Segaris.co
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS)

Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS)

PERNYATAAN SIKAP Delapan Fraksi DPR RI: MEMALUKAN!

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
5 Januari 2023 | 21:31 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

DELAPAN FRAKSI mendesak MK RI untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka di Pemilu untuk anggota DPR dan DPRD tahun 2024. Sebab, sistem tersebut sudah tertuang dalam putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Berdasarkan putusan tersebut, DPR RI dan pemerintah mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 yang menyatakan Pemilu untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten- Kota dilaksanakan dengan Sistem Proposional Terbuka.

Ada pun delapan fraksi yang mendorong MK RI mempertahankan sistem proporsional terbuka itu adalah Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Desakan agar MK mempertahankan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 lantang disuarakan oleh delapan fraksi DPR tersebut.

Baca juga :

KECANDUAN POLITIK UANG dan WONG CILIK

Delapan fraksi DPR itu menilai berlakunya sistem proporsional terbuka telah mendekatkan rakyat dengan calon wakilnya di parlemen. Bagi mereka, rakyat sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi seperti demikian.

Dalam rapat yang digelar Selasa (03/01/2023), kedelapan fraksi itu meminta MK RI konsisten untuk mematuhi aturan pencoblosan calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 tersebut.

Delapan fraksi di DPR juga menegaskan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Mereka juga mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat Undang-Undang dan tetap independen.

Dalam pernyataan sikap tersebut, delapan fraksi DPR ini menyatakan dan menandatangani  sejumlah hal terkait sistem proporsional pemilu yang berlaku di Indonesia, yakni:

  1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
  2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
  3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Terkait pernyataan sikap delapan Fraksi DPR RI tersebut, Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS) menyampaikan respon sebagai berikut:

  1. Tugas mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia bukan untuk dijadikan bagian dari pernyataan sikap fraksi. Tugas tersebut seharusnya dikerjakan oleh partai politik setiap saat.
  2. Pernyataan sikap lazim dilakukan warga negara yang berada di luar sistem pemerintahan, maka ironi delapan Fraksi DPR RI justru menyampaikan pernyataan sikap dari dalam sistem pemerintahan.
  3. Kekuasaan kehakiman, termasuk MK RI itu bebas dari tekanan dan permintaan politik siapapun, termasuk Lembaga negara, DPR RI. Maka kedelapan anggota fraksi yang menandatangani pernyataan sikap tersebut diminta untuk kembali belajar sistem ketatanegaraan kita.
  4. Fraksi DPR RI tidak perlu mengingatkan KPU RI melalui pernyataan sikap sebab setiap fraksi memiliki utusan fraksinya di Komisi II DPR RI.
  5. Perubahan sistem Pemilu dilakukan melalui perubahan UU Pemilu, maupun judicial review UU di MK RI. Fraksi DPR RI seharusnya menggunakan jalur formal dalam mengubah atau mempertahankan UU, bukan menyampaikan pernyataan sikap.
  6. Tindakan menyampaikan pernyataan sikap atas nama Fraksi DPR RI terkait isi UU Pemilu itu memalukan.
  7. Kedelapan Fraksi DPR RI tersebut sedang melakukan “drama demokrasi” agar dianggap “pro rakyat dan pro demokrasi” dengan mendukung sistem proporsional terbuka.

Satu hal yang menjamin kualitas Pemilu 2024 akan lebih baik adalah semua pihak harus menghentikan politik uang.  Sebab hanya dengan cara tersebut orang- orang yang memiliki integritas, kapasitas, dan kualitas akan terpilih.

Penulis, Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS)

ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

Presiden Prabowo mengangkat Edy Rahmayadi sebagai Menteri Pertahanan RI

by Ingot Simangunsong
9 September 2025 | 13:25 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan SALAH satu pos menteri yang strategis dalam perombakan Kabinet Merah Putih yang kedua, Senin (8/9/2025) adalah...

Read more
Buah Pikir

NARKOLEMA: Narkoba lewat mata

by Ingot Simangunsong
8 September 2025 | 14:31 WIB
0

Oleh | Ir Saut Situmorang, ST, MT DI era digital saat ini, masyarakat hidup dalam pusaran teknologi. Gadget, terutama telepon...

Read more
Buah Pikir

Menolak PENGHIANAT menjadi KETUA PARTAI

by Ingot Simangunsong
8 September 2025 | 12:13 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan SEBAGAI kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tentu harus mengapresiasi dan menghormati surat DPP PDI Perjuangan...

Read more
Buah Pikir

Gagal antisipasi demo, Presiden Prabowo pecat Listyo dan Tito!

by Ingot Simangunsong
8 September 2025 | 10:55 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan JIKA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pro aktif, maka jatuhnya 10 orang...

Read more
Buah Pikir

Harun Masiku dicari, Muryanto Amin dinanti

by Ingot Simangunsong
6 September 2025 | 15:46 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan BELUM lama berselang, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) yang melakukan ...

Read more
Buah Pikir

Presiden Prabowo segera bentuk TGPF kekerasan dalam aksi massa

by Ingot Simangunsong
4 September 2025 | 00:02 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PASAL 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum...

Read more

Berita Terbaru

News

Disnaker Sumut amankan aset 1.200 meter persegi yang puluhan tahun digunakan secara ilegal

9 September 2025 | 15:23 WIB
Kolom

Pak Presiden, jangan sebatas MENGGANTI saja

9 September 2025 | 15:10 WIB
News

Kadis Pendidikan Samosir buka Lomba Gerak Jalan SD se-Kecamatan Palipi peringati Haornas ke-42

9 September 2025 | 13:37 WIB
Buah Pikir

Presiden Prabowo mengangkat Edy Rahmayadi sebagai Menteri Pertahanan RI

9 September 2025 | 13:25 WIB
Buah Pikir

NARKOLEMA: Narkoba lewat mata

8 September 2025 | 14:31 WIB
News

Geopark Kaldera Toba raih kembali green card UNESCO, Bupati Samosir apresiasi peran Gubernur Sumut

8 September 2025 | 14:15 WIB
Buah Pikir

Menolak PENGHIANAT menjadi KETUA PARTAI

8 September 2025 | 12:13 WIB
Buah Pikir

Gagal antisipasi demo, Presiden Prabowo pecat Listyo dan Tito!

8 September 2025 | 10:55 WIB
News

Kenapa Prabowo belum copot Kapolri?

8 September 2025 | 08:36 WIB
News

Polisi tangkap pelaku mutilasi perempuan Lamongan, tubuh korban dibagi 65 bagian

8 September 2025 | 06:11 WIB
Buah Pikir

Harun Masiku dicari, Muryanto Amin dinanti

6 September 2025 | 15:46 WIB
News

Uskup Agung Medan berharap “Seminari hasilkan gembala yang mengenal hati Yesus”

6 September 2025 | 15:04 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita