Segaris.co
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Penetapan JS tersangka galian C ilegal di Samosir, Dr Wilmar E Simandjorang: “Legalitas bisnis, membantu menghindari risiko hukum”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
2 Februari 2024 | 17:35 WIB
in News

SAMOSIR – SEGARIS.CO – Perkembangan penanganan perkara galian C ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, melalui Tipidter Bareskrim Polri telah mencapai tahap gelar perkara pada tanggal 30 Januari 2024, dan tersangka telah ditetapkan, yakni Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya dengan inisial JS.

Tersangka JS dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dan penyidik telah memeriksa 13 orang saksi serta melibatkan dua orang ahli, yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.

Terkait hal tersebut, wartawan Segaris.co, Hatoguan Sitanggang, mewawancarai salah seorang penggiat lingkungan, Dr. Wilmar E. Simandjorang, Jumat (02/02/2024).

JS tersangka galian C ilegal saudara Bupati Samosir periode 2016-2021

Wilmar Simandjorang mengungkapkan bahwa izin sangat bermanfaat bagi setiap usaha pertambangan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan, karena perizinan berfungsi sebagai fungsi penertib dan sebagai pengatur.

“Sebagai fungsi penertib, dimaksudkan agar setiap bentuk kegiatan masyarakat terdapat keselarasan kegiatan satu dengan yang lainnya, sehingga ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud,” kata Wilmar Simandjorang.

Lebih lanjut, Wilmar Simandjorang menegaskan, dengan adanya izin maka baik pengusaha mau pun masyarakat akan merasa aman dalam menjalankan usahanya.

Hal ini juga memberikan adanya kepastian hukum jika suatu saat terjadi permasalahan atau sengketa/kasus yang dihadapi pengusaha. Karena tujuan perizinan adalah untuk mengatur, pengendalian, dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas yang di dalam ketentuannya berisi seperangkat pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan oleh penguasa selaku pihak yang berkepentingan ataupun oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan.

“Legalitas bisnis sangat membantu perusahaan menghindari risiko hukum yang berpotensi merugikan bisnis perusahaan dan dapat menghindari sengketa hukum yang berpotensi menghabiskan banyak sumber daya dan biaya,” kata Wilmar Simandjorang.

Dalam rangka untuk memastikan kesuksesan jangka panjang, perusahaan harus memastikan bahwa mereka mengikuti semua persyaratan hukum yang berlaku dan memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Dengan memiliki legalitas bisnis yang kuat, perusahaan akan dapat membangun fondasi yang kokoh untuk pertumbuhan dan keberhasilan usahanya di masa depan.

Dengan demikian, memastikan legalitas perusahaan dan taat akan kewajiban perusahaan merupakan hal yang sangat penting dan perlu dilakukan secara tepat dan lengkap oleh suatu perusahaan yang profesional di bidangnya.

Menyikapi pemberitaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat baik lokal maupun nasional tentang perkara galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, yang diduga merugikan lingkungan dan merugikan keuangan negara, tentu sangatlah memprihatinkan.

Bagi Wilmar sebagai penggiat lingkungan, sumber daya alam dan lingkungan Kawasan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sangat boleh dikelola untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan, asalkan melalui suatu proses sebagai berikut: pertama, melakukan kajian lingkungan dengan memenuhi kelayakan ekonomi yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Samosir.

Kedua, melalui kajian kelayakan lingkungan, yakni secara neraca lingkungan dapat dipertanggungjawabkan baik jangka pendek maupun menengah dan panjang tidak akan berdampak negatif merusak lingkungan.

Ketiga dan terakhir yang sangat penting dijawab adalah apakah kegiatan tersebut diperkenankan secara etika lingkungan?

Jika ketiga kajian ini dapat dipenuhi dengan baik dan sesuai aturan perundangan yang berlaku, kegiatan boleh dilakukan. [Hatoguan Sitanggang/***]

Tags: Galian CIlegalSamosirsegarisSegaris.coTersangka
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Wali Kota Pematangsiantar dukung Program API dan perhatian bagi Guru Sekolah Minggu

by Ingot Simangunsong
21 Juli 2026 | 18:09 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO – WALI Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Kota Pematangsiantar...

Read more
News

Ratusan personel SAR berpacu dengan waktu, dua korban ledakan rumah mewah di Grand Polonia masih hilang

by Ingot Simangunsong
21 Juli 2026 | 16:30 WIB
0

MEDAN, SEGARIS.CO – TIM SAR gabungan terus melakukan pencarian terhadap dua korban yang diduga masih tertimbun reruntuhan rumah mewah yang...

Read more
News

Pengadilan Negeri Pematangsiantar putuskan gugatan BNI tidak dapat diterima

by Ingot Simangunsong
21 Juli 2026 | 15:23 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO -- HAKIM Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Register Nomor: 6/Pdt.Bth/2026/ PN Pms, masing-masing Rinding Sambara, SH (Ketua), Edwin Yonatan...

Read more
News

Wali Kota terima silaturahmi YPU, dukung program Bilal Mayat

by Ingot Simangunsong
20 Juli 2026 | 18:58 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO -- WALI Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menerima silaturahmi Yayasan Peduli Umat (YPU) Kota Pematangsiantar di Balai Kota, Senin...

Read more
Oplus_131072
News

Ketua DPD ApresiMP Sumut sampaikan hasil Seminar Nasional Koperasi Merah Putih

by Ingot Simangunsong
20 Juli 2026 | 18:48 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO -- KETUA DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Merah Putih (ApresiMP) Sumatera Utara, Tumpal Hasudungan Sitorus, menyampaikan hasil...

Read more
News

Polres Pematangsiantar monitor pengisian BBM di sejumlah SPBU

by Ingot Simangunsong
20 Juli 2026 | 15:07 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO -- PERSONIL Sat Samapta Polres Pematangsiantar melaksanakan monitoring dan pengamanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU...

Read more

Berita Terbaru

News

Wali Kota Pematangsiantar dukung Program API dan perhatian bagi Guru Sekolah Minggu

21 Juli 2026 | 18:09 WIB
Kolom

Kasus Febrie Adriansyah dan ujian soliditas penegak hukum

21 Juli 2026 | 17:57 WIB
News

Ratusan personel SAR berpacu dengan waktu, dua korban ledakan rumah mewah di Grand Polonia masih hilang

21 Juli 2026 | 16:30 WIB
News

Pengadilan Negeri Pematangsiantar putuskan gugatan BNI tidak dapat diterima

21 Juli 2026 | 15:23 WIB
News

Wali Kota terima silaturahmi YPU, dukung program Bilal Mayat

20 Juli 2026 | 18:58 WIB
News

Ketua DPD ApresiMP Sumut sampaikan hasil Seminar Nasional Koperasi Merah Putih

20 Juli 2026 | 18:48 WIB
News

Polres Pematangsiantar monitor pengisian BBM di sejumlah SPBU

20 Juli 2026 | 15:07 WIB
News

Pemuda asal Simalungun ditangkap, bawa 1,53 gram sabu di Pematangsiantar

20 Juli 2026 | 14:56 WIB
Kolom

Hotman Paris dan pesan penting: memberantas KORUPSI tanpa MENGORBANKAN KEADILAN

20 Juli 2026 | 08:53 WIB
News

Masinton Pasaribu: Keselamatan warga adalah prioritas utama penanganan banjir Tapanuli Tengah

20 Juli 2026 | 02:05 WIB
News

Banjir bandang terjang Tapanuli Tengah, ratusan warga mengungsi

20 Juli 2026 | 01:39 WIB
News

‎Pemkab Taput lakukan penyegaran birokrasi, tekankan kompetensi dan integritas

19 Juli 2026 | 18:34 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita