Segaris.co
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir
Dipl. Ing. Charles H. M. Siahaan, SH

Dipl. Ing. Charles H. M. Siahaan, SH

Sistem Pemilu PROPORSIONAL PANCASILA

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
19 Mei 2023 | 22:49 WIB
in Buah Pikir

Oleh | Dipl. Ing. Charles H. M. Siahaan, SH

PRO KONTRA terhadap sistem proporsional tertutup telah banyak bermunculan, utamanya dari kalangan Partai Politik. Disisi lain, publikasi kajian-kajian dari para ahli, peneliti dan/atau akademisi yang  obyektif terkesan kurang hadir di tengah masyarakat.

Padahal praktek sistem pemilu sangat signifikan mempengaruhi sendi kehidupan bersama dalam Negara Bangsa Indonesia saat ini dan ke depan.

Sejak Desember 2022 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) bersidang untuk memutuskan permohonan uji materi atau “judicial review” atas Pasal 168 Ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang pada intinya mempersoalkan praktek sistem pemilu proporsional terbuka terhadap amanah konstitusi Pasal 22E Ayat (3) UUD NRI 1945.

Khususnya dalam mekanisme penentuan calon legislatif mulai tingkat daerah maupun tingkat pusat.

Menyulitkan bagi hakim MK

Menyimak persidangan di MK yang telah menghadirkan para pihak tampaknya akan menyulitkan bagi hakim MK untuk membuat putusan yang mampu mengakomodasi semua kepentingan dan sesuai kehendak konstitusi.

Hal ini mengingat tak ada satu norma pun (pasal, ayat, atau bagian dari ayat) di UUD 1945 yang mengatur mengenai sistem pemilu.

Artinya, secara perspektif norma hukum, sistem pemilu dapat dikatakan bukan merupakan konten yang bersifat konstitusional. Sehingga dapat diduga majelis hakim MK tentu tidak mudah merumuskan putusannya.

KORUPSI Menkominfo, kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun

Ditinjau dari proses persidangan yang telah menghadirkan aneka materi termasuk para ahli dan praktisi terkait sistem pemilu, baik yang mendukung sistem pemilu proporsional terbuka mau pun tertutup sama-sama memiliki argumentasi/dalil yang sangat kuat.

Oleh karenanya, niscaya perdebatan dilematis sampai dengan saat ini masih menyelimuti para hakim MK.

Ada pun fakta sosiologis yang merupakan salah satu faktor penentu adalah komposisi suara parpol di DPR yang ternyata pendukung proporsional tertutup hanya 1 parpol (PDI-P), selebihnya menolak.

Dalam hal ini, kami selaku Praktisi Hukum sekaligus pencinta Budaya dan Warisan Leluhur Indonesia yang tergabung bersama segenap rakyat semesta yang mengorganisir diri sejak tahun 2019 lalu dengan nama Dulur Ganjar Pranowo (DGP), meyakini bahwa kali ini majelis hakim MK akan mengeluarkan putusan yang berbasis kreativitas atas kewenangannya dengan mengacu tidak semata kepada norma konstitusi Pasal 22E Ayat (3) UUD NRI 1945 secara “aan sich” namun akan menggali secara utuh amanah konstitusi yang bermula dari semangat Pembukaan UUD NRI 1945 yang sangat kental berisikan roh dan jiwa mendasar Negara bangsa Indonesia.

Buntut proyek jalan provinsi Rp2,7 triliun, Kadis BMBK Sumut DICOPOT

Demikian halnya dengan sejumlah isi batang tubuh UUD NRI 1945 yang sejatinya dapat disimpulkan negara bangsa Indonesia adalah Negara demokrasi yang hadir dari rahim dan berakar pada budaya dan warisan leluhur yang adi luhung di nusantara.

Beranjak dari jati diri bangsa, yaitu Pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD NRI 1945 dan keseluruhan isi batang tubuh UUD NRi 1945 yang pada intinya meyakini dan menjamin kesejahteraan dan kemajuan Indonesia sebagai negara bangsa, memilih sebagai negara demokrasi yang berakar pada nilai budaya dan kearifan warisan leluhur, maka secara sederhana dapat dipahami bahwa praktek berdemokrasi di Indonesia telah melekat roh dan jiwa serta watak yang jika diejawantahkan kedalam sistem pemilu adalah sistem pemilu proporsional tertutup.

Selain itu, semangat dibalik penetapan pemilu serentak yang salah satunya bersandar pada prinsip konstitusi yang menghendaki adanya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hak warga Negara untuk memilih secara cerdas.

GBNN akan laporkan bobroknya proyek Kementerian PUPR di Samosir

Pemilu haruslah mengembirakan

Dasar pertimbangan berikut adalah prinsip “Pemilu untuk manusia, bukan manusia untuk pemilu” yang dengan sendirinya, penyelenggaraan pemilu termasuk penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 sebagai pesta demokrasi, sudah sepatutnya pemilu haruslah mengembirakan, demokratis, sehat dan bermartabat.

Tidak seperti yang berjalan belakangan ini, apalagi pada pemilu tahu 2019 yang memakan jiwa ratusan orang dari penyelenggara pemilu dan ribuan orang yang harus dirawat yang dengan sendirinya mempengaruhi kualitas kepastian dan kebenaran/keselarasan perhitungan rekapitulasi suara dari tingkat daerah sampai ke pusat.

Memang dalam perjalanannya, kita pernah memiliki pengalaman pahit dengan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup sehingga serta merta hakim MK pun melalui putusannya pada perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008, menyatakan sistem pemilu yang konstitusional adalah sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan calon terpilih berdasarkansuara terbanyak.

Saling bertolak belakang

Faktanya dalam perjalanannya juga kita sama-sama telah melihat sejumlah fakta kelemahan penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka, yang jika dibandingkan dengan sistem proporsional tertutup cukup memiliki perbedaan signifikan yang saling bertolak belakang.

Sekali pun sejumlah kelemahan dan pengalaman pahit penerapan sistem pemilu proporsional tertutup pada era ORBA , beberapa kelebihan sistem pemilu proporsional tertutup yang sangat signifikan antara lain:

  1. Praktek Politik Uang (Money Politic) dari para calon legislatif (caleg) yang masif tak terkendali;
  2. Tugas dan peran parpol yang merupakan konsekuensi Negara demokrasi lebih dalam melakukan kaderisasi sesuai ideologi dan gagasan visi/misinya dapat dituntut lebih besar. Sulit membayangkan praktek demokrasi bernegara yang berjumlah ratusan juta jiwa ini dalam menentukan wakil rakyat hanya berbasis popularitas, kapabilitas dan gagasan sosok-sosok individual belaka yang sangat bervariatif dan tak terukur sekaligus tak terprediksi;
  3. Tidak memerlukan kampanye personal, biaya survey, biaya konsultan politik untuk mem-barnding diri, dan seterusnya bahkan biaya logistic pemilu serta penyelenggara pemilu;
  4. Sangat memudahkan mekanisme pencoblosan bagi pemilih;
  5. Relatif minim praktek saling sikut antar calon berbeda maupun dalam satu parpol;
  6. Rakyat akan tumbuh berkembang hidup dalam alam demokrasi yang lebih cenderung diajak mengenali ideologi, visi dan misi parpol sekaligus mengotrol dan pada gilirannya mendorong kualitas parpol sebagai representasi kepentingan kedaulatan rakyat;
  7. Mencegah kehadiran petualang politik oportunis atau caleg kutu loncat, dan seterusnya.

Sangat mengapresiasi para pakar

Kami selaku warga Negara yang mengorganisir diri dan melebur dalam gerakan politik “Dulur Ganjar Pranowo” senantiasa mengingat kalimat Prof. Dr. Ahmad Syafii Ma’arif: “Orang baik (normal) Jangan Diam”, Jakarta 2018, dan sangat mengapresiasi para pakar, akademisi dan peneliti dengan semngat integritas kebangsaannya yang telah mau secara aktif menyampaian hasil kajiankajiannya kepada masyarakat yang mendorong kami merasa sangat berkepentingan untuk menyampaikan opini kami di tengah-tengah masyarakat jelang pemilu serentak tahun 2024.

Proyek Kementerian PUPR di Kabupaten Samosir, DIKERJAKAN ASAL JADI

Banyak cara yang dapat dipilih untuk menyempurnakan sistem proporsional tertutup ini misalnya dimulai dengan sistem seleksi calon serta pengkaderan di tubuh parpol yang lebih transparan dan akuntable (misalnya minimal 3 tahun menjadi kader sebuah parpol), diikuti dengan tetap mencantumkan nama calon secara terbuka pada tiap TPS tanpa harus memuatnya dalam lembar kertas suara, dan seterusnya.

Singkatnya, kami meyakini, dalam waktu dekat ini majelis hakim MK akan menyampaikan putusannya atas perkara sistem pemilu proporsional yang mengakomodir prinsip-prinsip sistem proporsional tertutup dan sekaligus juga sistem proporsional terbuka yang lebih membawa Indonesia sebagai Negara demokrasi yang sehat, beradab dan maju dengan pemilu yang menggembirakan demi manusia Indonesia yang lebih maju dan sejahtera sesuai dengan amanah pembukan dan bang tubuh UUD NRI 1945.

MK niscaya mampu memberikan rambu-rambu terhadap undang-undang pemilu yang sepatutnya memiliki rumusan secara jelas tentang tujuan-tujuan pemilu yang hendak dicapai dan wajib dipastikan bahwa pilihan atas sistem pemilu adalah koheren dengan sistem kepartaian, sistem perwakilan, dan sistem pemerintahan agar demokrasi mampu terkonsolidasi kuat.

Perdebatan adalah hal yang lumrah. Namun, perubahan sistem ini sebenarnya bisa didorong untuk mulai diterapkan pada pemilu terdekat karena tidak ada hambatan administratif.

Faktor penentu selain para anggota DPR yang merupakan representasi parpol yang berbeda, juga terletak pada kemauan masyarakat kita sendiri serta integritas dan kemandirian serta keberanian majelis hakim MK untuk mengubah sistem yang sudah diterapkan saat ini.

Pada kesempatan ini sekaligus kami mendesak dan mendorong majelis hakim MK segera dalam waktu tidak kurang dari 14 hari sejak hari ini, menerbitkan putusannya demi Indonesia yang demokratis dan kepribadian bangsa sesuai dengan budaya dan warisan leluhur yang adi luhung yang selanjutnya kami sebut sebagai Sistem Pemilu Proporsional Pancasila.

Penulis, Dipl. Ing. Charles H.M. Siahaan, SH, Ketua Tim Pakar Hukum & Budaya DGP

Profile singkat –  Charles H.M. Siahaan, berlatar pendidikan dari mahasiswa ITB yang mengikuti studi bidang “Electrical Communication Eng” di Tokyo, Jepang sekaligus sarjana hukum yang berprofesi sebagai Advokat Senior. Ketua Organisasi Gerakan Daulat Desa, Pengurus Yayasan Gerakan Kebajikan Pancasila, dan Ketua Umum Marga Siahaan (Namora Itano) Jabodetabek.

Tags: DemokrrasiPancasilaPDI-PPemiluSiahaan
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Buah Pikir

MUBES VI PUJAKESUMA, 18-20 September 2026, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta

by Ingot Simangunsong
18 September 2026 | 17:18 WIB
0

Catatan | Herry Chandra, ST  Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Kulon Nuwun, DARI tanah Habonaron Do Bona Simalungun yang subur, tempat nenek...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Bobby harus belajar (lagi) kewenangan kepala daerah

by Ingot Simangunsong
26 Agustus 2026 | 19:59 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan    BOBBY NASUTION kembali melakukan akrobat politik dengan menjadi kepala daerah paling peduli terhadap warga. Gubernur...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Timoty Situmorang, telusuri silsilah Op Tuan Situmorang

by Ingot Simangunsong
25 Agustus 2026 | 07:14 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang   TIMOTY SITUMORANG, 27 tahun, lahir di Kota Medan, tetapi dia sangat pasih berbahasa Batak. Anak...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Tingkat inflasi Sumut tinggi, TANGGUNG JAWAB SIAPA?

by Ingot Simangunsong
16 Agustus 2026 | 22:51 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan Kantor Gubernur Sumut BERDASARKAN Perda No.10 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Perda No.8 Tahun 2022 Tentang...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Warga HKBP dijanjikan Sekda, ternyata hanya tiga bulan

by Ingot Simangunsong
3 Agustus 2026 | 14:28 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan SETELAH skenario awal menjadikan Topan Ginting sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) kandas. Bobby...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Stop pencitraan! Tidak ada urgensi Bobby-Surya berkantor di Nias

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2026 | 15:06 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan AKSI Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya berkantor di Pulau Nias hanya...

Read more

Berita Terbaru

News

Polsek Siantar Selatan tindaklanjuti video viral dugaan bullying siswi SMP Negeri 12

26 September 2026 | 18:15 WIB
News

28 September jadi penentu, MK akan lanjutkan gugatan syarat pendidikan Gibran?

26 September 2026 | 12:56 WIB
News

Viral! Pertalite diduga bercampur semen di SPBU Padang, 10 kendaraan mogok

26 September 2026 | 12:38 WIB
News

“Raker PPTSB Sumut II lahirkan gagasan pembentukan LBH dan pemberdayaan pomparan Sinaga”

26 September 2026 | 10:06 WIB
Kolom

Jika Gibran dimakzulkan, Apa yang terjadi pada pemerintahan dan peta politik Indonesia?

25 September 2026 | 09:01 WIB
News

Di reses Dasa Sinaga, Warga bongkar persoalan Parapat: Air bersih, jalan rusak, terminal hingga lesunya wisata

24 September 2026 | 07:03 WIB
News

Satu pekan aspirasi belum ada kepastian, PDI-P Sumut minta BGN segera tindaklanjuti kasus dugaan keracunan MBG di Karo

23 September 2026 | 00:43 WIB
News

Reses Dasa Sinaga di Panombeian Panei, Warga keluhkan pupuk dan irigasi

22 September 2026 | 20:21 WIB
News

Warga soroti kerusakan jalan di Silou Kahean, dorong kolaborasi Pemkab Simalungun dan Pemprov Sumut

22 September 2026 | 13:59 WIB
News

Dugaan keracunan MBG di Galang, PDIP Sumut dorong evaluasi total

21 September 2026 | 19:20 WIB
News

Tumpahan oli di Jalan Asahan Simalungun, arus lalulintas sempat macet

21 September 2026 | 15:11 WIB
SEREMONI

Tiara Kusuma dilantik di 15 kecamatan, dorong kemajuan dunia kecantikan di Tapanuli Utara

21 September 2026 | 11:12 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus