Segaris.co
Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

19 Maret Bawaslu sudah imbau Wali Kota Pematangsiantar tidak mutasi jabatan… Tahukah Bu Wali???

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
26 Maret 2024 | 23:06 WIB
in News

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] Kota Pematangsiantar tertanggal 19 Maret 2024, sudah menyurati Wali Kota Pematangsiantar, dalam hal ini Susanti Dewayani, prihal; imbauan larangan mutasi jabatan.

Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Nanang Wahyudi Harahap itu, bernomor: 038/PM.00.02/K.SU-30/3/2024, yang sifatnya: PENTING.

Dua hari setelah diterbitkan surat imbauan tersebut, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani melantik dan mengambil sumpah janji 92 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar di Gedung Serbaguna pada Jumat (22/03/2024).

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Junaedi Antonius Sitanggang yang ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

“Ramadan Berbagi”, Naziruddin Harahap: “Sudah 12 tahun kami terima tali asih”

Susanti menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Di dalam surat imbauan yang disampaikan Bawaslu tersebut, dijelaskan terkait PKPU No 2 Tahun 2024, tentang jadwal dan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dalam surat itu, jelas disebutkan, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilarang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Diingatkan juga, jika petahana melakukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Bahkan, apabila sengaja melakukan pelanggaran dapat dipidana sesingkatnya 1 bulan penjara atau paling lama 6 bulan penjara dengan denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000.

Sumber Segaris.co di lingkungan Pemko Pematangaiantar menyebutkan, jika benar surat itu tertanggal 19 Maret dan pelantikan pada 22 Maret, pertanyaannya, sudah sampaikah surat Bawaslu Pematangsiantar ke tangan Bu Wali Kota, Susanti Dewayani???

“Jika surat Bawaslu tersebut belum dibaca atau belum sampai di meja kerja Bu Wali Kota, maka yang menerima surat Bawaslu tersebut siapa, dan penerima surat itu, patut memberikan penjelasan. Kita yakin, jika surat tersebut sudah dibaca atau ada yang menyampaikannya kepada Bu Wali, pelantikan tidak akan dilaksanakan,” kata sumber yang juga menyampaikan bagaimana Bupati Pasaman Barat harus membatalkan 51 pejabat karna adanya imbauan seperti yang disampaikan Bawaslu Kota Pematangsiantar.

“Ya… kita tunggu saja, apa langkah yang diambil Bu Wali terhadap imbauan Bawaslu dan sudah dilantiknya 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar,” kata sumber Segaris.co. [RE/***]

Tags: BawasluKota PematangsiantarsegarisSegaris.coSusanti DewayaniWali Kota
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Kapolres Pematangsiantar hadiri syukuran ruang kelas baru MIS Al Washliyah

by Ingot Simangunsong
25 Oktober 2026 | 21:10 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO – Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan menghadiri syukuran penggunaan ruang kelas baru Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah...

Read more
News

HUT ke-5 Flobamora, Bonifasius Nurak ajak perkuat persaudaraan dan tinggalkan perpecahan

by Ingot Simangunsong
24 Oktober 2026 | 21:18 WIB
0

Bonifasius Nurak TARUTUNG, SEGARIS.CO — PERKUMPULAN Flobamora diharapkan tidak sekadar menjadi wadah berkumpul bagi masyarakat asal Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Read more
News

Uskup Sibolga apresiasi Wesly Silalahi, Pesparani Sumut III gaungkan harmoni dan toleransi

by Ingot Simangunsong
24 Oktober 2026 | 18:40 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO – USKUP Keuskupan Sibolga, Mgr Fransiskus Tuaman Sasfo Sinaga, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wali Kota Pematangsiantar,...

Read more
News

Bupati Tapanuli Utara kawal usulan peningkatan status ruas jalan daerah menjadi jalan nasional 

by Ingot Simangunsong
23 Oktober 2026 | 18:20 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara terus berkomitmen mempercepat pembangunan infrastruktur dan memperkuat konektivitas antar wilayah. Terkait hal...

Read more
News

Polres Pematangsiantar dan Forkopimda ikuti kunker Kapolri, deklarasikan penolakan narkoba

by Ingot Simangunsong
23 Oktober 2026 | 18:12 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO – POLRES Pematangsiantar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti zoom meeting kunjungan kerja (kunker) Kapolri di wilayah...

Read more
Oplus_131072
News

Pemkab Tapanuli Utara hadiri WCCE 2026 di Jakarta

by Ingot Simangunsong
23 Oktober 2026 | 07:04 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO -bWAKIL BUPATI Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan menghadiri The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026...

Read more

Berita Terbaru

News

Kapolres Pematangsiantar hadiri syukuran ruang kelas baru MIS Al Washliyah

25 Oktober 2026 | 21:10 WIB
News

HUT ke-5 Flobamora, Bonifasius Nurak ajak perkuat persaudaraan dan tinggalkan perpecahan

24 Oktober 2026 | 21:18 WIB
News

Uskup Sibolga apresiasi Wesly Silalahi, Pesparani Sumut III gaungkan harmoni dan toleransi

24 Oktober 2026 | 18:40 WIB
News

Bupati Tapanuli Utara kawal usulan peningkatan status ruas jalan daerah menjadi jalan nasional 

23 Oktober 2026 | 18:20 WIB
News

Polres Pematangsiantar dan Forkopimda ikuti kunker Kapolri, deklarasikan penolakan narkoba

23 Oktober 2026 | 18:12 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara hadiri WCCE 2026 di Jakarta

23 Oktober 2026 | 07:04 WIB
News

WASPADA! BMKG INGATKAN CUACA EKSTREM DI SUMUT 23–25 OKTOBER, WARGA DIMINTA SIAGA

22 Oktober 2026 | 20:53 WIB
News

Peduli kesehatan masyarakat, Satgas Inti Mahakarya IPK Simalungun bagikan masker di Jalan Asahan

22 Oktober 2026 | 19:37 WIB
News

Pemkab Taput dan Kementerian ESDM bahas pengembangan potensi panas bumi

22 Oktober 2026 | 10:52 WIB
News

Kejari Simalungun dampingi Kajati Sumut, serahkan Legal Opinion dan 10 sertifikat tanah wakaf

21 Oktober 2026 | 20:31 WIB
News

KPK bantah video viral Nusron Wahid dijemput paksa, Ini fakta debenarnya

21 Oktober 2026 | 01:28 WIB
News

Pemkab Taput raih apresiasi sukses  Tuan Rumah Rakernas V MPK Indonesia ‎

20 Oktober 2026 | 07:49 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus