JAKARTA, SEGARIS.CO — UPAYA Paulus Tannos, tersangka sekaligus buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), untuk menunda proses ekstradisinya ke Indonesia kembali kandas.
Pengadilan Tinggi Singapura pada 17 Agustus 2026 menolak permohonan yang diajukan Paulus Tannos terkait proses ekstradisinya.
Putusan tersebut dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mempercepat proses pemulangan Tannos ke Indonesia.
Tiga permohonan Tannos ditolak
Dalam putusan tertulisnya, Hakim Aidan Xu menolak permohonan Tannos untuk menangguhkan proses ekstradisi.
Pengadilan juga menolak permintaan terkait pembukaan dokumen surat perintah penangkapan serta permohonan jaminan.
Tannos saat ini masih menjalani penahanan di Singapura sambil menunggu tahapan lanjutan proses ekstradisi.
Pengadilan Singapura juga menilai sejumlah persoalan mengenai dokumen dan keabsahan surat penangkapan dapat diperiksa dalam tahapan committal hearing, yakni persidangan untuk memeriksa permohonan ekstradisi.
KPK: Proses ekstradisi bisa lebih cepat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyambut putusan tersebut.
Menurut KPK, penolakan permohonan Tannos dapat membuat proses ekstradisi yang selama ini berjalan menjadi lebih cepat.
KPK berharap proses hukum di Singapura terus berlanjut hingga Tannos dapat dipulangkan dan menjalani proses hukum di Indonesia.
“Dengan nanti proses ekstradisi ini tuntas, maka proses hukum terhadap tersangka sekaligus DPO Paulus Tannos juga bisa segera dilanjutkan oleh KPK,” demikian keterangan KPK yang dikutip pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Buron sejak kasus e-KTP bergulir
Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada 13 Agustus 2019.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,3 triliun.
Tannos kemudian melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Tannos akhirnya ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Pemerintah Indonesia.
Jalan pulang belum selesai, tetapi makin terbuka
Meski sejumlah upaya hukum Tannos di Singapura telah ditolak, putusan terbaru ini belum berarti Tannos sudah diekstradisi atau telah tiba di Indonesia.
Masih terdapat tahapan hukum yang harus diselesaikan dalam proses ekstradisi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Singapura juga telah menolak permohonan judicial review Tannos pada 29 Mei 2026, sehingga proses ekstradisi tetap berlanjut.
Namun, bagi Indonesia dan KPK, penolakan permohonan terbaru tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya membawa pulang Tannos untuk menghadapi proses hukum atas perkara dugaan korupsi e-KTP.
Paulus Tannos tetap berstatus tersangka dalam perkara tersebut dan belum dapat disebut sebagai terpidana karena proses peradilannya di Indonesia belum berlangsung. [Red/***]






