MEDAN, SEGARIS.CO – DUGAAN pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp75.000 per siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjungpura, Kabupaten Langkat, mendapat sorotan Sumatera Corruption Watch (SCW).
Direktur Eksekutif SCW, Albert Soekanta Ginting (foto), menilai Kementerian Agama (Kemenag) perlu mengambil tindakan apabila benar MAN 2 Tanjungpura menetapkan SPP sebagai pungutan wajib kepada siswa.
Menurut Albert, MAN merupakan lembaga pendidikan di bawah Kemenag sehingga tata kelola, pembiayaan, dan regulasinya harus mengacu pada ketentuan Kemenag.
Ia menegaskan, madrasah negeri tidak semestinya menetapkan pungutan SPP secara wajib karena operasionalnya telah memperoleh dukungan anggaran pemerintah dan dana BOS Madrasah.
Albert menjelaskan, penggalangan dana oleh komite memang dimungkinkan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan yang tidak tercover dana BOS.
Namun, sumbangan tersebut harus memenuhi ketentuan, melibatkan orangtua siswa, tidak bersifat memaksa, serta tidak disertai sanksi akademis.
“Jika pengutipan dilakukan sepihak, bersifat wajib, tanpa kesepakatan melalui rapat komite dan orangtua siswa, apalagi disertai sanksi, maka itu berpotensi masuk ranah pungutan liar,” ujar Albert.
Ia juga menyoroti penggunaan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sebagai dasar penetapan SPP di MAN 2 Tanjungpura.
Menurutnya, madrasah negeri seharusnya mengacu pada regulasi Kemenag, bukan regulasi kementerian yang berbeda.
Sorotan serupa disampaikan tokoh pemuda Sumatera Utara yang berkiprah di tingkat nasional, Gus Monang.
Ia menegaskan, MAN berada di bawah Kemenag sehingga aturan operasional dan pembiayaannya harus mengacu pada regulasi kementerian tersebut.
“Kalau ditetapkan Rp75 ribu per siswa setiap bulan sebagai kewajiban, itu perlu ditinjau kembali karena sumbangan kepada komite pada prinsipnya bersifat sukarela, bukan pungutan wajib,” kata Gus Monang di Medan, Selasa (8/9/2026).
Ia mengingatkan pihak MAN 2 Tanjungpura dan komite sekolah agar mengevaluasi kebijakan tersebut serta memastikan seluruh mekanisme penggalangan dana sesuai regulasi Kemenag.
Sebelumnya diberitakan, MAN 2 Tanjungpura menetapkan SPP Rp75.000 per siswa per bulan dengan mencantumkan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 sebagai salah satu dasar.
Kepala MAN 2 Tanjungpura, Lena Pohan, telah dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telepon, namun belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. [Sipa Munthe/***]






