Segaris.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Serahkan BLT DBH-CHT, Hj Susanti Dewayani: “MEMBERIKAN RASA KEADILAN DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
21 Desember 2022 | 14:58 WIB
in News
ADVERTISEMENT

PEMKO PEMATANG SIANTAR memberikan bantuan kesejahteraan sosial dengan pemberian BLT DBH-CHT kepada 531 buruh pabrik rokok yang bekerja di pabrik rokok berdomisili di wilayah Kota Pematang Siantar dan masyarakat lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani saat menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) kepada buruh pabrik rokok dan masyarakat lainnya Tahun Anggaran 2022. Bantuan di halaman kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (21/12/2022).

Dari data yang diterima, kata Hj Susanti Dewayani, berdasarkan usulan perusahaan pabrik rokok sebanyak 287 orang buruh, dan 244 orang masyarakat lainnya dari delapan kecamatan.

Baca juga :

Launching Produk Air Minum Kemasan “ULI”, Hj Susanti Dewayani: “LUAR BIASA RASA dan KUALITAS AIR KOTA PEMATANG SIANTAR”

Baca juga :

Hj Susanti Dewayani, MEMOTIVASI dan MULAI PANDAI BUAT PUISI

Data buruh pabrik rokok telah diverifikasi pihak PT STTC. Sedangkan data masyarakat diverifikasi pihak kecamatan, kelurahan, serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematang Siantar. Sehingga tidak ada tumpang tindih dalam menerima BLT dan benar-benar dinilai layak mendapatkan BLT.

BLT DBH-CHT disalurkan secara tunai melalui Bank Sumut Kota Pematang Siantar, dengan nominal bantuan Rp1.200.000 untuk setiap penerima manfaat.

Pemko Pematang Siantar, kata Hj Susanti Dewayani, berharap BLT DBH-CHT  digunakan tepat sasaran dan tujuan.  Dengan demikian dapat meringankan beban hidup buruh pabrik rokok dan masyarakat lainnya yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga :

Terima 275 Sertifikat Tanah Jalan Kota Pematang Siantar dari BPN, Hj Susanti Dewayani: “INI SUATU HAL YANG LUAR BIASA”

Baca juga :

Siantar “ULI” dan WISATA EDUKASI

“Ini merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di Kota Pematang Siantar yang bertujuan mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya,” tukas dr Susanti.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Sosial P3A Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen menerangkan, BLT DBH-CHT tersebut sebagai pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, yang diberikan kepada buruh pabrik rokok dan masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sedangkan tujuannya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya buruh pabrik rokok dan masyarakat melalui BLT yang bersumber dari DBH CHT Kota Pematang Siantar.

BLT DBH-CHT, lanjutnya, diberikan kepada 531 buruh pabrik rokok dan masyarakat lainnya sebesar Rp1.200.000 per orang. Sehingga jumlah keseluruhan BLT DBH-CHT Rp637.200.000.

“Penerima Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yaitu buruh pabrik rokok Pematang Siantar 287 orang, sesuai usulan dari perusahaan,” terangnya.

Sementara masyarakat lainnya sebagai penerima BLT DBH-CHT ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar berdasarkan usulan dari kecamatan dan kelurahan.

Turut hadir, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar diwakili anggota DPRD Baren Alijoyo Purba, Kapolres Pematang Siantar diwakili Kasat Reskim AKP Banuara Manurung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematang Siantar diwakili Hendra Yoki Pardede, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI)  Pematang Siantar Teuku Munandar, Pimpinan Bank Sumut Cabang Pematang Siantar Syahwin Noor Pane, dan pimpinan PT STTC diwakili Hendi Wijaya. (Samsudin Harahap/***)

Tags: BantuanHj Susanti DewayaniPematang SiantarWali Kota
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba