SAMOSIR – SEGARIS.CO — Pemerintah Kabupaten Samosir resmi meluncurkan program subsidi bunga pinjaman 0 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Senin (23/6/2025), di kawasan Waterfront City Pangururan. Program ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dengan PT Bank Sumut.
Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong pertumbuhan sektor UMKM melalui kemudahan akses permodalan, sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitas produk unggulan lokal.
Dalam program ini, pelaku usaha mikro dapat mengakses pinjaman dengan bunga 0 persen hingga plafon Rp15 juta, dengan tenor pengembalian maksimal 24 bulan.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dalam sambutannya menegaskan bahwa subsidi bunga ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintahannya bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk di periode 2025–2030.
Ia mengungkapkan bahwa gagasan ini sempat diragukan saat masa kampanye, namun kini telah terealisasi melalui kerja sama konkret dengan pihak Bank Sumut.
“Kita ingin memastikan dukungan kepada UMKM tidak berhenti pada pelatihan atau pemasaran saja, tetapi juga menyentuh aspek permodalan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku usaha,” tegas Vandiko.
Ia menambahkan, Pemkab Samosir akan menanggung bunga pinjaman sebesar 5 persen, sementara pokok pinjaman tetap menjadi kewajiban pelaku usaha.
Untuk seleksi dan penentuan kelayakan penerima subsidi, Vandiko menegaskan bahwa hal tersebut menjadi ranah teknis Bank Sumut sesuai regulasi perbankan.
“Kami meminta masyarakat dan aparatur desa turut menginformasikan bahwa semua proses tetap mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku di perbankan,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Vandiko menyampaikan kebanggaannya karena Samosir menjadi daerah pertama di Sumatera Utara yang meluncurkan program subsidi bunga UMKM seperti ini. Ia optimis, inisiatif tersebut akan menjadi rujukan bagi daerah lain di tingkat regional maupun nasional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Nakerkoprindag) Samosir, Rista Sitanggang, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Samosir, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah. Program subsidi ini diharapkan dapat memperkuat posisi UMKM sebagai tulang punggung ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.
Pihak PT Bank Sumut, melalui Kepala Divisi Ritel Gama Cherry Halim, menyambut baik kerja sama ini dan menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Samosir atas kepercayaan yang diberikan.
Cherry menegaskan bahwa program ini selaras dengan Kredit Mikro Sumut Berkah (KMSB) milik Bank Sumut, dan menjadi bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dengan institusi keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Program ini mencerminkan kepedulian pimpinan daerah kepada pelaku usaha kecil dan mikro. Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain, terutama di kawasan Danau Toba,” ujar Cherry. [Hatoguan Sitanggang/***]