JAKARTA — SEGARIS.CO — KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12 ribu dolar Singapura (sekitar Rp168 juta) dan Rp15 juta dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Uang tersebut diduga yang sebelumnya dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang SGD12 ribu disita dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, sementara Rp15 juta disita dari saksi Fahdiansyah.
Gereja di tengah krisis ekonomi: Menjadi rumah harapan bagi semua
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan proses pengajuan alih fungsi kawasan hutan dan merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan.
Selain menyita uang, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan Juprizal dalam proses pengumpulan dana dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD), serta menelusuri dugaan suap lelang jabatan Sekretaris Daerah dan proses pengajuan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi. [Red/***]






