SIMALUNGUN, SEGARIS.CO – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Simalungun mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, dalam kegiatan Penguatan Kepatuhan Hukum (Legal Compliance) bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Simalungun, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, tersebut mengusung tema “Menuju Tata Kelola yang Baik dan Bebas dari Korupsi”.
Kepala Kejari Simalungun, H. Munawal Hadi, turut mendampingi Kajati Sumut dalam kegiatan tersebut.
Terdapat tiga agenda utama dalam kegiatan itu, yakni penerangan hukum oleh Kajati Sumut, penyerahan 10 sertifikat tanah wakaf, serta penyerahan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejari Simalungun kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Pendapat hukum tersebut berkaitan dengan penyesuaian dan harmonisasi peraturan daerah dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya mengenai pengenaan sanksi pidana.
Kajati Sumut tekankan kepatuhan hukum dan pencegahan korupsi
Dalam penerangan hukum yang disampaikan, Muhibuddin menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama yang baik antara Kejaksaan dan seluruh perangkat daerah untuk mendukung kemajuan serta pembangunan Kabupaten Simalungun.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kajati Sumut juga menguraikan pentingnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta peran Kejaksaan dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih.
Pencegahan korupsi, lanjutnya, perlu dilakukan melalui penguatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, peningkatan integritas aparatur, serta penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menaati ketentuan hukum dalam menjalankan tugas, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan program pembangunan.
Dengan demikian, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan serta terhindar dari potensi penyimpangan hukum.
Kejari serahkan pendapat hukum harmonisasi Perda
Pada kesempatan yang sama, Kejari Simalungun menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait penyesuaian dan harmonisasi peraturan daerah dengan KUHP Nasional, khususnya mengenai pengenaan sanksi pidana.
Penyerahan pendapat hukum tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terutama dalam memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah.
Melalui pendapat hukum itu, proses penyesuaian dan harmonisasi regulasi daerah diharapkan dapat dilakukan secara cermat dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menerapkan kebijakan, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.
Sepuluh sertifikat tanah wakaf diserahkan
Selain penerangan hukum dan penyerahan pendapat hukum, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan 10 sertifikat tanah wakaf di wilayah Kabupaten Simalungun kepada Kajati Sumut.
Penerbitan sertifikat tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejari Simalungun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun, Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, dan Badan Wakaf Indonesia.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya percepatan legalisasi aset tanah wakaf untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan.
Dengan adanya sertifikat yang sah, aset tanah wakaf diharapkan lebih terlindungi dari potensi sengketa serta dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan umat dan masyarakat.
Perkuat sinergi menuju pemerintahan bersih
Pelaksanaan ketiga agenda tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, mendukung kepastian hukum atas aset wakaf, serta memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah dalam menyelaraskan regulasi dengan ketentuan hukum nasional.
Melalui kegiatan Penguatan Kepatuhan Hukum (Legal Compliance) ini, sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Simalungun, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan semakin kuat.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pemerintahan yang taat hukum, mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait melalui pelaksanaan tugas dan kewenangannya, guna mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan integritas. [Hanna Napitu/***]






