Segaris.co
Rabu, 18 Juni 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Mahkamah Agung diminta awasi sidang tanah 26 hektar di PN Lubukpakam

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
9 Mei 2023 | 15:55 WIB
in News

PENGADILAN NEGERI (PN) Lubukpakam, diduga melakukan persekongkolan untuk menunda eksekusi tanah seluas 26 hektar di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Alasannya, bahwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menolak pada tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) para pihak yang mengklaim tanah tersebut yakni Wagimun dan Yenti.

Selain itu, keduanya telah dihukum oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sumut dengan denda Rp2.116.500.000 karena menduduki atau menguasai tanah tersebut secara tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Panangian Sinambela, kuasa hukum pemilik tanah yang sah, Herbert Benyamin Pasaribu, kepada media di kantornya, Jalan Sei Berantas, Medan, Selasa (09/05/2023).

Panangian Sinambela mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah dibeli Herbert Pasaribu pada tahun 1994 dan kemudian melakukan proses balik nama.

Sidang lanjutan gugatan Pilpanag Simalungun di PTUN Medan, Jusniar Endah Siahaan: “Yang hadir hanya Panitia Pilpanag Dolok Ilir II”

“Tahun 2010, klien kami, Herbert Pasaribu, dinyatakan sebagai pemilik tanah yang sah oleh pengadilan. Dan sampai tahun 2021 sudah incraht diputus oleh Mahkamah Agung sampai tingkat PK,” kata Panangian Sinambela.

Bahkan, Ketua PN Lubukpakam, sudah memerintahkan kepadanya sebagai kuasa hukum Herbert Pasaribu, melalui suratnya 16 November 2022, agar membayar biaya eksekusi pengosongan dan seluruh biaya yang diminta, telah dibayarkan.

Kegiatan P5 SD Cinta Rakyat 2, Hj Susanti Dewayani: “Memberi ruang mengembangkan kemampuan dan kreativitas”

“Akan tetapi pada Februari 2023, mengirimkan surat kepada kami bahwa perkara yang kami menangkan tersebut tidak bisa dieksekusi dengan alasan bahwa putusan tersebut tidak bersifat condemnatoir. Padahal, dalam salah satu amar putusan itu, menghukum termohon eksekusi agar membayar kerugian dari pemilik tanah, Rp2.116.500.000,” kata Panangian Sinambela.

Tidak ada alasan sebenarnya yang mengatakan putusan tersebut hanya bersifat declaratoir karena telah jelas dalam putusan itu menghukum termohon eksekusi dengan denda Rp2.116.500.000, dan itu bersifat condemnatoir.

Wisuda MAN Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani: “Menjadi pilar pembangunan akhlak generasi muda”

“Kami merasa disini ada semacam permainan. Mungkin saja ada permainan antara termohon eksekusi dengan Ketua Pengadilan. Kami mencurigai seperti itu,” kata Panangian Sinambela yang meminta supaya Ketua PN Lubukpakam untuk segera melakukan eksekusi atas tanah tersebut untuk menepis persepsi itu.

“Kami juga meminta agar ada perhatian dan pengawasan dari Ketua MA terhadap kasus ini. Apalagi dengan telah digantinya Ketua PN Lubukpakam pada 03 Maret 2023, dimana sidang dengan agenda putusan atas pengaduan termohon eksekusi akan digelar pada besok, Rabu, 10 Mei 2023 yang sudah tiga kali ditunda majelis hakim,” kata Panangian. (Sipa Munthe/***)

Tags: EksekusiLubukpakam
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Wali Kota Pematangsiantar apresiasi prestasi tlet AKTI dalam audiensi bersama KORMI

by Ingot Simangunsong
18 Juni 2025 | 09:34 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menerima audiensi dari Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Pematangsiantar...

Read more
News

Muzakir Manaf sebut keputusan Presiden Prabowo ukir sejarah baru bagi Aceh

by Ingot Simangunsong
17 Juni 2025 | 22:18 WIB
0

JAKARTA — SEGARIS.CO -- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang mengembalikan status...

Read more
News

DPP Peradi Pergerakan gelar Rapimnas di Samosir, angkat isu strategis dan promosikan Danau Toba

by Ingot Simangunsong
17 Juni 2025 | 14:06 WIB
0

Pardomuan Simanjuntak: Rapimnas akan berjalan sesuai rencana SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara atau...

Read more
News

Bupati Samosir usulkan pembukaan penerbangan langsung Eropa–Kuala Namu untuk dongkrak wisata Danau Toba

by Ingot Simangunsong
17 Juni 2025 | 10:49 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, mengusulkan pembukaan rute penerbangan langsung (direct flight) dari Eropa menuju Bandara...

Read more
News

Anggota DPR minta pemerintah tinjau ulang penetapan empat pulau masuk wilayah Sumut

by Ingot Simangunsong
15 Juni 2025 | 09:47 WIB
0

JAKARTA — SEGARIS.CO -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno, mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali...

Read more
News

Pematangsiantar Raih Peringkat 5 Kota Toleran, Wali Kota: Kerukunan umat beragama sudah mengakar sejak lama

by Ingot Simangunsong
13 Juni 2025 | 19:58 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Kerukunan antarumat beragama di Kota Pematangsiantar terus terjaga dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak lama....

Read more

Berita Terbaru

News

Wali Kota Pematangsiantar apresiasi prestasi tlet AKTI dalam audiensi bersama KORMI

18 Juni 2025 | 09:34 WIB
News

Muzakir Manaf sebut keputusan Presiden Prabowo ukir sejarah baru bagi Aceh

17 Juni 2025 | 22:18 WIB
News

DPP Peradi Pergerakan gelar Rapimnas di Samosir, angkat isu strategis dan promosikan Danau Toba

17 Juni 2025 | 14:06 WIB
News

Bupati Samosir usulkan pembukaan penerbangan langsung Eropa–Kuala Namu untuk dongkrak wisata Danau Toba

17 Juni 2025 | 10:49 WIB
News

Anggota DPR minta pemerintah tinjau ulang penetapan empat pulau masuk wilayah Sumut

15 Juni 2025 | 09:47 WIB
News

Pematangsiantar Raih Peringkat 5 Kota Toleran, Wali Kota: Kerukunan umat beragama sudah mengakar sejak lama

13 Juni 2025 | 19:58 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar siap dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan Aisyiyah Tahun 2027

13 Juni 2025 | 18:45 WIB
News

Kementerian PUPR serahkan pengelolaan ementara IPLT senilai Rp11,7 miliar kepada Pemkab Samosir

13 Juni 2025 | 18:32 WIB
News

Wabup Samosir buka Bimtek implementasi SIPD RI di Tuktuk Siadong

13 Juni 2025 | 13:11 WIB
News

Bupati Samosir dan Kodam I/BB Rayakan HUT ke-75 dengan aksi bersih-bersih cceng gondok di Danau Toba

13 Juni 2025 | 08:48 WIB
News

DPRD Langkat Gelar RDP terkait keluhan SPMB 2025, Sekolah paparkan kuota dan mekanisme seleksi

13 Juni 2025 | 08:00 WIB
News

Pemkab Samosir gelar Rakor Penanganan Karhutla, tekankan pencegahan dan sinergi lintas sektor

12 Juni 2025 | 09:06 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba