Segaris.co
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

19 Maret Bawaslu sudah imbau Wali Kota Pematangsiantar tidak mutasi jabatan… Tahukah Bu Wali???

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
26 Maret 2024 | 23:06 WIB
in News

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] Kota Pematangsiantar tertanggal 19 Maret 2024, sudah menyurati Wali Kota Pematangsiantar, dalam hal ini Susanti Dewayani, prihal; imbauan larangan mutasi jabatan.

Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Nanang Wahyudi Harahap itu, bernomor: 038/PM.00.02/K.SU-30/3/2024, yang sifatnya: PENTING.

Dua hari setelah diterbitkan surat imbauan tersebut, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani melantik dan mengambil sumpah janji 92 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar di Gedung Serbaguna pada Jumat (22/03/2024).

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Junaedi Antonius Sitanggang yang ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

“Ramadan Berbagi”, Naziruddin Harahap: “Sudah 12 tahun kami terima tali asih”

Susanti menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Di dalam surat imbauan yang disampaikan Bawaslu tersebut, dijelaskan terkait PKPU No 2 Tahun 2024, tentang jadwal dan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dalam surat itu, jelas disebutkan, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilarang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Diingatkan juga, jika petahana melakukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Bahkan, apabila sengaja melakukan pelanggaran dapat dipidana sesingkatnya 1 bulan penjara atau paling lama 6 bulan penjara dengan denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000.

Sumber Segaris.co di lingkungan Pemko Pematangaiantar menyebutkan, jika benar surat itu tertanggal 19 Maret dan pelantikan pada 22 Maret, pertanyaannya, sudah sampaikah surat Bawaslu Pematangsiantar ke tangan Bu Wali Kota, Susanti Dewayani???

“Jika surat Bawaslu tersebut belum dibaca atau belum sampai di meja kerja Bu Wali Kota, maka yang menerima surat Bawaslu tersebut siapa, dan penerima surat itu, patut memberikan penjelasan. Kita yakin, jika surat tersebut sudah dibaca atau ada yang menyampaikannya kepada Bu Wali, pelantikan tidak akan dilaksanakan,” kata sumber yang juga menyampaikan bagaimana Bupati Pasaman Barat harus membatalkan 51 pejabat karna adanya imbauan seperti yang disampaikan Bawaslu Kota Pematangsiantar.

“Ya… kita tunggu saja, apa langkah yang diambil Bu Wali terhadap imbauan Bawaslu dan sudah dilantiknya 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar,” kata sumber Segaris.co. [RE/***]

Tags: BawasluKota PematangsiantarsegarisSegaris.coSusanti DewayaniWali Kota
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Sidang Kasus Kuota Haji: Gus Alex sebut 24 anggota Panja Komisi VIII minta 3.000 riyal

by Ingot Simangunsong
5 September 2026 | 09:56 WIB
0

JAKARTA, SEGARIS.CO — PERSIDANGAN perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 kembali mengungkap keterangan yang menarik perhatian publik....

Read more
News

Bantuan tahap pertama tuntas disalurkan, PDI Perjuangan sapa pengungsi Desa Suka Tengah

by Ingot Simangunsong
5 September 2026 | 08:07 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO — WAJAH lelah warga Desa Suka Tengah (Kutatengah) yang mengungsi di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran, tak mampu...

Read more
News

Rapidin Simbolon pimpin penyaluran bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung

by Ingot Simangunsong
4 September 2026 | 08:20 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO – KETUA DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak erupsi...

Read more
News

Saleh Partaonan Daulay: Penyaluran KUR dengan plafon Rp100 juta tak perlu agunan tambahan

by Ingot Simangunsong
4 September 2026 | 06:56 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --‎ BUPATI Tapanuli Utara, Jonius TP Hutabarat, menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI yang dipimpin...

Read more
Oplus_131072
News

Kebakaran pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga pekerja vendor tewas

by Ingot Simangunsong
3 September 2026 | 18:03 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO – MUSIBAH kebakaran melanda area pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Nagori...

Read more
News

Jusniar Siahaan: “Penutupan Hotel Zoe’s Paradise hanya akal-akalan saja”

by Ingot Simangunsong
3 September 2026 | 17:29 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO - KETUA LBH Gerak Indonesia DPD Sumut, Jusniar Endah Siahaan SH, menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat...

Read more

Berita Terbaru

News

Sidang Kasus Kuota Haji: Gus Alex sebut 24 anggota Panja Komisi VIII minta 3.000 riyal

5 September 2026 | 09:56 WIB
News

Bantuan tahap pertama tuntas disalurkan, PDI Perjuangan sapa pengungsi Desa Suka Tengah

5 September 2026 | 08:07 WIB
News

Rapidin Simbolon pimpin penyaluran bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung

4 September 2026 | 08:20 WIB
News

Saleh Partaonan Daulay: Penyaluran KUR dengan plafon Rp100 juta tak perlu agunan tambahan

4 September 2026 | 06:56 WIB
News

Kebakaran pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga pekerja vendor tewas

3 September 2026 | 18:03 WIB
News

Jusniar Siahaan: “Penutupan Hotel Zoe’s Paradise hanya akal-akalan saja”

3 September 2026 | 17:29 WIB
SEREMONI

Dengan akhlak Nabi, Polres Siantar wujudkan pelayanan humanis

3 September 2026 | 14:06 WIB
News

Erupsi Gunung Sinabung ganggu penerbangan Kualanamu, Bandara sempat ditutup sementara

3 September 2026 | 13:07 WIB
News

Bukan sekadar ekonomi, CU dampingan YAPIDI cetak pemimpin perempuan dari desa

3 September 2026 | 10:01 WIB
News

Gerakan Pangan Murah di Pasar Tarutung, Bupati: “Langkah konkret menekan laju inflasi”

3 September 2026 | 06:47 WIB
SEREMONI

Kejari Simalungun gelar upacara Harlah ke-81 Kejaksaan RI 

2 September 2026 | 16:17 WIB
SEREMONI

Polres Pematangsiantar beri kejutan Harlah ke-81 Kejaksaan 

2 September 2026 | 16:03 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus