SAMOSIR – SEGARIS.CO — Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 kepada DPRD Kabupaten Samosir, dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Samosir, Rabu (13/08/2025).
Empat Ranperda yang diajukan meliputi: Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pertanian, Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Samosir, dan Ranperda Perubahan APBD 2025.
Bupati menekankan pentingnya pembahasan dan penyempurnaan Ranperda serta KUA-PPAS agar mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Demi percepatan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang baik, kami berharap DPRD dapat segera menjadwalkan pembahasan sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Vandiko juga menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan.
“Kerja sama yang telah terjalin baik selama ini harus terus dipertahankan demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Terkait Perubahan APBD 2025, Vandiko menjelaskan adanya penyempurnaan agenda prioritas yang diarahkan pada penanganan isu strategis dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Target makro RPJMD 2021–2026 meliputi pertumbuhan ekonomi 5,1–5,10 persen, penurunan angka kemiskinan hingga 10,57 persen, tingkat pengangguran terbuka 0,89–0,70 persen, gini rasio 0,240, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 73,70–74,50.
Sementara untuk KUA-PPAS APBD 2026, fokus pembangunan diarahkan pada infrastruktur, pendidikan, industrialisasi, reformasi tata kelola pariwisata, serta penguatan ekosistem dan ketahanan sosial ekonomi, sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029.
Indikator makro 2026 ditargetkan mencakup pertumbuhan ekonomi 5,32–5,64 persen, angka kemiskinan 10,73 persen, tingkat pengangguran terbuka 0,79–0,74 persen, gini rasio 0,224, dan IPM 74,81. [Hatoguan Sitanggang/***]