BANDA ACEH — SEGARIS.CO — KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menggelar pertemuan dengan Komisi Nasional Perempuan untuk membahas peningkatan kualitas layanan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Diskusi tersebut berlangsung di Ruang Kerja Dirreskrimum Polda Aceh, Kamis, 13 November 2025.
Pertemuan yang berlangsung dinamis itu difokuskan pada evaluasi, koordinasi, serta upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender.
Kapolda Aceh menegaskan bahwa dialog tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi antara Polda Aceh dan Komnas Perempuan.
Pelaku penembakan di Lhokseumawe ditangkap, Polisi ungkap motif uang Rp90 juta
“Kolaborasi ini kita dorong agar setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan berkeadilan,” ujar Irjen Marzuki.
Ia juga menyampaikan bahwa Polda Aceh terus meningkatkan peran Polisi Wanita (Polwan) dalam proses pendampingan korban.
Menurutnya, Polwan memiliki pendekatan yang lebih empatik dan humanis sehingga efektif berada di lini terdepan layanan bagi korban.
Selain itu, Polda Aceh tengah menyiapkan aplikasi pelaporan khusus untuk memudahkan masyarakat melaporkan tindak kekerasan. Sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat respons dan memastikan penanganan yang lebih terintegrasi.
Dari pihak Komnas Perempuan, perhatian diarahkan pada tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Aceh serta berbagai hambatan yang masih ditemukan di lapangan.
Komnas Perempuan menilai perlunya layanan terpadu yang tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis dan sosial korban.
Mereka juga menekankan pentingnya harmonisasi antara hukum nasional dan hukum jinayah agar perlindungan korban dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Sinergi antara Polda Aceh dan Komnas Perempuan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan dan pemulihan korban kekerasan, sekaligus membangun mekanisme layanan yang lebih responsif dan berpihak pada korban. [T DJAMALUDDIN/***]








