JAKARTA, SEGARIS.CO — RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki babak penting. Komisi III DPR RI telah menyusun daftar 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.
Daftar tersebut disusun setelah Komisi III menerima masukan para ahli hukum, melakukan pendalaman, serta membandingkan mekanisme perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.
Langkah ini menjadi sorotan karena RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun menjadi salah satu regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat upaya negara mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Ini 13 tindak pidana yang masuk daftar
Berdasarkan keterangan Komisi III DPR RI, 13 jenis tindak pidana tersebut adalah:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Daftar ini menunjukkan bahwa sasaran RUU bukan hanya korupsi. Kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar, merugikan negara atau masyarakat luas, maupun memiliki dampak serius terhadap publik juga menjadi perhatian.
Habiburokhman: Bukan sembarang tindak pidana
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, pembatasan jenis tindak pidana diperlukan terutama karena RUU ini membahas mekanisme perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).
Menurut Habiburokhman, sebagian ahli hukum menyarankan agar mekanisme tersebut tidak diterapkan secara terlalu luas.
Kriteria yang dipertimbangkan antara lain tindak pidana yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, serta memberikan dampak ekonomi terhadap publik.
Komisi III juga membandingkan aturan dari sejumlah negara. Habiburokhman menyebut pendekatan negara lain sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menyusun ruang lingkup RUU tersebut.
Komisi III bantah DPR menolak RUU Perampasan Aset
Perkembangan terbaru ini juga sekaligus menjawab polemik sebelumnya mengenai anggapan bahwa DPR tidak serius membahas RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar.
Menurutnya, Komisi III justru telah melakukan pembahasan secara intensif melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar hukum, akademisi, organisasi advokat, mahasiswa dan organisasi masyarakat.
Komisi III juga menegaskan RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Bahkan pada akhir Agustus 2026, Habiburokhman menyatakan target pengesahan RUU tersebut telah dipatok paling lambat Desember 2026.
Pakar hukum: Perampasan aset memang dibutuhkan
Dorongan terhadap lahirnya UU Perampasan Aset juga datang dari kalangan akademisi dan pakar hukum.
Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Toetiek Rahayuningsih, menilai RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan karena kebutuhan terhadap instrumen tersebut telah lama muncul.
Menurutnya, kejahatan ekonomi dapat menghasilkan keuntungan besar yang kemudian tetap dinikmati pelaku.
Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu menelusuri dan mengambil kembali aset hasil kejahatan.
Sementara itu, pakar hukum dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, juga melihat RUU tersebut sebagai kebutuhan mendesak. Ia menilai perkembangan kejahatan bergerak lebih cepat daripada perkembangan hukum.
Namun Kurnia mengingatkan, perampasan aset tidak boleh hanya didasarkan pada kecurigaan.
Harus ada bukti permulaan yang cukup dan mekanisme hukum yang tetap menjadikan proses pidana sebagai instrumen utama sepanjang pelaku masih memungkinkan untuk diproses.
Kekhawatiran pakar: Jangan sampai menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan
Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset bukan berarti para pakar menginginkan kewenangan negara diberikan tanpa batas.
Pakar sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Zuly Qodir, mengingatkan bahwa besarnya kewenangan negara dalam merampas aset harus dibarengi dengan transparansi, integritas aparat dan pengawasan yang kuat.
Menurut Zuly, masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai apa yang terjadi terhadap aset setelah disita atau dirampas.
Siapa yang mengelola? Untuk apa aset digunakan? Siapa yang mengawasi? Bagaimana pertanggungjawabannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar perampasan aset tidak justru menciptakan persoalan baru.
Zuly juga mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak diterapkan secara tebang pilih. Kekayaan yang tidak wajar memang dapat menimbulkan kecurigaan, tetapi kecurigaan tidak boleh otomatis dianggap sebagai bukti tindak pidana.
Pemilik aset tetap harus diberikan kesempatan menjelaskan asal-usul hartanya melalui mekanisme hukum yang jelas.
Titik krusialnya: memberantas kejahatan atau menjaga hak warga?
Di sinilah perdebatan RUU Perampasan Aset menjadi menarik.
Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan.
Selama ini, pelaku bisa saja dipidana, tetapi aset hasil kejahatannya tidak seluruhnya berhasil dipulihkan.
Di sisi lain, kewenangan merampas aset menyentuh langsung hak kepemilikan warga negara.
Karena itu, persoalan terpenting bukan hanya “aset siapa yang bisa dirampas?”, tetapi juga:
Bagaimana standar pembuktiannya?
Siapa yang berwenang memutuskan?
Bagaimana mekanisme keberatan pemilik aset?
Bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah?
Dan siapa yang mengawasi aset setelah dirampas negara?
Pakar hukum yang hadir dalam pembahasan Komisi III juga menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia, pihak ketiga yang beritikad baik, kerja sama internasional, serta pengelolaan aset hasil rampasan secara transparan dan akuntabel.
Target Desember 2026, publik akan menunggu hasil akhirnya
Komisi III DPR RI kini menghadapi pekerjaan besar: menyelesaikan RUU yang di satu sisi harus cukup kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi di sisi lain tidak boleh menciptakan ruang bagi kesewenang-wenangan.
Habiburokhman menegaskan Komisi III ingin agar UU Perampasan Aset nantinya berjalan efektif, proporsional, berkeadilan dan memberikan kemanfaatan.
Masukan masyarakat dan para ahli, menurutnya, menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
Dengan target pengesahan paling lambat Desember 2026, perhatian publik kini bergeser dari pertanyaan “kapan RUU Perampasan Aset disahkan?” menjadi pertanyaan yang lebih penting:
Apakah UU tersebut nantinya benar-benar mampu merampas hasil kejahatan tanpa berubah menjadi alat baru penyalahgunaan kewenangan?
Jawabannya akan sangat bergantung pada kualitas rumusan pasal, standar pembuktian, mekanisme pengawasan, serta keberanian aparat menerapkannya secara adil dan tidak tebang pilih. [Tim Redaksi/***]






