JAKARTA, SEGARIS.CO – KABAR mengenai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang disebut-sebut ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan perlu diluruskan.
Nusron Wahid tidak termasuk pihak yang diamankan KPK dalam OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Namun, namanya kini menjadi sorotan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat orang fisebut kepercayaan Nusron
Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Menurut KPK, dugaan bahwa keempatnya merupakan orang kepercayaan Nusron diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan penyidik serta barang bukti yang diamankan dalam OTT.
Selain empat orang tersebut, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka
Hingga perkembangan terakhir, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga belum menyatakan bahwa Nusron terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kemungkinan pemanggilan Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Artinya, status hukum Nusron saat ini berbeda dengan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Perkara berkaitan dengan pengurusan HGB
Kasus ini bermula dari persoalan pengurusan dan pembukaan blokir HGB lahan yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, terdapat persoalan sertifikat dan pemblokiran lahan yang kemudian diikuti komunikasi sejumlah pihak untuk membuka blokir serta memproses pengurusan HGB.
KPK menduga terjadi pemberian uang dalam proses tersebut. Penyidik kemudian melakukan OTT pada 14 September 2026 dan menetapkan delapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan.
Uang Rp106,3 miliar jadi barang bukti
Perkara ini juga menyita perhatian karena KPK mengamankan uang tunai dalam jumlah besar.
KPK menyita sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk uang tunai yang ditemukan dalam sejumlah kemasan, termasuk koper, kardus, dan kotak.
Seluruh tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Namun, mengenai siapa pemilik uang tersebut dan bagaimana hubungan uang itu dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik, penyidik masih harus membuktikannya melalui proses penyidikan.
Jadi, benarkah Nusron di-OTT?
Jawabannya: tidak.
Nusron Wahid bukan pihak yang ditangkap dalam OTT KPK 14 September 2026. Tetapi kasus tersebut menyeret empat orang yang disebut KPK sebagai orang yang diduga dekat atau dipercaya Nusron.
Karena itu, menyebut “Nusron Wahid di-OTT KPK” sebagai fakta adalah tidak tepat berdasarkan informasi yang tersedia hingga 16 September 2026.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan KPK, termasuk apakah Nusron akan dipanggil sebagai saksi atau apakah penyidik menemukan bukti lain yang berkaitan dengan dirinya.
Untuk saat ini, KPK menyatakan pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan. [Red/berbagai sumber/***]






