Segaris.co
Jumat, 25 Juli 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Tak Berkategori
Saddan Sitorus SH (kiri)

Saddan Sitorus SH (kiri)

Barang bukti hilang di persidangan, Pengacara Sitinurbaya pertanyakan kredibilitas persidangan PN Simalungun

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
23 Juli 2025 | 18:16 WIB
in Tak Berkategori, News
ADVERTISEMENT

SIMALUNGUN – SEGARIS.C0 – SADDAN Sitorus SH, kuasa hukum Siti Nurbaya Simalango (70) warga Jalan Jambu IV, Kelurahan Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, mendatangi Polres Simalungun di Jalan Jon Horailam Saragih, Pematang Raya, Selasa (22/07/2025).

“Saya datang ke Polres Simalungun, ingin konfirmasi sekaligus mengambil barang bukti tindak penganiayaan yang dialami klien kami, yang tidak dijadikan sebagai alat bukti di persidangan di PN Simalungun. Ini soal hak asasi klien saya sebagai korban,” kata Saddan Sitorus kepada wartawan di Pematangsiantar, Rabu (23/07/2025).

Saddan Sitorus menjelaskan, karena majelis hakim yang diketuai Surtiyono SH MH mempertegas bahwa berita acara pemeriksaan yang disampaikan dalam persidangan tidak dilengkapi alat bukti, makanya dilakukannya penjeputan alat bukti yang diserahkan kliennya ke petugas Polres Simalungun.

“Kami sudah menyerahkan alat bukti potongan rambut klien kami yang diterima penyidik pembantu pada bulan Nopember 2023, begitu juga flashdisk berisi rekaman video, dokumentasi foto yang menunjukkan adanya luka memar di bagian lutut kanan dan surat keterangan Biro Layanan Psikologi Epic Consulting. Jadi ada 4 alat bukti yang ingin kami pertanyakan,” kata Saddan Sitorus.

Di Polres Simalungun, Saddan Sitorus ketemu dengan penyidik pembantu, BrigPol Cou Sinaga SH, dan dari hasil pertemuan tersebut, dari Polres Simalungun, hanya dapat dibawa sebuah stoples yang di dalamnya terdapat potongan rambut dan sebuah karet gelang berwarna kuning.

Menurut Saddan Sitorus, bukti potongan rambut kliennya tidak dijadikan barang bukti untuk disampaikan ke jaksa, karena menurut keterangan saksi saat melengkapi berita acara perkara, tidak ada rambut korban yang rontok.

“Sementara tiga barang bukti lainnya, menurut Cou Sinaga, sudah di Kejaksaan Negeri Simalungun. Pertanyaannya, jika tiga barang bukti itu sudah diterima jaksa, kenapa tidak dilampirkan di berita acara perkara, agar diperihatkan di persidangan,” kata Saddan Sitorus.

Preseden buruk

Menurut Saddan Sitorus, dalam penghilangan barang bukti di dalam persidangan ini menjadi preseden buruk, bahwa memang penegakan hukum belum secara serius dan ideal dilakukan.

“Pada hakikatnya, dasar hukum barang bukti diatur dalam KUHAP, dan korelasi dengan pembuktian sangat berdampak menentukan kesalahan yang melawan hukum,” katanya

Menurutnya, alau barang bukti ada dalam penjelasan BAP dan disebut dalam keterangan di persidangan maka harus di sertakan secara hukum. Polisi dan jaksa harus sinkron serta patuh terhadap ketentuan undang-undang bukan melakukan pemeriksaan sesuai selera, jika terjadi demikian bagaimana nasib orang yang mencari keadilan, maka mustahil karena hak hukumnya dihilangkan.

“Konsekuensi hukum bila barang bukti dihilangkan maka berdampak untuk melakukan pembuktian, sehingga penegakan hukum tidak akan pernah ideal. Alat bukti dan barang bukti simbiosis mutualisme, saling melengkapi untuk membuktikan sebuah k4jahatan terjadi,” katanya.

Namanya perbuatannya pengeroyokan, beban pembuktian harus dilakukan secara detail, bukan hanya sekedar, polisi dan jaksa harus secara sempurna menyimpulkan perbuatan hingga sampai di meja pengadilan.

“Namun jika hanya sekedar itu sama saja aparatur penegak hukum menghilangkan hak hukum setiap orang. Dan ketika terjadi secara terus menerus maka akan menjadi kebiasaan. Hukum ada untuk kepentingan,” kata Saddan.

Minta video dan Tab disita

Pada kesempatan bertemu dengan Cou Sinaga, Saddan Sitorus juga mempertanyakan tentang video rekaman dalam Tab terdakwa NS yang melakukan penganiayaan terhadap Siti Nurbaya Simalango.

Saddan Sitorus mempertanyakan kepada Cou Sinaga, kenapa video rekaman dan Tab tersebut tidak dilakukan penyitaan sebagai barang bukti, karena melalui video yang direkam terdakwa NS, akan terlihat rangkaian kejadian dan apa dialog antara kliennya dengan terdakwa.

Menurut Cou Sinaga, video itu sudah ditunjukkannya kepada pihak kejaksaan, dan disimpulkan bahwa video tersebut, tidak diperlukan sebagai barang bukti.

Pada kesempatan di Polres Simalungun, Saddan Sitorus, meminta kepada Cou Sinaga agar memutar video dan direkam. Tetapi, Cou Sinaga tidak berkenan, dengan alasan harus seizin terdakwa NS.

“Saya akan ajukan permintaan kepada Kejari Simalungun dan PN Simalungun, untuk melakukan penyitaan terkait rekaman video dan Tab milik terdakwa. Di video itulah, akan didapat jawaban sebenarnya, apa yang terjadi, sehingga terjadi penganiayaan terhadap klien kami,” kata Saddan Sitorus.

Kemudian, diingatkannya dengan tegas, apa yang disampaikannya adalah terkait hak asasi manusia kliennya yang teraniaya. “Penegakan hukum, bukan soal kalah atau menang. Tetapi, soal bagaimana hak asasi manusia dan hukum dapat ditegakkan dengan benar, serta berkeadilan,” katanya. [Ingot Simangunsong/***]

Tags: Polres SimalungunSaddan SitorussegarisSegaris.coSinagaSiti Nurbaya Simalango
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Turnamen Sepak Bola Bupati Cup III Samosir, 29 tim berlaga rebut piala bergilir

by Ingot Simangunsong
25 Juli 2025 | 08:22 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO --Turnamen Sepak Bola Bupati Cup III Tahun 2025 resmi dimulai. Sebanyak 29 tim dari berbagai wilayah Kabupaten...

Read more
News

55 pelajar lolos seleksi Paskibraka Kota Pematangsiantar, dua wakili ke Tingkat Provinsi

by Ingot Simangunsong
25 Juli 2025 | 07:51 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO - Sebanyak 55 siswa dan siswi dari berbagai SMA/sederajat resmi dinyatakan lulus sebagai calon anggota Pasukan Pengibar...

Read more
Tak Berkategori

Menguji Keberanian KPK RI dari Maluku Utara ke Sumatera Utara

by Ingot Simangunsong
24 Juli 2025 | 18:32 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan KOMISI Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pernah menyatakan bahwa pimpinannya dipastikan mengusut fakta persidangan pada kasus...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026

by Ingot Simangunsong
24 Juli 2025 | 18:12 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menghadiri Rapat Paripurna VII DPRD Kota Pematangsiantar yang membahas Nota Pengantar...

Read more
Tak Berkategori

Turnamen Voli Pantai Piala Bupati Samosir 2025 diikuti 26 tim pelajar kawasan Danau Toba

by Ingot Simangunsong
24 Juli 2025 | 17:57 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO --Pemerintah Kabupaten Samosir secara resmi membuka Turnamen Voli Pantai Piala Bupati Samosir 2025 yang mempertemukan pelajar tingkat...

Read more
News

Tim Asesor UNESCO tinjau sejumlah geosite di Samosir dalam Revalidasi Geopark Kaldera Toba

by Ingot Simangunsong
24 Juli 2025 | 07:03 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Dua asesor dari UNESCO, Prof. Jose Brilha asal Portugal dan Dr. Jeon Yongmun dari Korea Selatan,...

Read more

Berita Terbaru

News

Turnamen Sepak Bola Bupati Cup III Samosir, 29 tim berlaga rebut piala bergilir

25 Juli 2025 | 08:22 WIB
News

55 pelajar lolos seleksi Paskibraka Kota Pematangsiantar, dua wakili ke Tingkat Provinsi

25 Juli 2025 | 07:51 WIB
Tak Berkategori

Menguji Keberanian KPK RI dari Maluku Utara ke Sumatera Utara

24 Juli 2025 | 18:32 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026

24 Juli 2025 | 18:12 WIB
Tak Berkategori

Turnamen Voli Pantai Piala Bupati Samosir 2025 diikuti 26 tim pelajar kawasan Danau Toba

24 Juli 2025 | 17:57 WIB
News

Tim Asesor UNESCO tinjau sejumlah geosite di Samosir dalam Revalidasi Geopark Kaldera Toba

24 Juli 2025 | 07:03 WIB
Tak Berkategori

Barang bukti hilang di persidangan, Pengacara Sitinurbaya pertanyakan kredibilitas persidangan PN Simalungun

23 Juli 2025 | 18:16 WIB
Tak Berkategori

Alumni SMA Swasta Katolik Assisi soroti perilaku guru yang dinilai tak mencerminkan nilai pendidikan

23 Juli 2025 | 14:41 WIB
Tak Berkategori

Sidang korban penganiayaan, Siti Nurbaya Simalango: Hakim ingatkan Gamot agar NETRAL

22 Juli 2025 | 22:01 WIB
Tak Berkategori

Sidang korban penganiayaan, Siti Nurbaya Simalango: “Yang Mulia, semua saya catat di buku harian”

22 Juli 2025 | 09:38 WIB
News

Presiden Prabowo resmikan Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Samosir tegaskan komitmen dukungan

22 Juli 2025 | 09:33 WIB
News

Wali Kota dorong kebijakan ekonomi inovatif lewat Seminar Nasional Kagama

21 Juli 2025 | 17:04 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba