JAKARTA – SEGARIS.CO — SEORANG dokter yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Jakarta dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila.
Pelaku diam-diam merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi. Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) telah menangkap terduga pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima pada Selasa, 15 April 2025. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
“Sebanyak empat orang saksi telah diperiksa, termasuk ahli pidana Feri Umar Farouk. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik terlapor,” ujar Susatyo dalam keterangan persnya, Jumat (18/O4^2025).
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dokter muda tersebut sebagai tersangka. Ia resmi ditahan sejak Kamis, 17 April 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindakan serupa di lingkungan mereka. [RED/***]