BINJAI — SEGARIS.CO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara, Samsul Tarigan, pada Selasa (12/8/2025).
Samsul merupakan terpidana kasus penguasaan lahan PTPN II secara ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan Samsul sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Binjai, sebelum putusannya dikuatkan di tingkat kasasi.
Menurut Noprianto, penasihat hukum terpidana sempat datang pada Selasa sore untuk bernegosiasi karena pihaknya sedang mengajukan peninjauan kembali (PK).
Namun, ia menegaskan, sesuai Pasal 268 ayat (1) KUHPidana, pengajuan PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi putusan kasasi.
“Kami menunggu kehadiran terpidana hingga pukul 20.00 WIB. Apabila tidak hadir, eksekusi akan dilakukan dengan dukungan pengamanan TNI,” kata Noprianto.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif di Kantor Kejari Binjai.
Jaksa eksekutor kemudian membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Medan dengan pengawalan TNI dan Pam Intelijen.
Kasus ini bermula pada 2019, ketika PTPN II Kebun Sei Semayang—pemilik sah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 55 Tahun 2003 seluas 594,76 hektar yang berlaku hingga 18 Juni 2028—menerima laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal di lahan perkebunan.
Hasil pemeriksaan mengungkap Samsul Tarigan menguasai sekitar 80 hektar lahan, terdiri dari 75 hektar kebun kelapa sawit dan 5 hektar area diskotek serta kolam ikan. Fasilitas tersebut bahkan terdaftar di PT PLN (Persero) sejak April 2017.
Audit resmi PTPN II pada 5 April 2024 menghitung kerugian negara mencapai Rp41,225 miliar akibat penguasaan lahan tersebut. [RED/***]