan hadiah kepada para juara Trail of The King 2025

19 Oktober 2025 | 17:22 WIB
News

Pesta Gotilon dan Puncak Tahun Transformasi HKBP Koserna 2025 berlangsung sukses dan meriah

19 Oktober 2025 | 16:34 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita