MEDAN – SEGARIS.CO – TERKELIN Ginting (45), warga Jalan Jamin Ginting, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), telah melaporkan DTT ke Kepolisian Resot Kota Besar (Polrestabes) Medan.
DTT dilaporkan atas dugaan “Tindak pidana menguasai tanah tanpa ijin yang berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf A pada Perpu Nomor 51 Tahun 1980 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya.”
Pengaduan Terkelin sebagai Pelapor, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/GAR/B/39/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, bertanggal 28 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut diuraikannya bahwa DTT telah berupaya menguasai sebidang tanah miliknya seluas 5446 meter persegi yang terletak di Jalan Suka Damai, Dusun IV Desa Hulu dengan cara menggali lobang dan memasang plang di atas bagian dari luasan tanah tersebut yang bertuliskan, “TANAH INI MILIK DEDI TARIGAN.”
Pemasangan plang itu dilakukan DTT bersama beberapa kerabatnya pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
“Tanah saya itu sudah bersertifikat dengan SHM Nomor 229. Dan itu saya beli dari abang kandung saya. Tanah itu diperoleh abang saya dari lelang yang diadakan oleh sebuah bank nasional,” ungkap Terkelin kepada media, Senin (24/11/2025), di Medan.
Menurutnya, pemasangan plang itu telah membuat usahanya di atas tanah tersebut menjadi terganggu..
“Awalnya dia bersama beberapa kawannya menggali dan mendirikan plang tersebut di atas tanah yang berbatasan antara tembok pagar dengan saluran parit. Kalau dihitung, tanah yang diklaimnya itu berukuran panjang sekitar 80 meter dan lebarnya berkisar satu sampai dua meter sampai ke pinggir sungai. Dan saya menolak pemasangan plang yang tanpa ada dasarnya itu. Lalu plang itu saya paksa cabut. Kemudian dia memindahkan di sekitar atas tanah yang menjadi lahan kuburan masyarakat,” katanya.
Ditambahkannya, setelah terlapor menanam plang itu di atas lahan kuburan, beberapa warga masyarakat setempat datang dan langsung mencabut plang itu.
“Karena itulah saya membuat laporan ke Polrestabes. Harapan saya agar Polrestabes Medan segera menindaklanjuti pengaduan saya itu demi ketegasan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
Terpisah, sebelumnya Kuasa Hukum dari terlapor, Benson Gurusinga, yang dihubungi pada Kamis lalu (20/11/2025), menyebutkan bahwa dasar kliennya memiliki tanah itu karena ada SK Camat yang diterbitkan di tahun 2016.
“Dimana itu juga sudah jelas kami bikin di persidangan bahwa tanah itu diperoleh dari neneknya yang dihibahkan kepada bapaknya berdasarkan keterangan waris, barulah sampai kepada Dedi Tarigan,” jelas Benson.
Dia mengatakan bahwa SK itu teregistrasi di pemerintahan Camat Pancur Batu sembari mengabarkan kalau Jumat (21/11/2025) akan digelar sidang lapangan oleh PN Lubukpakam di lokasi tanah tersebut.
Sementara, Terkelin mengabarkan sidang lapangan itu diketuai majelis hakim, Abdul Wahab dengan anggota masing-masing Simon Charles Sitorus dan Marsal Tarigan dan Panitera Pengganti, Silvi. [Sipa Munthe/***]








