TAPANULI UTARA — SEGARIS.CO — MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pascabencana di Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Senin (12/1/2026).
Rakornas ini turut dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni P. Lumbantoruan, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Dalam paparannya, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat keterbatasan akses di empat desa yang berada di dua kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara akibat dampak bencana.
Selain itu, proses pendataan rumah rusak masih terus diperbarui guna memastikan seluruh warga terdampak dapat terakomodasi dalam program penanganan bencana.
Gubernur juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp430 miliar untuk mendukung penanganan bencana.
Anggaran tersebut mencakup sektor infrastruktur, komunikasi dan informatika, pendidikan, kesehatan, serta belanja tidak terduga. Selain itu, target penyelesaian dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) untuk Kabupaten Tapanuli Utara ditetapkan paling lambat pada 26 Januari 2026.
Dalam arahannya, Mendagri mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta pemerintah kabupaten/kota dalam menangani dampak bencana yang melanda wilayah pegunungan dan kawasan hilir, baik berupa tanah longsor maupun banjir bandang.
Ia menekankan pentingnya percepatan pemulihan layanan pemerintahan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, akses jalan, serta pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat terdampak.
Sementara itu, Kepala BNPB menyampaikan bahwa sebanyak 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara telah memasuki masa transisi dari tanggap darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi.
BNPB juga menegaskan bahwa masyarakat yang telah melakukan perbaikan rumah secara mandiri tetap dapat mengajukan usulan bantuan kepada pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tapanuli Utara menyampaikan sejumlah masukan strategis, antara lain perlunya menjadikan data kerusakan lahan pertanian dan dampak ekonomi sebagai dasar pemberian bantuan rumah, bantuan ekonomi, serta Program Keluarga Harapan (PKH).
Ia juga meminta kejelasan terkait standar operasional prosedur (SOP) relokasi warga yang berada di zona rawan bencana, meskipun rumahnya tidak mengalami kerusakan, serta mekanisme penyaluran bantuan stimulan rumah rusak, apakah dalam bentuk uang tunai atau material bangunan.
“Kami sangat setuju agar para korban bencana yang terdampak pada sumber perekonomiannya dapat dimasukkan sebagai penerima PKH tetap. Kami juga berharap adanya SOP yang jelas bagi rumah yang direlokasi, meskipun rumah sebelumnya tidak rusak tetapi berisiko terhadap bencana,” ujar Wakil Bupati.
Rakornas tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan penting, di antaranya percepatan penyusunan dokumen R3P dengan batas waktu 26 Januari 2026, pelaksanaan intervensi Hunian Sementara (Huntara), Dana Tunggu Hunian (DTH), dan Hunian Tetap (Huntap) untuk mengatasi kondisi pengungsian, serta penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada zona rawan bencana yang tidak lagi diperkenankan menjadi kawasan permukiman.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan dokumen R3P dan mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi secara terintegrasi, guna memastikan masyarakat terdampak bencana dapat kembali hidup secara aman, layak, dan produktif. [Martua Situmorang/***]






