PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, melontarkan tuduhan serius melalui media sosial yang memicu polemik.
Dalam unggahan di akun Facebook pribadinya, ia menyebut Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda LH telah meminta uang sebesar Rp200 juta sebagai imbalan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).
Julham mengklaim bahwa karena menolak permintaan tersebut, dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia juga menyatakan bahwa berkas perkaranya kini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Menanggapi tuduhan itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak dengan tegas membantah kebenaran klaim tersebut.
“Saya telah menanyakan langsung kepada penyidik dan Kanit Tipikor. Informasi itu tidak benar,” ujarnya pada Senin (28/7/2025).
Kapolres menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang bersih dan profesional. Ia juga membuka ruang pelaporan jika masyarakat memiliki bukti pelanggaran.
“Jika ada dugaan penyimpangan, silakan disampaikan melalui Divisi Propam. Ada mekanismenya,” tambahnya.
Tudingan lanjutan dan permintaan peninjauan
Dalam pernyataan yang ia sampaikan di media sosial pada Senin dini hari, Julham turut menuduh adanya aliran dana retribusi parkir ke salah satu penyidik yang berperan sebagai juru periksa.
Ia juga menyebut ada dugaan manipulasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menyelesaikan perkara melalui jalur Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurutnya, dana retribusi parkir RSVI untuk periode Mei hingga Juli 2024 telah disetorkan ke kas daerah, dan hal ini telah diketahui oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan sejumlah pejabat Dinas Perhubungan.
Lebih jauh, Julham juga menuding adanya dugaan kolaborasi antara oknum penyidik dengan pejabat keuangan Pemkot Pematangsiantar.
Ia menyatakan bahwa dana retribusi diduga ditransfer langsung ke Polres tanpa prosedur hukum yang sah, dan digunakan sebagai barang bukti.
Permintaan kepada Pimpinan Tertinggi Negara dan Institusi
Di akhir pernyataannya, Julham berharap agar Presiden RI, Kapolri, serta Kapolda Sumatera Utara turun tangan menindaklanjuti kasus ini.
Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk diberhentikan dari statusnya sebagai ASN jika tuduhan yang ia sampaikan terbukti tidak benar.
“Saya siap diberhentikan sebagai PNS/ASN jika laporan ini tidak benar,” tulis Julham dalam unggahan tersebut.
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penegakan hukum dan tata kelola keuangan daerah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Inspektorat maupun Pemerintah Kota Pematangsiantar. [RED/***]